Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Putusan Sela Amran Sulaiman Vs Tempo: Gugatan Rp 200 Miliar Dibahas Kembali

Putusan Sela Amran Sulaiman Vs Tempo: Gugatan Rp 200 Miliar Dibahas Kembali

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKORTA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengumumkan putusan sementara dalam perkara perdata yang diajukan oleh Menteri PertanianAmran Sulaimankepada Tempo hari ini. Bagaimana rangkuman perkara sebesar Rp 200 miliar itu?

Ketua hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menyatakan bahwa putusan sela diadakan pada Senin, 17 November 2025. “Jadi apakah akan dilanjutkan atau dihentikan, nanti bisa dilihat di e-court masing-masing,” ujar hakim Sulistyo dalam persidangan pada Senin, 3 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mengatakan, jika majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini, gugatan tersebut tidak akan dilanjutkan. Sebaliknya, jika pengadilan dianggap berwenang, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti.

“Jika terus berlanjut, kami juga akan memberikan jadwal persidangan berikutnya,” kata hakim Sulistyo.

Awal Sengketa

Masalah dimulai pada 16 Mei 2025, saat Tempo merilis artikel berjudul “Bahaya Bulog Setelah Mencetak Rekor Stok Beras Sepanjang Sejarah” yang dilengkapi poster di media sosial dengan judul “Beras Busuk Dibuat Menarik.” Artikel tersebut membahas strategi Bulog dalam membeli seluruh gabah petani dengan harga tetap sebesar Rp 6.500 per kilogram.

Tiga hari setelahnya, Wahyu Indarto sebagai Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Kementerian Pertanian melaporkan poster tersebut kepada Dewan Pers.

Pada mediasi yang berlangsung pada 4 Juni 2025, Wahyu mempertanyakan penggunaan kata “busuk”. Tempo mengungkapkan bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “busuk” memiliki arti “rusak” atau “berbau tidak sedap”. Istilah tersebut merujuk pada penjelasan dari para sumber informasi, termasuk petani, pejabat Bulog, dan Menteri Pertanian secara langsung.

Mediasi tidak membuahkan kesepakatan. Selanjutnya, Dewan Pers merilis Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) pada 17 Juni 2025, yang diterima oleh Tempo keesokan harinya. Dewan Pers menuntut Tempo untuk memperbaiki judul poster, mengatur komentar, menyertakan catatan poster beserta permintaan maaf, serta melaporkan pelaksanaannya dalam waktu 2 × 24 jam.

Tindakan Lanjut Tempo dan Munculnya Tuntutan

Pada 19 Juni 2025, Tempo melaksanakan rekomendasi dengan mengganti judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, meminta maaf kepada pengadu dan pembaca, menghapus unggahan sebelumnya, serta melaporkan pelaksanaan PPR ke Dewan Pers.

Namun pada tanggal 2 Juli, Redaksi Tempo menerima informasi bahwa Amran Sulaiman menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemanggilan pertama untuk persidangan diadakan pada 10 Juli.

Lima hari berikutnya, Tempo mengajukan pertanyaan mengenai sikap Dewan Pers terkait pelaksanaan PPR serta keberatan yang diajukan oleh Wahyu Indarto. Dewan Pers tidak memberikan jawaban yang jelas mengenai kedua hal tersebut.

Pengadilan mengadakan mediasi pada tanggal 7 Agustus hingga 4 September 2025. Upaya tersebut dianggap gagal karena Amran tidak pernah hadir dalam lima kali pertemuan.

Pada 11 September 2025, Dewan Pers mengatakan telah menerima surat protes Wahyu Indarto terkait pelaksanaan PPR dengan nomor 26 Juni 2025.

Pada sidang yang berlangsung pada 3 November, pengadilan menghadirkan saksi ahli. Di luar gedung pengadilan, para jurnalis melakukan aksi protes menentang tuntutan Amran, yang mereka anggap sebagai bentuk sensor baru karena berisiko menghancurkan media.

Banyak media menyajikan liputan mengenai aksi tersebut. Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pertanian Arief Cahyono kemudian mengirimkan hak jawab ke berbagai redaksi, menyalahkan Tempo yang dianggap telah memahami PPR Dewan Pers secara mandiri, serta memengaruhi narasi seolah-olah pihaknya sudah patuh.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyangkal pernyataan tersebut. Ia menganggap Arief telah memahami sendiri pelaksanaan PPR. Setri menegaskan, tidak ada pernyataan resmi dari Dewan Pers yang menyebutkan bahwa Tempo sudah atau belum memenuhi empat rekomendasi tersebut.

