Soroti Potensi Rekayasa Massif di Proses Pemilu 2024,MAKI Jatim: Kami sudah punya Bukti!

POLITIK705 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Heru Satrio, Ketua Korwil Jatim dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), secara tegas menyoroti potensi rekayasa massif dalam proses pemilihan calon anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Dalam konferensi pers di Surabaya pada Rabu (20/3/2024), Heru mengungkapkan bahwa MAKI Jatim telah menerima sejumlah pengaduan terkait kecurangan suara selama empat pekan terakhir.

“Setelah memilah laporan-laporan yang kami terima, kami menemukan bukti-bukti yang mendukung dugaan adanya rekayasa dalam pemilihan calon anggota legislatif,” ujarnya.

Heru menegaskan bahwa MAKI Jatim berperan dalam mengawal proses demokrasi dengan tujuan memastikan keadilan dan integritas dalam penyelenggaraan pesta demokrasi.

“Semangat pemberantasan korupsi harus terwujud dalam semua lini, termasuk dalam proses pemilihan umum,” tegasnya.

Lebih lanjut Heru menduga ada rekayasa massif di tubuh salah satu partai besar di Surabaya. Ia juga membawa saksi pelapor dalam kesempatan ini.

“Data bukti otentik yang ada saat ini adalah mengarah pada PDIP,” ujarnya.

“Kami fair, kami telah berkomunikasi dengan ketua DPC PDIP Surabaya, mas Adi Sutarwijono dan hanya dijawab terima kasih infonya,” terang Heru, sambil menunjukkan chat WA-nya.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo Subianto dan Surya Paloh Membahas Isu Penting di Kediaman Prabowo

Ia menegaskan tidak menjustifikasi salah satu partai. Namun saat ini, pihaknya masih belum menemukan penggelembungan di partai yang lain. Dan MAKI menduga, tindakan rekayasa politik ini dilakukan oleh penyelenggara Pemilu tingkat kecamatan.

“Kami merasa miris jika tindakan rekayasa politik benar-benar terjadi lewat manuver penggelembungan perolehan suara dari C1 Plano ke DA1,” kata Heru.

“Dan kami akan buktikan campur tangan penyelenggara di tingkat Kota,” tutupnya.

MAKI Jatim juga telah menyiapkan langkah hukum dengan mengajukan pengawalan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai dengan prosedur yang ada. Setelah mendapat rekomendasi MK, MAKI juga akan mengajukan laporan pidana Pemilu-nya.

Sementara itu, saksi pelapor, Edy Sucipto, seorang Calon Legislatif dari Dapil 3 Surabaya, menyatakan kepesimisannya terhadap integritas penyelenggara pemilu ke depan.

Edy menjelaskan, sesuai keterangan saksi di kecamatan, ada informasi tentang penggelembungan suara di TPS Kecamatan Bulak dan Sukolilo saat proses penghitungan. Di mana C1 salinan saat dipindahkan DA1 suaranya bertambah. Masing-masing TPS terjadi kenaikan suara 5-20 suara.

” Saya pikir kesalahan tulis, kalau PPK nya ngantuk di 1 atau 2 TPS mungkin nggak apa-apa. Namun begitu kita cek ternyata hampir di seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Bulak itu masih terjadi penambahan suara,” katanya.

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo Subianto dan Surya Paloh Membahas Isu Penting di Kediaman Prabowo

Edy Sucipto, telah mengajukan laporan tentang dugaan kecurangan dalam rekapitulasi suara pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya.

“Laporan tersebut sudah kami sampaikan pada hari Senin, 4 Maret 2024, ke Kantor Bawaslu Kota Surabaya,” kata Edi.

Dalam penjelasannya, Edy mengaku sudah membawa bukti kecurangan rekapitulasi suara yang diduga dilakukan oleh pihak penyelenggara tingkat kecamatan.

Kecurangan tersebut terjadi di tujuh kecamatan, tapi hanya empat kecamatan yang akhirnya dilakukan pencermatan. Hasilnya, terlihat adanya penggelembungan suara yang masif. Setiap TPS bisa 5 hingga 20 suara (kecamatan Sukolilo dan Wonocolo). Meski di dua kecamatan tersebut sudah dilakukan pengembalian suara, namun bukan berarti masalahnya selesai. Wajib diproses secara hukum.

“Ibaratnya seorang koruptor yang sudah terbukti melakukan kejahatan, lantas mengembalikan dana korupsi. Itu tidak berarti proses hukumnya selesai,” ucap Edy.

Parahnya, KPU langsung saja menggedok hasil rekapitulasi suara di beberapa kelurahan dari 3 kecamatan yang lain, yaknu Bulak, Tenggilis Mejoyo, dan Gunung Anyar.

Padahal, di kecamatan itulah banyak ditemukan penggelembungan suara, seperti di kelurahan Kendangsari, Tenggilis Mejoyo, Kutisari, dan Panjang Jiwo (Kecamatan Tenggilis Mejoyo). Juga di Kelurahan Bulak, Sukolilo Baru, Kenjeran, dan Kedungcowek (Kecamatan Bulak).

Baca Juga :  Pertemuan Prabowo Subianto dan Surya Paloh Membahas Isu Penting di Kediaman Prabowo

Edy menyebut bahwa dalam laporannya ia sudah melampirkan form C1 hasil dan form DA1 hasil ke Bawaslu sebagian adanya pergeseran suara di Pileg 2024.

“Pergeseran suara ini merupakan pelanggaran pidana yang di lakukan oleh oknum Panitia Pemungut Suara Kecamatan (PPK), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 352,” kata Edy.

Sesuai pasal tersebut, lanjut Edy, setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan suara pemilih menjadi tidak sah, atau memberikan tambahan suara kepada peserta pemilu tertentu, atau mengurangi perolehan suara peserta pemilu, dapat di pidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp 48.000.000.

“Dalam masalah ini saya tidak pernah mau menyerang partai atau calon tertentu,” tandas Edy.

Ia berharap ada klarifikasi dari pihak penyelenggara Pemilu terkait kasus ini. Sementara untuk pelaporan, Edy menegaskan bertujuan untuk memberikan efek jera dan memperbaiki sistem Demokrasi.

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *