Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ungkap Jaringan Narkotika, Satnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pengedar Sabu

Ungkap Jaringan Narkotika, Satnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pengedar Sabu

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kelurahan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Penggerebekan terjadi di depan sebuah rumah di Jalan Wonokusumo Jaya yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Tersangka dan Barang Bukti Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni B bin S (37 tahun) dan M bin Z (26 tahun). Kedua tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan ini tinggal di wilayah Wonokusumo Jaya. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa:

  • Delapan bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 5,881 gram.
  • Satu timbangan elektronik.
  • Satu dompet berisi plastik klip bening.
  • Dua skrup berwarna merah dan hijau.
  • Satu unit handphone merek Poco.
  • Uang tunai sebesar Rp 1.140.000,-.

Kronologis Kejadian Informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut memicu penggerebekan pada Rabu, 26 Juni 2024, pukul 03.00 WIB. Polisi menemukan kedua tersangka beserta barang bukti sabu di tempat kejadian.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka B mendapatkan sabu dari seseorang berinisial T, yang kini berstatus buron (DPO). Transaksi dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 22 Juni 2024. Tersangka membeli 10 gram sabu seharga Rp 900.000,- dan membaginya menjadi 10 paket kecil untuk dijual kembali seharga Rp 1.200.000,- per paket. “Tersangka B mengaku telah menjual dua paket sabu dengan bantuan tersangka M yang mendapatkan komisi sebesar Rp 100.000,-,” jelas Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Selasa, 9 Juli 2024.

Proses Hukum Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup lebih aman dan nyaman,” pungkasnya. (dk/nns)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Batas waktu aktivasi Coretax DJP ASN hingga umum dan cara daftar untuk lapor SPT tahunan 2026

    Batas waktu aktivasi Coretax DJP ASN hingga umum dan cara daftar untuk lapor SPT tahunan 2026

    • calendar_month Senin, 29 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 175
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menjelang pergantian tahun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengingatkan wajib pajak agar segera mengaktifkan akun Coretax DJP. Imbauan ini bukan tanpa alasan. Mulai 2026, seluruh proses administrasi perpajakan—termasuk pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan badan—akan sepenuhnya dialihkan ke sistem Coretax. Banyak wajib pajak kemudian bertanya: apakah ada tenggat waktu aktivasi akun Coretax? DJP […]

  • 884 Atlet Siap Berlaga, Jawa Timur Targetkan Juara Umum di PON XXI 2024

    884 Atlet Siap Berlaga, Jawa Timur Targetkan Juara Umum di PON XXI 2024

    • calendar_month Sabtu, 31 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 322
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, optimis bahwa kontingen Jawa Timur (Jatim) dapat meraih gelar Juara Umum di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 yang akan digelar di Aceh-Sumut pada 9-20 September mendatang. Optimisme tersebut disampaikan oleh Adhy Karyono saat melepas keberangkatan Kontingen Jawa Timur di Halaman Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat […]

  • Perbandingan Emas Voli Timnas Vietnam dan Indonesia di SEA Games 2025

    Perbandingan Emas Voli Timnas Vietnam dan Indonesia di SEA Games 2025

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 157
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Atlet-atlet dari negara peserta akan berlaga untuk mempertahankan kehormatan negara di kancah olahraga pada SEA Games 2025. Setiap usaha yang dilakukan oleh atlet akan mendapatkan imbalan berupa uang tunjangan dari negaranya masing-masing. Pemerintah Indonesia, melalui Presiden Prabowo Subianto, telah mengumumkan insentif yang akan diberikan kepada atlet jika berhasil meraih medali emas. Atlet Indonesia […]

  • Kolam Renang Brantas

    Perjuangan Pemkot Surabaya dalam Mengembalikan Aset Ikonik Kolam Renang Brantas

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pentingnya mengamankan aset-aset milik pemerintah kota, termasuk eks Kolam Renang Brantas yang berada di Jalan Irian Barat. Aset ini, yang merupakan peninggalan dari masa kolonial Belanda, selama puluhan tahun menjadi objek sengketa perdata akibat munculnya klaim kepemilikan dari pihak ketiga. Eri menyatakan bahwa Kolam Renang Brantas adalah […]

  • Dana Reses DPR RI Naik Jadi Rp 702 Juta, Saan Mustopa: Sudah Tidak Ada

    Dana Reses DPR RI Naik Jadi Rp 702 Juta, Saan Mustopa: Sudah Tidak Ada

    • calendar_month Senin, 13 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Penjelasan Wakil Ketua DPR tentang Dana Reses DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menegaskan bahwa tidak ada perubahan dana reses yang diberikan kepada anggota parlemen untuk periode 2024–2029. Pernyataan ini disampaikannya sebagai respons terhadap isu yang beredar mengenai kenaikan dana reses dari sebelumnya Rp702 juta menjadi Rp756 juta. Saan menyampaikan pernyataannya di Ballroom NasDem […]

  • Liputan MBG Berujung Kekerasan

    Liputan MBG Berujung Kekerasan: Wartawan Diduga Jadi Korban Penganiayaan oleh Oknum Pegawai SPPG

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 185
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  – Sejumlah jurnalis diduga mengalami tindak kekerasan saat hendak meliput penyajian program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gedong 2, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Selasa 30 September 2025.ristiwa ini bermula ketika para wartawan mencoba mencari tahu lokasi dapur SPPG yang dikabarkan menjadi tempat penyajian MBG untuk siswa SDN 01 […]

expand_less