Bedah Kasus, Upaya GN-PK dan BPN Jatim Berantas Mafia Tanah

HUKUM1344 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Kejahatan pertanahan adalah suatu perbuatan dengan sengaja melawan hukum di bidang pertanahan dan terindikasi pidana yang dilakukan oleh individu, kelompok dan/atau badan hukum yang dapat menimbulkan kerugian.

Modus Operandi Kejahatan Pertanahan atau Tindak Pidana Pertanahan antara lain:

  • Pemalsuan dokumen (alas hak).
  • Pendudukan ilegal/tanpa hak (wilde occupatie).
  • Mencari legalitas di pengadilan rekayasa perkara.
  • Kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas.
  • Jual beli tanah sengketa dihadapan notaris dan tidak menguasai fisik, oleh lurah dan camat.
  • Rekayasa penilaian/ apraisal nilai tanah.
  • Permufakatan jahat pemilik dana dengan para makelar (samenspanning).
  • Kuasa mutlak untuk menjual, PPJB lunas, kenyataannya belum lunas, merugikan pemilik.
  • Melakukan gugatan di pengadilan dengan menggunakan alas hak palsu, sehingga data palsu itu menjadi legal dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga :  Pemanggilan terhadap Bupati Muhdlor Mundur lagi, MAKI Jatim sebut Potensi 'Masuk Angin'

Share and Enjoy !

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *