Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ungkap Jaringan Narkotika, Satnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pengedar Sabu

Ungkap Jaringan Narkotika, Satnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pengedar Sabu

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kelurahan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Penggerebekan terjadi di depan sebuah rumah di Jalan Wonokusumo Jaya yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Tersangka dan Barang Bukti Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni B bin S (37 tahun) dan M bin Z (26 tahun). Kedua tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan ini tinggal di wilayah Wonokusumo Jaya. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa:

  • Delapan bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 5,881 gram.
  • Satu timbangan elektronik.
  • Satu dompet berisi plastik klip bening.
  • Dua skrup berwarna merah dan hijau.
  • Satu unit handphone merek Poco.
  • Uang tunai sebesar Rp 1.140.000,-.

Kronologis Kejadian Informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut memicu penggerebekan pada Rabu, 26 Juni 2024, pukul 03.00 WIB. Polisi menemukan kedua tersangka beserta barang bukti sabu di tempat kejadian.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka B mendapatkan sabu dari seseorang berinisial T, yang kini berstatus buron (DPO). Transaksi dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 22 Juni 2024. Tersangka membeli 10 gram sabu seharga Rp 900.000,- dan membaginya menjadi 10 paket kecil untuk dijual kembali seharga Rp 1.200.000,- per paket. “Tersangka B mengaku telah menjual dua paket sabu dengan bantuan tersangka M yang mendapatkan komisi sebesar Rp 100.000,-,” jelas Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Selasa, 9 Juli 2024.

Proses Hukum Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup lebih aman dan nyaman,” pungkasnya. (dk/nns)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Peran Rumah Radio Bung Tomo dalam Sejarah Indonesia dan Isu Konservasi Bangunan Bersejarah

    Peran Rumah Radio Bung Tomo dalam Sejarah Indonesia dan Isu Konservasi Bangunan Bersejarah

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 59
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rumah Radio Bung Tomo, yang terletak di Jalan Mawar Nomor 10, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, merupakan salah satu situs sejarah penting yang berkaitan dengan perjuangan kemerdekaan Indonesia. Bangunan ini menjadi tempat penyiaran pidato heroik Soetomo atau dikenal sebagai Bung Tomo selama pertempuran 10 November 1945. Namun, saat ini, bangunan […]

  • Barisan Pro-Demokrasi: Premanisme di Hotel Kemang, Kekerasan dan Pembiaran yang Mencoreng Demokrasi

    Barisan Pro-Demokrasi: Premanisme di Hotel Kemang, Kekerasan dan Pembiaran yang Mencoreng Demokrasi

    • calendar_month Minggu, 29 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 195
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Peristiwa pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grand Kemang pada 28 September 2024 merupakan tindakan premanisme yang sangat memprihatinkan. Aksi kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal, yang dengan mudah menyerbu ruangan hotel dan membubarkan acara secara paksa, menunjukkan adanya ancaman serius terhadap kebebasan berpendapat dan demokrasi di negara ini. […]

  • DPRD Surabaya Ingatkan Dinkes Soal Program Pelayanan Puskesmas 24 Jam

    DPRD Surabaya Ingatkan Dinkes Soal Program Pelayanan Puskesmas 24 Jam

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 271
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Surabaya menyoroti pernyataan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Nanik Sukristina menyebut bahwa seluruh puskesmas di Surabaya telah beroperasi selama 24 jam, meskipun tanpa kehadiran dokter yang standby, hanya perawat.

  • Surabaya Terpilih Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Voli Wanita U21 FIVB 2025 ,Momentum Menguatkan Kota Olahraga

    Surabaya Terpilih Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Voli Wanita U21 FIVB 2025 ,Momentum Menguatkan Kota Olahraga

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 189
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kota Surabaya kembali terpilih sebagai tuan rumah ajang pertandingan olahraga internasional. Kali ini, Surabaya menjadi tempat penyelenggaraan Kejuaraan Dunia Voli Wanita U21 FIVB 2025.  Kejuaraan Dunia Voli Wanita U21 FIVB ini digelar pada 7-17 Agustus 2025. Pertandingan piala dunia voli wanita ini akan menggunakan dua venue, diantaranya Gelanggang Olahraga (GOR) Pancasila dan DBL […]

  • Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

    Polres Gresik Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penyebaran Data Pribadi Lewat Aplikasi Go Matel R4

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 105
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Satreskrim Polres Gresik Polda Jatim menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4 yang kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal atau yang dijuluki mata elang (Matel). Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial FEP dan MJK. Keduanya ditetapkan […]

  • Selama Ramadhan, Ketua Komisi A Nilai Pemkot Tidak Tegas Soal Peredaran Mihol

    Selama Ramadhan, Ketua Komisi A Nilai Pemkot Tidak Tegas Soal Peredaran Mihol

    • calendar_month Selasa, 25 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 213
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang Lebaran 2025, Pemkot Surabaya berkomitmen memberantas praktik-praktik yang berpotensi merusak moral dan kaidah agama. Salah satunya terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal.

expand_less