PN Surabaya Tolak Permohonan Praperadilan Wajib Pajak

EKONOMI, HUKUM1118 Dilihat

Diagram Kota Surabaya – Peristiwa penting proses penegakan hukum yang
dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak cq. Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dalam penanganan tindak pidana perpajakan terjadi pada Jumat, 19 Agustus 2022. Putusan Pengadilan Negeri Surabaya nomor: 20/Pid.Pra/2022/PN Sby dan diucapkan oleh Hakim R. Yoes Hartyarso, S.H., M.H., dengan amar yaitu menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon, Sidang ini merupakan tindak lanjut atas gugatan praperadilan yang disampaikan oleh SS (Pemohon) yang menyatakan penetapan Tersangka atas dirinya tidak sah karena beberapa alasan.

Penyidikan atas PT STP dengan Tersangka ABD dan SS yang telah sampai pada tahap berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti atau P-21 dengan modus dengan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut, dan dengan sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam SPT Masa PPN sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang KUP sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Upaya penegakan hukum di bidang perpajakan oleh PPNS Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I senantiasa berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Dana Alokasi Khusus di Mandailing Natal Diduga Melibatkan Sejumlah Jurnalis

Penyidikan terhadap PT STP yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp1,5 miliar ditambah dengan sanksi sejumlah Rp 5,1 miliar atau jika ditotal sebesar Rp6,6 miliar, untuk langkah selanjutnya terhadap para Tersangka dalam penyidikan PT STP akan dilakukan penyerahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Surabaya melalui Korwas PPNS Polda Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, P.M John L. Hutagaol, pada kesempatan ini memberikan apresiasi kepada Tim Penyidik/PPNS, dan mengharapkan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan dapat terus dilakukan di masa mendatang dengan harapan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan pelaporan secara baik dan benar serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) siap membantu wajib pajak yang mengalami kendala saat melakukan kewajiban perpajakan.

Baca Juga :  OJK Mengungkapkan Kerugian Masyarakat Indonesia Akibat Investasi Bodong Mencapai Rp139.67 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten menjalankan proses penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai ketentuan terhadap para wajib pajak dan pihak terkait yang melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Tujuannya untuk memberikan efek jera bagi para pengemplang pajak dan demi memberikan keadilan bagi sebagian besar wajib pajak lainnya yang telah patuh dalam membayar pajak. Untuk itu diperlukan dukungan dari semua pemangku kepentingan agar reformasi di Direktorat Jenderal Pajak termasuk dalam aspek penegakan hukum perpajakan dapat berjalan dengan baik untuk Indonesia maju.

Aspek penegakan hukum perpajakan merupakan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Pajak, selain fungsi pelayanan dan pembinaan. Direktorat Jenderal Pajak mengumpulkan penerimaan negara sebagai sumber pembiayaan pembangunan yang kemudian dialokasikan dalam anggaran Kementerian/Lembaga termasuk dana transfer ke daerah-daerah, melaksanakan fungsi pelayanan, edukasi, pengawasan dan penegakan hukum perpajakan sebagai upaya terakhir untuk menjamin kepatuhan wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku. (dk/nw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *