Diagram Kota Surabaya – Seorang kakek ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah melakukan tindak pidana pencabulan pada anak dibawah umur yang merupakan tetangganya sendiri
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto melalui Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana mengungkapkan, pelaku S kita amankan Kamis 25 Agustus 2022
Pelaku berinisial S (80) warga Dukuh Bulak Banteng Suropati Surabaya tega mencabuli korban NA yang masih di bawah umur.
Kejadian berawal saat korban Pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar jam 10.00 Wib di Kamar Rumah Tersangka, Jl. Dukuh Bulak Banteng Suropati III Surabaya. Korban dipanggil oleh Tersangka dan menyuruh Korban untuk membersihkan kamar Tersangka dan dikunci.
Di dalam kamar tersebut Korban dicabuli oleh S dan diancam akan dibacok/dipotong kepala jika tidak menurut.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju warna hitam corak garis putih, 1 buah celana dalam warna putih corak daun dan hasil visum dari korban,
Akibat perilaku bejatnya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.(dk/tgh)