Polsek Kenjeran Amankan Kurir dan Bandar Narkoba, 14 Paket Sabu Disita

HUKRIM943 Dilihat

DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Sektor Polsek Kenjeran Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang bandar dan satu pengedar narkoba jenis sabu.

Adapun kedua pelaku yang diamankan yakni bandar narkoba berinisial AP (45) warga Kos Putat Jaya Gang Lebar C Surabaya, sedangkan pengedar adalah AVH (29) warga Kupang Gunung Jaya Surabaya.

Kompol Ardi Purboyo, Kapolsek Kenjeran Surabaya melalui Kasihumas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, pelaku AVH pertama kali diamankan di Jalan Menur Pumpungan Surabaya, Selasa (11/6/2024).

“Pertama kami menangkap kurir AVH, kemudian menyusul bandar narkobanya berinisial AP kita tangkap setelah dilakukan pengembangan,” ujar Iptu Suroto kepada awak media, Kamis (27/6/2024).

Suroto menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan hasil aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di wilayah Jalan Menur Pumpungan Surabaya.

Baca Juga :  Cegah Amukan Massa, Polsek Tegalsari Amankan Pelaku Curanmor di Wonorejo

“Saat dilakukan penangkapan terhadap AVH, Polisi menemukan 3 poket sabu dengan berat masing-masing 0.34 gram, 0.35 gram, dan 0.31 gram,” ungkap Suroto.

Setelah berhasil mengamankan AVH, lanjutnya, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan bandar narkoba AP. Tersangka AP saat itu disergap di dalam Kamar Kos Jalan Putat Jaya Gang Lebar Surabaya.

“Kami berhasil mengamankan AP pada hari yang sama, Selasa (11/6), sehingga jumlah pelaku yang kami amankan sebanyak 2 orang,” tuturnya.

Iptu Suroto menuturkan, kedua pelaku memiliki peran masing-masing yakni AP sebagai bandar narkoba, kemudian AVH merupakan pengedar. Adapun total barang bukti sabu dari bandar AP yang berhasil diamankan sebanyak 14 poket dengan berat total 16.38 gram, dengan rincian 1.27 gram sebanyak 3 poket, 1.26 gram sebanyak 7 poket, 1.25 gram sebanyak 1 poket, 1.24 gram sebanyak 1 poket, 0.82 gram sebanyak 1 poket, dan 0.44 gram sebanyak 1 poket.

Baca Juga :  Polres Blitar Amankan 11 Pesilat, 3 Ditetapkan sebagai Tersangka Pengeroyokan

Berdasarkan pengakuan AP, awalnya ia membeli sabu seberat 20 gram, dan sisa 16 gram lainnya telah terjual. Iptu Suroto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku AVH yakni dengan cara mengedarkan sabu atas perintah dari bandar AP.

Dari pengakuan AVH, setiap pengiriman dia mendapat upah 1 gram sabu dan uang sebesar 200 ribu rupiah.

“Kedua pelaku AP dan AVH dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (dk/nns)

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *