Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » POLITIK » Putusan Sela Amran Sulaiman Vs Tempo: Gugatan Rp 200 Miliar Dibahas Kembali

Putusan Sela Amran Sulaiman Vs Tempo: Gugatan Rp 200 Miliar Dibahas Kembali

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKORTA.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengumumkan putusan sementara dalam perkara perdata yang diajukan oleh Menteri PertanianAmran Sulaimankepada Tempo hari ini. Bagaimana rangkuman perkara sebesar Rp 200 miliar itu?

Ketua hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menyatakan bahwa putusan sela diadakan pada Senin, 17 November 2025. “Jadi apakah akan dilanjutkan atau dihentikan, nanti bisa dilihat di e-court masing-masing,” ujar hakim Sulistyo dalam persidangan pada Senin, 3 November 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mengatakan, jika majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini, gugatan tersebut tidak akan dilanjutkan. Sebaliknya, jika pengadilan dianggap berwenang, persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan bukti.

“Jika terus berlanjut, kami juga akan memberikan jadwal persidangan berikutnya,” kata hakim Sulistyo.

Awal Sengketa

Masalah dimulai pada 16 Mei 2025, saat Tempo merilis artikel berjudul “Bahaya Bulog Setelah Mencetak Rekor Stok Beras Sepanjang Sejarah” yang dilengkapi poster di media sosial dengan judul “Beras Busuk Dibuat Menarik.” Artikel tersebut membahas strategi Bulog dalam membeli seluruh gabah petani dengan harga tetap sebesar Rp 6.500 per kilogram.

Tiga hari setelahnya, Wahyu Indarto sebagai Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Kementerian Pertanian melaporkan poster tersebut kepada Dewan Pers.

Pada mediasi yang berlangsung pada 4 Juni 2025, Wahyu mempertanyakan penggunaan kata “busuk”. Tempo mengungkapkan bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata “busuk” memiliki arti “rusak” atau “berbau tidak sedap”. Istilah tersebut merujuk pada penjelasan dari para sumber informasi, termasuk petani, pejabat Bulog, dan Menteri Pertanian secara langsung.

Mediasi tidak membuahkan kesepakatan. Selanjutnya, Dewan Pers merilis Pernyataan, Penilaian, dan Rekomendasi (PPR) pada 17 Juni 2025, yang diterima oleh Tempo keesokan harinya. Dewan Pers menuntut Tempo untuk memperbaiki judul poster, mengatur komentar, menyertakan catatan poster beserta permintaan maaf, serta melaporkan pelaksanaannya dalam waktu 2 × 24 jam.

Tindakan Lanjut Tempo dan Munculnya Tuntutan

Pada 19 Juni 2025, Tempo melaksanakan rekomendasi dengan mengganti judul poster menjadi “Main Serap Gabah Rusak”, meminta maaf kepada pengadu dan pembaca, menghapus unggahan sebelumnya, serta melaporkan pelaksanaan PPR ke Dewan Pers.

Namun pada tanggal 2 Juli, Redaksi Tempo menerima informasi bahwa Amran Sulaiman menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemanggilan pertama untuk persidangan diadakan pada 10 Juli.

Lima hari berikutnya, Tempo mengajukan pertanyaan mengenai sikap Dewan Pers terkait pelaksanaan PPR serta keberatan yang diajukan oleh Wahyu Indarto. Dewan Pers tidak memberikan jawaban yang jelas mengenai kedua hal tersebut.

Pengadilan mengadakan mediasi pada tanggal 7 Agustus hingga 4 September 2025. Upaya tersebut dianggap gagal karena Amran tidak pernah hadir dalam lima kali pertemuan.

Pada 11 September 2025, Dewan Pers mengatakan telah menerima surat protes Wahyu Indarto terkait pelaksanaan PPR dengan nomor 26 Juni 2025.

Pada sidang yang berlangsung pada 3 November, pengadilan menghadirkan saksi ahli. Di luar gedung pengadilan, para jurnalis melakukan aksi protes menentang tuntutan Amran, yang mereka anggap sebagai bentuk sensor baru karena berisiko menghancurkan media.

Banyak media menyajikan liputan mengenai aksi tersebut. Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pertanian Arief Cahyono kemudian mengirimkan hak jawab ke berbagai redaksi, menyalahkan Tempo yang dianggap telah memahami PPR Dewan Pers secara mandiri, serta memengaruhi narasi seolah-olah pihaknya sudah patuh.

Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menyangkal pernyataan tersebut. Ia menganggap Arief telah memahami sendiri pelaksanaan PPR. Setri menegaskan, tidak ada pernyataan resmi dari Dewan Pers yang menyebutkan bahwa Tempo sudah atau belum memenuhi empat rekomendasi tersebut.

