Sinergi BPJS Kesehatan dan Kejari Surabaya untuk Penanganan Hukum Bidang JKN

DIAGRAMKOTA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara BPJS Kesehatan Cabang Surabaya dengan Kejaksaan Negeri Surabaya terkait penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“BPJS Kesehatan diberikan kewenangan langsung berdasarkan hukum dan undang-undang untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pemberi kerja kepada instansi terkait, termasuk sanksi administrasi serta melaporkan ketidakpatuhan peserta. Hari ini kami tandatangani perpanjangan MoU dengan Kejari terkait kepatuhan Badan Usaha dan pendampingan hukum,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, Selasa (11/6/2024).

Screenshot 2025 06 03 13 17 57 67 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Hernina mengungkapkan bahwa tujuan penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk mengingatkan badan usaha di wilayah Surabaya agar lebih berkomitmen dalam memberikan jaminan sosial kesehatan bagi para pekerjanya. Di tahun 2024, BPJS Kesehatan telah mengajukan 100 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Surabaya terkait tunggakan iuran JKN.

“Hingga saat ini, sekitar 911 Badan Usaha menunggak di wilayah Kota Surabaya, dengan nilai tunggakan mencapai 1,5 miliar rupiah. Kami sudah ajukan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Surabaya untuk ditindaklanjuti. Kelancaran pembayaran saat ini menjadi tolak ukur berjalannya Program JKN, oleh sebab itu saya harap ke depannya tidak ada lagi Badan Usaha yang menunggak,” tegas Hernina.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Joko Budi Darmawan, memberikan dukungan penuh dalam fungsi Datun (perdata dan tata usaha negara). Dukungan tersebut mencakup bantuan, pertimbangan, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lain untuk memaksimalkan fungsi BPJS Kesehatan.

“Untuk menjalankan fungsi-fungsinya, jaksa pengacara negara diberikan tugas pokok dan fungsi oleh Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, dan tindakan hukum lainnya. 100 SKK dari BPJS Kesehatan ini akan kami tindaklanjuti,” tutur Joko.

Joko menyebutkan bahwa penandatanganan ini tidak hanya mencakup pendampingan hukum, tetapi juga mencakup penanganan badan usaha yang menunggak pembayaran jaminan kesehatan pekerjanya. Selain itu, jika BPJS Kesehatan menghadapi gugatan, Kejaksaan Negeri siap memberikan pendampingan hukum.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan BPJS Kesehatan KCU Surabaya kepada Kejari Surabaya. Insya Allah kami akan melakukan tugas ini semaksimal mungkin dan berharap melalui MoU ini bukan sekedar seremonial saja. Setelah ini, sudah menunggu 100 SKK yang akan kami tindak lanjuti,” tambah Joko.

Selain dengan Kejaksaan Negeri Surabaya, BPJS Kesehatan Cabang Surabaya juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kerjasama ini mencakup pemberian bantuan hukum dan tindakan hukum lain, serta meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar peradilan. (dk/nw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *