Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Sepasang Kekasih di Ciamis Buang Bayi di Depan Mushola, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Lengkap

Sepasang Kekasih di Ciamis Buang Bayi di Depan Mushola, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Lengkap

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 23 jam yang lalu
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM– Kejadian menyedihkan yang menggegerkan Kabupaten Ciamis, di mana dua pemuda berusia 20 tahun ditangkap oleh petugas Polres Ciamis setelah terbukti meninggalkan bayi mereka sendiri.

Seorang bayi perempuan yang baru saja lahir ditemukan oleh warga di dalam kotak di depan Mushola Al-Ibrahim, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, pada hari Sabtu, 4 Oktober 2025 dini hari.

Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP H. Hidayatullah menyampaikan, kedua pelaku adalah orang tua kandung dari bayi tersebut. Mereka berani membuang anak mereka karena terkena rasa takut dan malu akibat kehamilan yang terjadi di luar pernikahan.

“Setelah menerima laporan dari warga sekitar pukul 04.30 WIB, kami segera mengirimkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu, 29 Oktober 2025.

Laporan resmi kemudian diterima pada 10 Oktober 2025, dan dilakukan penyelidikan mendalam oleh petugas Polsek Panawangan bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis.

Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 18 Oktober 2025. Di hari yang sama, dua pelaku berinisial ARR dan NPW, keduanya warga Kecamatan Kawali, ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan, hubungan asmara antara ARR dan NPW bermula pada Agustus 2024. Keduanya bekerja di sebuah perusahaan di Majalengka dan tinggal di kos yang berdekatan.

Kedekatan itu berkembang menjadi hubungan terlarang hingga akhirnya NPW diketahui sedang hamil pada Februari 2025.

Untuk menyembunyikan kehamilannya, NPW memilih menyewa kamar kos di daerah Baregbeg, Ciamis. Pada akhirnya, pada Kamis, 2 Oktober 2025 dini hari, ia mengalami kontraksi hebat dan segera menghubungi ARR.

Kira-kira pukul 13.30 WIB, ARR membawanya ke klinik seorang bidan di Ciamis. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui NPW mengalami pembukaan sebanyak lima, dan pada malam hari, pukul 21.30 WIB, ia melahirkan seorang bayi perempuan yang dalam kondisi baik.

Pasangan itu menginap di rumah bidan sebelum kembali ke kos pada pagi Jumat, 3 Oktober 2025. Namun, alih-alih merasa bersyukur, keduanya justru merasa panik.

Tidak mampu menghadapi rasa malu, mereka mulai mempertimbangkan untuk menghilangkan bayi tersebut. Berdasarkan penyelidikan, gagasan untuk meninggalkan bayi pertama kali diungkapkan oleh ARR.

“Pada malam hari, sekitar pukul 19.30 WIB, mereka pergi dari kos sambil membawa bayi yang telah dibungkus dengan kain parnel dan jaket hoodie. Bayi tersebut dimasukkan ke dalam kotak air mineral yang diberi alas sarung bantal,” kata Hidayatullah.

Pasangan muda tersebut kemudian melakukan perjalanan dengan sepeda motor melewati kawasan Ciamis, Cihaurbeuti, Panjalu, dan akhirnya tiba di depan Mushola Al-Ibrahim, Panawangan, sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat suasana sekitar sunyi, NPW meletakkan kotak yang berisi bayi itu di depan mushola, kemudian ARR memastikan posisi kotak tersebut aman sebelum mereka pergi dari tempat tersebut dan kembali ke kos.

Barang Bukti Penting

Petugas mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain, satu bantal berpola matahari, sehelai kain parnel hijau dengan gambar boneka, jaket hoodie abu-abu bertuliskan “humble”, sepasang kaos kaki bayi berwarna biru, satu kotak bekas air mineral, dan satu unit sepeda motor merek Vario yang digunakan oleh kedua tersangka.

Atas perbuatannya, ARR dan NPW kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai alternatif, keduanya juga bisa dikenakan Pasal 308 atau Pasal 305 KUHP terkait pengabaian anak.

