Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Ungkap Jaringan Narkotika, Satnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pengedar Sabu

Ungkap Jaringan Narkotika, Satnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Dua Pengedar Sabu

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pada Rabu, 26 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kelurahan Wonokusumo Jaya, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Penggerebekan terjadi di depan sebuah rumah di Jalan Wonokusumo Jaya yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Tersangka dan Barang Bukti Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni B bin S (37 tahun) dan M bin Z (26 tahun). Kedua tersangka yang bekerja sebagai buruh bangunan ini tinggal di wilayah Wonokusumo Jaya. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa:

  • Delapan bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 5,881 gram.
  • Satu timbangan elektronik.
  • Satu dompet berisi plastik klip bening.
  • Dua skrup berwarna merah dan hijau.
  • Satu unit handphone merek Poco.
  • Uang tunai sebesar Rp 1.140.000,-.

Kronologis Kejadian Informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut memicu penggerebekan pada Rabu, 26 Juni 2024, pukul 03.00 WIB. Polisi menemukan kedua tersangka beserta barang bukti sabu di tempat kejadian.

Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka B mendapatkan sabu dari seseorang berinisial T, yang kini berstatus buron (DPO). Transaksi dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 22 Juni 2024. Tersangka membeli 10 gram sabu seharga Rp 900.000,- dan membaginya menjadi 10 paket kecil untuk dijual kembali seharga Rp 1.200.000,- per paket. “Tersangka B mengaku telah menjual dua paket sabu dengan bantuan tersangka M yang mendapatkan komisi sebesar Rp 100.000,-,” jelas Kompol Suriah Miftah, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Selasa, 9 Juli 2024.

Proses Hukum Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal-pasal ini mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah, menegaskan bahwa penangkapan ini menunjukkan komitmen kuat Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan peredaran narkotika dapat ditekan dan masyarakat dapat hidup lebih aman dan nyaman,” pungkasnya. (dk/nns)

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelantikan Reno Sebagai Direktur PT JPU Tuai Kontroversi, LSM BARAK Desak Audit Internal

    Pelantikan Reno Sebagai Direktur PT JPU Tuai Kontroversi, LSM BARAK Desak Audit Internal

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 198
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Direktur utama PT Jatim Graha Utama (BUMD Jatim) ,Mirza Muttaqien akhirnya resmi melantik Firman sebagai Direktur Keuangan PT JGU dan Edy Zulham Rivelino atau akrab dipanggil Reno sebagai Direktur Eksekutif PT Jatim Prasarana Utama (JPU) yang merupakan anak perusahaan PT JGU. Agus Subagyo,Ketua LSM BARAK (Barisan Rakyat Anti Korupsi) yang berkantor di Ngagel […]

  • Kinerja Pelatih Portuges di Liga Brasil: Abel Ferreira Sukses, Leonardo Jardim Gagal

    Kinerja Pelatih Portuges di Liga Brasil: Abel Ferreira Sukses, Leonardo Jardim Gagal

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 37
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam pertandingan Liga Brasil yang berlangsung pada pekan kesembilan, dua pelatih asal Portugal menghadapi nasib berbeda. Salah satu dari mereka sukses mempersembahkan kemenangan penting, sementara yang lain justru harus menerima kekalahan telak. Abel Ferreira Torehkan Kemenangan Tanpa Hadir di Pinggir Lapangan Meskipun tidak hadir di bangku cadangan karena sedang menjalani hukuman, Abel Ferreira tetap […]

  • PICK UP INDIA Impor Mobil dari India, Dasco

    Kekhawatiran Industri Manufaktur Akibat Impor 105.000 Unit Pick up India

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengumuman rencana impor sebanyak 105.000 unit kendaraan pick up India dalam satu tahun fiskal memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri manufaktur di Indonesia. Isu ini tidak hanya menjadi topik perdebatan di ranah perdagangan, tetapi juga menimbulkan ancaman serius terhadap struktur pasar domestik yang selama ini stabil. Dampak Potensial pada Pasar Kendaraan Niaga Ringan Dadang […]

  • Hunian Rakyat

    OJK Dorong Realisasi 3 Juta Hunian melalui Kebijakan Inovatif

    • calendar_month Selasa, 14 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 356
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmennya mendukung program pemerintah terkait penyediaan hunian layak, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini bertujuan menciptakan peluang kepemilikan rumah melalui target pembangunan 3 juta hunian. Dalam mendukung pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), OJK memberikan fleksibilitas kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menetapkan kebijakan berdasarkan manajemen risiko, […]

  • Penegakan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Malang Dihukum Seratus Juta Rupiah

    Penegakan Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Malang Dihukum Seratus Juta Rupiah

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 130
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kabupaten Malang sedang mengambil langkah-langkah tegas untuk menekan penyebaran rokok dan melindungi kesehatan masyarakat. Salah satu inisiatif terbaru adalah penerapan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang akan diberlakukan secara ketat. Pelanggar aturan ini bisa dikenai sanksi berupa denda hingga Rp 1 juta atau bahkan harus membersihkan area KTR sambil memakai rompi sanksi. Tujuan Utama […]

  • bansos BPNT, PKH, BLT Kesra

    Gelontorkan 43 Miliar, Ini Jumlah Penerima Bansos di Jawa Timur

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 265
    • 0Komentar

    Peningkatan Anggaran Bantuan Sosial di Jawa Timur DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kini mengalokasikan dana sebesar Rp43,19 miliar untuk memperluas cakupan program bantuan sosial. Dana ini dialokasikan melalui Perubahan APBD 2025 dan ditujukan untuk lima program strategis yang berfokus pada kelompok rentan. Dengan penambahan anggaran ini, jumlah penerima manfaat meningkat menjadi 24.138 keluarga yang tersebar […]

expand_less