Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap 21 Kasus Tindak Kriminal Selama Tiga Bulan Terakhir

Polres Probolinggo Kota Berhasil Ungkap 21 Kasus Tindak Kriminal Selama Tiga Bulan Terakhir

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM –  Dalam tiga bulan terakhir ( Juni – Agustus 2024), Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap puluhan kasus criminal di wilayah Kota Probolinggo.

Hal tersebut terungkap dalam kegiatan konferensi pers yang digelar oleh Polres Probolinggo Kota pada Rabu (04/09/24) kemarin.

Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap dalam dua bulan terakhir, oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota sebanyak tujuh kasus criminal

Di antaranya, ada satu kasus korupsi, satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dua kasus penggelapan, dua kasus penganiayaan, dan satu kasus pembunuhan.

Kasus pembunuhan itu menimpa warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, berinisial MAR, 36.

Ia ditemukan meninggal di kamar salah satu hotel di Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, Minggu (4/8).

Polisi membekuk teman lelakinya yang berinisial DED, 39, warga Pohsangit Ngisor, Kecamatan Wonomerto. DED disangka melanggar Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan, kasus tindak pidana korupsi ada tersangka eks Pj Kepala Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo berinisial S, 48.

Ia disangka mengorupsi dana desa dan dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2021.

“Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono.

Sementara itu dalam tiga bulan terakhir, Satres Narkoba Polres Probolinggo Kota mengungkap 16 kasus, terdiri atas 10 kasus sabu-sabu dan 6 kasus obat-obatan terlarang.

Dari total kasus itu, tercatat ada 18 tersangka berhasil diringkus dan barang bukti yang disita meliputi 6 gram sabu-sabu dan 5.300 butir obat-obatan terlarang.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap berawal dari informasi yang diterima Polres Probolinggo Kota, terkait adanya transaksi penyalahguanaan sabu-sabu di Desa Sumurmati, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Dalam ungkap kasus ini, Polisi berhasil mengamankan tersangka berinisial SUH (30) warga Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

SUH dibekuk ketika hendak mengedarkan sabu-sabu. Darinya, kepolisian mengamankan sabu-sabu 0,30 gram.

Atas tindakan tersebut, tersangka kami jerat berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Terkait 6 kasus obat-obatan terlarang, para tersangka dijerat berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar Atau, Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.

“Ini salah satu bukti komitmen kami Polres Probolinggo Kota dalam menjaga kondusifitas Kota Probolinggo dari gangguan Kamtibmas ataupun tindak pidana criminal,”pungkas AKBP Oki. (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kuasa Negara yang Tertahan: Refleksi Pasal 33 UUD 1945 dalam Kegagalan Ekonomi

    Kuasa Negara yang Tertahan: Refleksi Pasal 33 UUD 1945 dalam Kegagalan Ekonomi

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Paradoks dalam Implementasi Pasal 33 UUD 1945 DIAGRAMKOTA.COM – Di tengah perjalanan bangsa Indonesia menuju kesejahteraan, sebuah paradoks yang membingungkan terus menggerogoti fondasi konstitusi kita. Pasal 33 UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Namun, realitas yang terjadi justru […]

  • Pertumbuhan Uang Beredar Melambat UMP Jakarta dan Jabar 2026

    Daftar UMK Jawa Timur 2026, Surabaya Paling Tinggi Rp5,28 Juta

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 175
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) untuk tahun 2026. Keputusan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan kesejahteraan pekerja di wilayah tersebut. Penetapan UMK dan UMSK Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan bahwa rata-rata kenaikan UMK mencapai 6,09 persen atau sebesar […]

  • Gunung Semeru Meletus, Awan Abu Mencapai 700 Meter

    Gunung Semeru Meletus, Awan Abu Mencapai 700 Meter

    • calendar_month Senin, 22 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 353
    • 0Komentar

    Gunung Semeru Kembali Meletus, Tinggi Kolom Letusan Capai 700 Meter Gunung Semeru, yang terletak di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi pada Senin pagi. Letusan ini tercatat dengan tinggi kolom abu mencapai sekitar 700 meter di atas puncak gunung. Menurut informasi yang diberikan oleh Petugas Pos Pengamatan Gunung Semeru, Sigit Rian […]

  • Ramai Motor Brebet di Jatim, Pakar UGM Yakin Bukan Disebabkan Pertalite Dicampur Etanol

    Ramai Motor Brebet di Jatim, Pakar UGM Yakin Bukan Disebabkan Pertalite Dicampur Etanol

    • calendar_month Jumat, 31 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 216
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Pakar ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai, penyebab motor brebet yang belakangan ramai terjadi bukan karena pencampuran etanol 10 persen (E10) pada bahan bakar. Menurutnya, sejauh ini BBM jenis Pertalite tidak menggunakan campuran etanol. “Saya rasa nggak benar ya. Jadi yang sekarang ini itu menggunakan E5 sebenarnya bukan Pertalite, tapi […]

  • Penuh Perjuangan Polisi Bersama Tim SAR Berhasil Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Saeng Bondowoso*

    Penuh Perjuangan Polisi Bersama Tim SAR Berhasil Evakuasi Jenazah Pendaki di Gunung Saeng Bondowoso*

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 329
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Polisi bersama Tim SAR Gabungan dan Tim Drone dari Basarnas Jember sudah berhasil menemukan pendaki asal Jember, Fahrul Hidayatullah alias Baim (18), Jumat (2/5/2025) yang lalu. Namun karena kondisi lokasi ditemukannya korban yang cukup sulit dan cuaca yang ekstrem, evakuasi tertunda hingga Minggu (4/5). Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Bondowoso, AKBP Harto […]

  • Banyuwangi Siapkan Dana Abadi, Tito Ingatkan Hal Penting

    Banyuwangi Siapkan Dana Abadi, Tito Ingatkan Hal Penting

    • calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 268
    • 0Komentar

    Inisiatif Banyuwangi dalam Membentuk Dana Abadi Daerah DIAGRAMKOTA.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam membentuk Dana Abadi Daerah (DAD). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pembangunan daerah di tengah berbagai tantangan yang dihadapi. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Tito kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat bertemu di […]

expand_less