Menurut Setri, jika Wahyu masih merasa tidak puas, sebaiknya ia kembali ke Dewan Pers untuk meminta peninjauan dan mediasi ulang, bukan langsung mengajukan gugatan melalui pengadilan atas nama Menteri Pertanian. “Itu prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers,” katanya.

Ini bukan pertama kalinya Amran mengajukan gugatanTempoPada tahun 2019, ia juga menggugat Pemimpin Redaksi Tempo Arif Zulkifli dan Redaktur Pelaksana Bagja Hidayat masing-masing sebesar Rp 100 miliar, karena liputan investigasi “Gula-gula Dua Saudara” terkait proyek swasembada gula yang dikerjakan perusahaan Haji Isam di Bombana.

Pengadilan Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut pada 18 Oktober 2020. Selanjutnya, posisi Menteri Pertanian dalam kabinet kedua Presiden Joko Widodo diisi oleh Syahrul Yasin Limpo. ***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Galeri Merah Putih Visual Art Exhibition Dibuka!

    Galeri Merah Putih Visual Art Exhibition Dibuka!

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 343
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mulai tanggal 31 Mei hingga 5 Juni 2025, Alun-Alun Balai Pemuda Surabaya akan menjadi tuan rumah bagi Galeri Merah Putih Visual Art Exhibition. Pameran seni ini menampilkan hasil karya dari pengurus PWDPI Jatim Djoko E&, yang memamerkan kreativitas dan bakat seni mereka. Pameran ini menjadi wadah bagi para seniman untuk mengekspresikan diri dan […]

  • PDI Perjuangan Tulungagung Solidkan Dukungan untuk Mardinoto di Dapil III

    PDI Perjuangan Tulungagung Solidkan Dukungan untuk Mardinoto di Dapil III

    • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 251
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung terus bergerak mensosialisasikan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) di Pilkada Serentak 2024. Sabtu (28/9/2024), DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung menggelar konsolidasi internal di Dapil III, yang meliputi Kecamatan Kalidawir, Pucanglaban, Tanggunggunung, dan Campurdarat. Konsolidasi ini dihadiri oleh seluruh Pengurus Anak Cabang (PAC) […]

  • Smartphone Xiaomi Terbaik 2025

    Murah Tapi Mewah: 9 Smartphone Xiaomi Terbaik 2025, RAM 12 GB Ruang Penyimpanan Besar

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 255
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pada tahun 2025, terjadi persaingan sengit antar berbagai merek ponsel. Salah satu yang selalu memberikan inovasi dengan harga yang terjangkau adalah Xiaomi. Perusahaan asal Tiongkok ini kembali meluncurkan rangkaian ponsel canggih yang dilengkapi dengan RAM sebesar 12 GB dan kapasitas penyimpanan internal hingga 512 GB, tanpa menghabiskan anggaran. Bagi yang memiliki anggaran terbatas, mencari […]

  • Museum Marsinah Dibangun, Danrem 081/DSJ Harap Jadi Spirit Perjuangan Bangsa

    Museum Marsinah Dibangun, Danrem 081/DSJ Harap Jadi Spirit Perjuangan Bangsa

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 158
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Danrem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto menghadiri peletakan batu pertama pembangunan Museum Marsinah yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Sabtu (27/12/2025). Marsinah adalah sosok pahlawan nasional yang dikenal luas sebagai simbol keberanian di dunia ketenagakerjaan. Danrem Untoro mengungkapkan bahwa pembangunan museum tersebut sebagai […]

  • Fraksi PSI Surabaya Kawal Korban Kekerasan Seksual, Siapkan Kuasa Hukum Gratis

    Fraksi PSI Surabaya Kawal Korban Kekerasan Seksual, Siapkan Kuasa Hukum Gratis

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 307
    • 0Komentar

    Kasus kekerasan seksual dan penganiayaan yang menimpa seorang perempuan berinisial AM mendapat perhatian serius dari Fraksi PSI DPRD Surabaya.

  • Perceraian di Lamongan Pengadilan Agama Surabaya

    2.525 Angka Perceraian di Lamongan Meningkat Signifikan, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 146
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pengadilan Agama (PA) kelas 1A Lamongan mencatat jumlah perkara perceraian yang sangat tinggi selama tahun 2025. Data yang diperoleh menunjukkan bahwa sebanyak 2.525 pasangan suami istri mengajukan gugatan perceraian. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebesar 36 persen. Alasan Utama Perceraian Menurut data yang dirangkum oleh PA Lamongan, faktor ekonomi menjadi […]

expand_less