Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » PT KSP diduga kuat telah melawan hukum dan melanggar Pasal 24 ayat 1 Perma No.7 Tahun 2022 tentang Adminitrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara Elektronik

PT KSP diduga kuat telah melawan hukum dan melanggar Pasal 24 ayat 1 Perma No.7 Tahun 2022 tentang Adminitrasi Perkara dan Persidangan di pengadilan secara Elektronik

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sidang pembuktian akhir perkara sengketa lahan antara PT KSP dan 179 warga Bukit

Cincin kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.

Agenda sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Edi Sameaputty, SH, MH bersama dua Hakim Anggota,Gracious K.P Peranginangin dan Tri Rahmi Khairunnisa, SH, berfokus pada penyerahan dan verifikasi bukti tambahan dari kedua belah pihak, Senin 7 Juli 2025. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum penggugat, serta kuasa hukum tergugat, masing-masing menyerahkan dokumen dan alat bukti tambahan yang diminta untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang mengadili Sengketa Lahan antara PT KSP dengan Warga Poros Kabupaten Karimun.

Kuasa hukum pihak tergugat, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sejumlah bukti penting untuk menguatkan posisi masyarakat Bukit Cincin dalam sengketa tersebut. Salah satu poin yang ditekankan adalah keberadaan organisasi Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) DPW Kepulauan Riau yang berkantor dilokasi tersebut, telah memiliki izin resmi dari kominfo, kelurahan dan Kesbangpol Kabupaten Karimun, disamping itu ada kantor Media Signal Global Kepri namun tidak dilibatkan dalam gugatan tersebut.

Penyerahan bukti tambahan dan telah diverifikasi dan diterima Majelis Hakim. Fokus Pengacara Warga adalah menunjukkan legalitas awal penguasaan lahan oleh masyarakat serta cacat formil dalam gugatan ini, khususnya terkait dengan adanya pihak- pihak lain yang juga menguasai lahan namun tidak digugat. Dalam hukum, ini disebut Error in Persona Plurium Litis Consortium, yaitu gugatan yang kurang pihak dan berdampak pada tidak dapat diterimanya gugatan,” ujar Pengacara Warga.

Lebih lanjut, Pengacara Warga menyatakan keberatan atas bukti tambahan yang diajukan oleh kuasa
hukum penggugat. Menurut Pengacara Warga, bukti tersebut melanggar ketentuan administratif karena diunggah ke sistem e- Court di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh pengadilan. “Sidang pembuktian tambahan baru dimulai tanggal 30 Juni hingga 7 Juli 2025, namun penggugat telah mengunggah bukti sejak 16 Juni 2025. Selain itu, bukti tersebut juga belum dibubuhi materai dan belum dilegalisasi sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 7 Tahun 2022 tentang administrasi perkara secara elektronik. Hal ini tentu menyalahi aturan dan kami telah menyatakan keberatan secara resmi,” tegasnya.

Kemudian Pengacara Warga, menambahkan keberatan tersebut telah diterima dan dicatat dalam berita acara oleh Majelis Hakim. Ia menegaskan bahwa hal ini menyangkut asas keadilan dan kepastian hukum, serta mendesak agar bukti-bukti dari penggugat tersebut tidak dijadikan pertimbangan Dalam Putusan Hukum.

Atas beberapa hal tersebut, kami telah menyatakan keberatan dan meminta agar bukti-bukti tersebut ditolak agar tidak dipertimbangkan lebih lanjut demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan, netral, dan berkepastian hukum.

Hal ini merupakan kesalahan fundamental yang berimplikasi kepada cacat formil, dan keberatan yang kita sampaikan telah diterima Majelis Hakim dan dicatat di berita acara sidang,” pungkas Pengacara Warga.

Adapun sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan dari masing-masing pihak dijadwalkan akan berlangsung secara daring (elektronik) pada Senin, 21 Juli 2025 mendatang.
(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Park and Ride, Mudik Lebaran 2026,

    Park and Ride, Solusi Pengelolaan Kendaraan Saat Mudik Lebaran 2026

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran 2026 kini memiliki opsi baru untuk mengelola kendaraannya selama liburan. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menyiapkan fasilitas Park and Ride sebagai alternatif penitipan kendaraan yang aman dan terjangkau. Fasilitas Park and Ride yang Tersedia Park and Ride merupakan sistem parkir yang dirancang khusus untuk […]

  • Koster Ciptakan Terobosan, Bali – Arizona Segera Bentuk Kamar Dagang Internasional

    Koster Ciptakan Terobosan, Bali – Arizona Segera Bentuk Kamar Dagang Internasional

    • calendar_month Senin, 20 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Kunjungan Delegasi DPR Arizona ke Bali, Fokus pada Kerja Sama Ekonomi dan Pariwisata DIAGRAMKOTA.COM – Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima kunjungan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Negara Bagian Arizona, Amerika Serikat. Pertemuan ini berlangsung di rumah dinas Gubernur Bali di Denpasar, pada Sabtu (18/10), dalam rangka Misi Perdagangan Legislatif Arizona ke Indonesia. Selama pertemuan tersebut, […]

  • Informasi Penting untuk Perjalanan Laut di Bulan Maret 2026

    Informasi Penting untuk Perjalanan Laut di Bulan Maret 2026

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 154
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perjalanan laut menjadi salah satu pilihan transportasi yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia, terutama untuk rute antarpulau. Informasi mengenai jadwal dan tarif kapal sangat penting untuk memastikan perjalanan berjalan lancar dan sesuai rencana. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal kapal Sinabung bulan Maret 2026 yang bisa menjadi referensi bagi calon penumpang. Jadwal Keberangkatan Kapal Sinabung […]

  • Puskesmas 24 Jam Surabaya

    DPRD Surabaya Bongkar Fakta Puskesmas 24 Jam, Imam Syafi’i: Membohongi Publik!

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 352
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Janji layanan kesehatan Puskesmas 24 jam di Surabaya ternyata hanya omong kosong! Fakta ini terungkap setelah Komisi D DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tiga Puskesmas 24 jam dan menemukan semuanya sudah tutup sebelum pukul 12 malam. Anggota Komisi D, Imam Syafi’i, mengungkapkan bahwa saat sidak, beberapa puskesmas bahkan sudah mengunci […]

  • Surabaya Jadi yang Kedua, Kualitas Udara Jakarta Terancam Masyarakat Diminta Waspada

    Surabaya Jadi yang Kedua, Kualitas Udara Jakarta Terancam Masyarakat Diminta Waspada

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kualitas udara di Jakarta kembali menjadi perhatian masyarakat setelah data terbaru menunjukkan bahwa kota ini berada pada posisi kelima terburuk di Indonesia. Angka indeks kualitas udara (IQAir) mencapai 115, yang menandakan kondisi tidak sehat bagi kelompok sensitif. Hal ini memicu kekhawatiran akan dampak jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat. Partikel PM 2,5 Menjadi Ancaman Utama […]

  • KRYD : Kapolda Jatim Laksanakan Patroli Udara Pastikan Arus Balik Lebaran 2026 Tetap Aman dan Kondusif

    KRYD : Kapolda Jatim Laksanakan Patroli Udara Pastikan Arus Balik Lebaran 2026 Tetap Aman dan Kondusif

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 74
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto, M.Si., melaksanakan patroli udara menggunakan helikopter dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pascaoperasi Ketupat Semeru 2026. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan KRYD digelar guna memastikan situasi kamtibmas di wilayah Jatim tetap aman dan kondusif pada arus balik mudik […]

expand_less