Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ungkap Jaringan Narkotika, Satnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pengedar Sabu

Ungkap Jaringan Narkotika, Satnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pengedar Sabu

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kelurahan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Penggerebekan terjadi di depan sebuah rumah di Jalan Wonokusumo Jaya yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Tersangka dan Barang Bukti Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni B bin S (37 tahun) dan M bin Z (26 tahun). Kedua tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan ini tinggal di wilayah Wonokusumo Jaya. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa:

  • Delapan bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 5,881 gram.
  • Satu timbangan elektronik.
  • Satu dompet berisi plastik klip bening.
  • Dua skrup berwarna merah dan hijau.
  • Satu unit handphone merek Poco.
  • Uang tunai sebesar Rp 1.140.000,-.

Kronologis Kejadian Informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut memicu penggerebekan pada Rabu, 26 Juni 2024, pukul 03.00 WIB. Polisi menemukan kedua tersangka beserta barang bukti sabu di tempat kejadian.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka B mendapatkan sabu dari seseorang berinisial T, yang kini berstatus buron (DPO). Transaksi dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 22 Juni 2024. Tersangka membeli 10 gram sabu seharga Rp 900.000,- dan membaginya menjadi 10 paket kecil untuk dijual kembali seharga Rp 1.200.000,- per paket. “Tersangka B mengaku telah menjual dua paket sabu dengan bantuan tersangka M yang mendapatkan komisi sebesar Rp 100.000,-,” jelas Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Selasa, 9 Juli 2024.

Proses Hukum Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup lebih aman dan nyaman,” pungkasnya. (dk/nns)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Estoril, Ian Cathro,

    Kepemimpinan Ian Cathro: Fokus pada Pemain dan Persiapan untuk Pertandingan Berikutnya

    • calendar_month Senin, 19 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 147
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pelatih Estoril, Ian Cathro, menunjukkan komitmen kuat untuk menjaga kualitas timnya dalam menghadapi perubahan pasar transfer. Dalam wawancara terbarunya, ia menyatakan bahwa dirinya tidak siap untuk kehilangan pemain inti, meskipun ada minat dari klub lain terhadap beberapa pemain seperti Kévin Boma dan João Carvalho. Tidak Ada Informasi tentang Penawaran Transfer Cathro mengungkapkan bahwa hingga […]

  • Kolaborasi TNI-Polri dan Pemda Trenggalek Wujudkan Net Zero Carbon

    Kolaborasi TNI-Polri dan Pemda Trenggalek Wujudkan Net Zero Carbon

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 69
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sinergitas antara TNI-Polri bersama pemerintah daerah kembali ditunjukkan melalui aksi nyata Gerakan Penanaman Pohon di sepanjang jalan Dusun Ceme, Desa Ngadirenggo, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek, Minggu (19/4/2026). Kegiatan ini melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, pemerintah kecamatan dan desa, relawan, serta masyarakat setempat. Babinsa Ngadirenggo Serka Edy Kuswanto dari Koramil 0806-02/Pogalan bersama Bhabinkamtibmas Aipda Rubianto dari […]

  • OJK Jatim Perkuat Pemahaman BPR tentang Penerapan SAK EP

    OJK Jatim Perkuat Pemahaman BPR tentang Penerapan SAK EP

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 420
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur menggelar sosialisasi bertema “Panduan Akuntansi BPR dalam Penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP)”. Acara ini berlangsung di Ballroom lantai 3 Kantor OJK Jawa Timur dan dihadiri oleh Perbarindo DPD Jawa Timur, serta jajaran direksi dan pejabat eksekutif operasional BPR dari wilayah kerja Kantor […]

  • Dua Kali Membunuh, Syah Rama Sempat Bebas dan Menikah: Ini Profil Pembunuh Sadis Driver Ojol

    Dua Kali Membunuh, Syah Rama Sempat Bebas dan Menikah: Ini Profil Pembunuh Sadis Driver Ojol

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 424
    • 0Komentar

    DIAGARAMKOTA.COM – Wajah tenang Syah Rama (36) rupanya menyimpan sisi kelam yang baru terkuak ke permukaan. Pria yang dikenal sebagai driver ojek online dan sempat membuka usaha fotokopi ini kembali ditangkap polisi atas dugaan pembunuhan keji terhadap seorang perempuan ojol asal Sidoarjo, Sevi Ayu Claudia. Tragisnya, ini bukan pertama kalinya ia membunuh. Syah Rama ternyata […]

  • Batas Akhir Aktivasi Coretax 2025, Wajib Pajak, Kode DJP

    Batas Akhir Aktivasi Coretax 2025: Wajib Pajak Diminta Segera Amankan Akun dan Kode DJP

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 340
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan wajib pajak di Indonesia diminta segera menyelesaikan proses aktivasi akun Coretax serta mengaktifkan Kode Otorisasi DJP (KO DJP) sebelum tenggat waktu pada 31 Desember 2025. Tanggung jawab ini merupakan tindakan penting yang diperlukan agar proses administrasi pajak menjadi lebih sederhana, aman, dan terhubung dalam satu aplikasi. Proses pendaftaran […]

  • Polisi Ajak Petani Tingkatkan Panen Jagung

    Polisi Ajak Petani Tingkatkan Panen Jagung

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 282
    • 0Komentar

    DIAGARAMKOTA.COM – Untuk mengantisipasi gagal panen sekaligus mendukung optimalisasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan arahan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Kapolsek Tarik Polresta Sidoarjo AKP Heri Setyawan menginstruksikan anggotanya untuk turun langsung ke lahan-lahan pertanian. Langkah ini terlihat nyata melalui kegiatan yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Segodobancang, yang mendampingi para petani jagung di […]

expand_less