Diagram Kota Surabaya – Pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur Jawa Timur dari jalur independen atau perseorangan yang dibuka KPU Jatim sejak 8-12 Mei nampaknya kurang diminati.
Hingga batas akhir pendaftaran di KPU Jatim, tidak ada satu pun pasangan calon (paslon) yang mendaftar melalui jalur nonparpol ini.
Berdasarkan data dari KPU Jatim, untuk pendaftaran lewat jalur independen atau perseorangan, paslon diwajibkan menyerahkan syarat dukungan minimal berupa 2.041.185 KTP yang tersebar minimal di 20 kabupaten/kota di Jawa Timur.
“Tapi hingga Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB, tidak ada satu pun pihak yang menyerahkan persyaratan sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur dari jalur perseorangan,” kata Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, usai acara Media Gathering Sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Tahun 2024 di Surabaya, Selasa (14/5).
Meskipun tidak ada pendaftar, KPU Jatim memastikan tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran. Sehingga, dipastikan Pilgub Jatim 2024 tidak akan diikuti pasangan calon perseorangan atau independen.
Artinya, Pilgub Jatim 2024 hanya akan diikuti paslon yang diberangkatkan oleh partai politik. “Untuk pendaftaran jalur perseorangan tidak ada perpanjangan waktu,” tegas Aang Kunaifi, mantan anggota Bawaslu Jatim ini.
Berdasarkan tahapan Pilkada 2024, masa pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur dari jalur parpol akan dibuka pada akhir Agustus mendatang.
Sementara itu, terkait Pemilihan Bupati/Wali Kota di Jatim, pendaftaran calon lewat jalur independen hanya diikuti lima daerah, yakni Trenggalek, Jember, Bojonegoro, Kota Malang, dan Kota Probolinggo.
Awalnya, ada delapan daerah yang mendaftarkan paslon lewat jalur independen, tetapi tiga daerah dikembalikan karena tidak sesuai dengan jumlah minimal yang dipersyaratkan untuk calon kepala daerah.
Tiga daerah yang dikembalikan itu adalah Bondowoso, Kota Kediri, dan Kota Surabaya. “Yang dikembalikan itu karena tidak sesuai dengan jumlah minimal yang dipersyaratkan untuk calon kepala daerah,” kata Choirul Umam, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jatim, menambahkan.
Tahapan selanjutnya, untuk lima daerah yang statusnya diterima karena telah memenuhi syarat minimal dukungan, dokumen yang diterima akan diperiksa dan diverifikasi hingga 29 Mei 2024. “Setelah itu, akan dilakukan verifikasi faktual oleh jajaran KPU di kabupaten/kota,” ujar Choirul.
Choirul Umam enggan menyebutkan penyebab sepinya peminat mengikuti Pilkada untuk jalur perseorangan ini. “Tugas kami hanya memproses manakala ada paslon yang menyerahkan dokumen untuk mengikuti Pilkada,” tukasnya. (dk/nw)