“Ancaman hukuman tertinggi untuk tindakan ini adalah lima tahun kurungan dan/atau denda maksimal sebesar Rp100 juta,” tegas Kapolres.

Kasus menyedihkan ini menunjukkan kelemahan dalam pendidikan moral dan lingkungan pergaulan yang tidak terkendali di kalangan remaja. Pihak berwajib menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Setiap jiwa anak adalah amanat Tuhan yang harus dijaga, bukan dibiarkan hilang,” ujar Kapolres Hidayatullah.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sarana Demokrasi: Tindak Tegas Penjudi Online di Lingkungan Pemerintahan Surabaya

    Sarana Demokrasi: Tindak Tegas Penjudi Online di Lingkungan Pemerintahan Surabaya

    • calendar_month Sel, 2 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Fenomena Judi Online (Judol) beberapa waktu ini seolah menjadi momok bagi masyarakat. Pasalnya, tak hanya warga biasa yang kecanduan dengan permainan slot ini, para Eksekutif dan Legislatif di jajaran pemerintahan pun terindikasi melakukan permainan yang dilarang Pasal 27 Ayat (2) UU ITE 2024 tentang Judi Online dan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana […]

  • Polisi Amankan Pria Diduga Preman Bawa Sajam Jenis Belati Cundrik di Kota Pasuruan

    Polisi Amankan Pria Diduga Preman Bawa Sajam Jenis Belati Cundrik di Kota Pasuruan

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Unit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pria di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara melalui Kapolsek Purworejo Kompol Muljono, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jl. KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, […]

  • Inovasi Luar Biasa! Kampung Tambak Segaran Raih Apresiasi Tinggi Polri

    Inovasi Luar Biasa! Kampung Tambak Segaran Raih Apresiasi Tinggi Polri

    • calendar_month Sen, 9 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 76
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kampung RW 3 Tambak Segaran, Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Simokerto, Surabaya, mendapat perhatian nasional sebagai kampung mandiri dan inovatif. Pada 8 Desember 2024, Dirbinpotmas Korbinmas Baharkam Polri, Brigjen Pol. Badya Wijaya, S.H., M.H., mengunjungi kampung ini dan memberikan apresiasi atas berbagai program kreatif yang dikembangkan oleh warga. Kunjungan Brigjen Pol. Badya didampingi Dirbinmas […]

  • Prabowo Minta Dana Sitaan Korupsi CPO Dialokasikan untuk LPDP

    Prabowo Minta Dana Sitaan Korupsi CPO Dialokasikan untuk LPDP

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Minta Dana Rp 13 Triliun dari Korupsi Dialokasikan ke Beasiswa LPDP DIAGRAMKOTA.COM –Ā Presiden Joko Widodo, atau yang lebih dikenal dengan nama Prabowo Subianto, mengajukan usulan agar sebagian dari uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13 triliun hasil dari tindak pidana korupsi dialokasikan untuk beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Uang tersebut berasal dari […]

  • RI Capai Investasi Rp1,434 Triliun Cara Cek BLT Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025

    Perubahan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2025

    • calendar_month 5 jam yang lalu
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 12
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan berlaku mulai 1 November 2025. Keputusan ini dilakukan setelah melalui proses pembahasan intensif antara pihak pemerintah, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. Penyesuaian UMK bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan kemampuan dunia usaha dalam menghadapi dinamika ekonomi. Daftar Lengkap […]

  • Pemkab Sidoarjo Gelar Musrenbang RKPD 2026, Susun RPJMD 2025-2029

    Pemkab Sidoarjo Gelar Musrenbang RKPD 2026, Susun RPJMD 2025-2029

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 104
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026. Acara ini menjadi langkah awal dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 yang akan menjadi pedoman pembangunan Sidoarjo ke depan. Bupati Sidoarjo, Subandi, menekankan pentingnya menggali potensi daerah demi kemajuan bersama. Ia mengajak seluruh Organisasi Perangkat […]

expand_less