Menurut Setri, jika Wahyu masih merasa tidak puas, sebaiknya ia kembali ke Dewan Pers untuk meminta peninjauan dan mediasi ulang, bukan langsung mengajukan gugatan melalui pengadilan atas nama Menteri Pertanian. “Itu prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers,” katanya.

Ini bukan pertama kalinya Amran mengajukan gugatanTempoPada tahun 2019, ia juga menggugat Pemimpin Redaksi Tempo Arif Zulkifli dan Redaktur Pelaksana Bagja Hidayat masing-masing sebesar Rp 100 miliar, karena liputan investigasi “Gula-gula Dua Saudara” terkait proyek swasembada gula yang dikerjakan perusahaan Haji Isam di Bombana.

Pengadilan Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut pada 18 Oktober 2020. Selanjutnya, posisi Menteri Pertanian dalam kabinet kedua Presiden Joko Widodo diisi oleh Syahrul Yasin Limpo. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mutasi Pejabat Jombang Dikritik, Diduga Penuh Kepentingan Politik

    Mutasi Pejabat Jombang Dikritik, Diduga Penuh Kepentingan Politik

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 221
    • 0Komentar

    Kritik terhadap Mutasi Jabatan di Pemkab Jombang DIAGRAMKOTA.COM – Mutasi jabatan yang dilakukan oleh Bupati Jombang, Warsubi, dalam tiga gelombang menimbulkan berbagai pertanyaan dan kritik dari berbagai pihak. Salah satu yang menyampaikan kritik adalah Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK), Aan Anshori. Menurutnya, langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan nyata dan justru sarat kepentingan politik. […]

  • Bencana Alam Mengguncang Desa Tanggumong, Rumah Warga Rata dengan Tanah

    Bencana Alam Mengguncang Desa Tanggumong, Rumah Warga Rata dengan Tanah

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 238
    • 0Komentar

    SAMPANG – Sebuah kejadian tak terduga menimpa warga Desa Tanggumong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Angin puting beliung yang tiba-tiba menerjang wilayah tersebut mengakibatkan sebuah rumah milik Mutmainah (45) ambruk dan rata dengan tanah. Peristiwa ini terjadi pada Jumat (24/10/2025), siang hari. Saat itu, dua anak dari Mutmainah sedang melaksanakan shalat Jumat, sementara ia bersama tiga orang […]

  • SUPA Saham IPO Rp2,79 Triliun BSA, IPO

    SUPA Saham IPO Rp2,79 Triliun, Superbank Terbesar di Sektor Bank Digital

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 203
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Superbank, sebuah bank digital yang beroperasi di Indonesia, telah mencatatkan sahamnya secara resmi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode emiten SUPA. Pencatatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat struktur permodalan dan memperluas jangkauan layanan keuangan digital di tengah persaingan ketat di sektor perbankan. Pada penawaran umum perdana saham (IPO), Superbank berhasil mengumpulkan dana […]

  • Tahun Kuda Api 2026

    Energi Tahun Kuda Api dan Pengaruhnya pada Shio yang Paling Beruntung Tahun 2026

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 172
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tahun 2026 akan menjadi tahun yang menarik bagi banyak orang, terutama bagi mereka yang percaya pada ramalan astrologi China. Tahun ini dikenal sebagai Tahun Kuda Api, yang dipercaya membawa perubahan besar, semangat berani, dan peluang baru. Menurut para ahli Feng Shui dan pakar metafisika, beberapa shio akan mengalami keberuntungan luar biasa di tahun ini. […]

  • Legislator PSI Minta Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Di Hapus

    Legislator PSI Minta Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Di Hapus

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 286
    • 0Komentar

    Pendapatan dari Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) jauh dari target, dari Rp60 miliar yang ditargetkan hanya tercapai Rp25 miliar pada APBD 2024. Untuk itu dewan sarankan lebih baik dihapus saja retribusi parkir TJU, karena dengan pendapatan seperti itu tidak signifikan terhadap PAD Kota Surabaya.

  • Sinergi di Bulan Ramadhan: JUDES, PWI Jatim, AWS dan SMSI Surabaya, Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

    Sinergi di Bulan Ramadhan: JUDES, PWI Jatim, AWS dan SMSI Surabaya, Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 260
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Kelompok Kerja (Pokja) Jurnalis Dewan Kota Surabaya (JUDES) menggelar aksi sosial dengan membagikan takjil dan mengadakan buka puasa bersama pada Jumat (21/03/2025). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus mempererat hubungan antarorganisasi wartawan di Surabaya. Acara yang berlangsung dengan lancar ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk […]

expand_less