Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Sepasang Kekasih di Ciamis Buang Bayi di Depan Mushola, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Lengkap

Sepasang Kekasih di Ciamis Buang Bayi di Depan Mushola, Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Lengkap

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM– Kejadian menyedihkan yang menggegerkan Kabupaten Ciamis, di mana dua pemuda berusia 20 tahun ditangkap oleh petugas Polres Ciamis setelah terbukti meninggalkan bayi mereka sendiri.

Seorang bayi perempuan yang baru saja lahir ditemukan oleh warga di dalam kotak di depan Mushola Al-Ibrahim, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis, pada hari Sabtu, 4 Oktober 2025 dini hari.

Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP H. Hidayatullah menyampaikan, kedua pelaku adalah orang tua kandung dari bayi tersebut. Mereka berani membuang anak mereka karena terkena rasa takut dan malu akibat kehamilan yang terjadi di luar pernikahan.

“Setelah menerima laporan dari warga sekitar pukul 04.30 WIB, kami segera mengirimkan tim untuk melakukan penyelidikan terkait kasus ini,” kata Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu, 29 Oktober 2025.

Laporan resmi kemudian diterima pada 10 Oktober 2025, dan dilakukan penyelidikan mendalam oleh petugas Polsek Panawangan bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis.

Setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 18 Oktober 2025. Di hari yang sama, dua pelaku berinisial ARR dan NPW, keduanya warga Kecamatan Kawali, ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan, hubungan asmara antara ARR dan NPW bermula pada Agustus 2024. Keduanya bekerja di sebuah perusahaan di Majalengka dan tinggal di kos yang berdekatan.

Kedekatan itu berkembang menjadi hubungan terlarang hingga akhirnya NPW diketahui sedang hamil pada Februari 2025.

Untuk menyembunyikan kehamilannya, NPW memilih menyewa kamar kos di daerah Baregbeg, Ciamis. Pada akhirnya, pada Kamis, 2 Oktober 2025 dini hari, ia mengalami kontraksi hebat dan segera menghubungi ARR.

Kira-kira pukul 13.30 WIB, ARR membawanya ke klinik seorang bidan di Ciamis. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui NPW mengalami pembukaan sebanyak lima, dan pada malam hari, pukul 21.30 WIB, ia melahirkan seorang bayi perempuan yang dalam kondisi baik.

Pasangan itu menginap di rumah bidan sebelum kembali ke kos pada pagi Jumat, 3 Oktober 2025. Namun, alih-alih merasa bersyukur, keduanya justru merasa panik.

Tidak mampu menghadapi rasa malu, mereka mulai mempertimbangkan untuk menghilangkan bayi tersebut. Berdasarkan penyelidikan, gagasan untuk meninggalkan bayi pertama kali diungkapkan oleh ARR.

“Pada malam hari, sekitar pukul 19.30 WIB, mereka pergi dari kos sambil membawa bayi yang telah dibungkus dengan kain parnel dan jaket hoodie. Bayi tersebut dimasukkan ke dalam kotak air mineral yang diberi alas sarung bantal,” kata Hidayatullah.

Pasangan muda tersebut kemudian melakukan perjalanan dengan sepeda motor melewati kawasan Ciamis, Cihaurbeuti, Panjalu, dan akhirnya tiba di depan Mushola Al-Ibrahim, Panawangan, sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat suasana sekitar sunyi, NPW meletakkan kotak yang berisi bayi itu di depan mushola, kemudian ARR memastikan posisi kotak tersebut aman sebelum mereka pergi dari tempat tersebut dan kembali ke kos.

Barang Bukti Penting

Petugas mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain, satu bantal berpola matahari, sehelai kain parnel hijau dengan gambar boneka, jaket hoodie abu-abu bertuliskan “humble”, sepasang kaos kaki bayi berwarna biru, satu kotak bekas air mineral, dan satu unit sepeda motor merek Vario yang digunakan oleh kedua tersangka.

Atas perbuatannya, ARR dan NPW kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebagai alternatif, keduanya juga bisa dikenakan Pasal 308 atau Pasal 305 KUHP terkait pengabaian anak.

“Ancaman hukuman tertinggi untuk tindakan ini adalah lima tahun kurungan dan/atau denda maksimal sebesar Rp100 juta,” tegas Kapolres.

Kasus menyedihkan ini menunjukkan kelemahan dalam pendidikan moral dan lingkungan pergaulan yang tidak terkendali di kalangan remaja. Pihak berwajib menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Setiap jiwa anak adalah amanat Tuhan yang harus dijaga, bukan dibiarkan hilang,” ujar Kapolres Hidayatullah.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bareskrim Polri Ungkap Kecurangan SPBU di Bogor yang Kurangi Takaran BBM

    Bareskrim Polri Ungkap Kecurangan SPBU di Bogor yang Kurangi Takaran BBM

    • calendar_month Rabu, 19 Mar 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 288
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap siasat SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, mengurangi takaran BBM. Pelaku menggunakan sejumlah perangkat tambahan dalam operasinya. “Modus operandi yang dilakukan SPBU ini adalah memasangkan kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel arus dalam mesin tersebut di bawah dispenser yang […]

  • Panen 2 Minggu Lagi, 3½ Hektare Lahan Jagung di Balongbendo Ludes Diserang Tikus dalam 2 Hari

    Panen 2 Minggu Lagi, 3½ Hektare Lahan Jagung di Balongbendo Ludes Diserang Tikus dalam 2 Hari

    • calendar_month Kamis, 19 Des 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 544
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Tragedi gagal panen kembali menimpa petani di Desa Bakung Temenggungan, Kecamatan Balongbendo. Dalam waktu hanya dua hari, lahan jagung seluas 3½ hektare yang dikelola Indra, Ketua Kelompok Tani Jagung di desa Bakungtemenggunan, ludes diserang hama tikus. Kerugian akibat serangan ini ditaksir mencapai Rp30 juta lebih.   “Panen sebenarnya tinggal dua minggu lagi, tapi […]

  • 5 Destinasi Wisata Religi Di Indonesia Yang Penuh Sejarah

    5 Destinasi Wisata Religi Di Indonesia Yang Penuh Sejarah

    • calendar_month Jumat, 7 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 322
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – 5 Destinasi wisata religi di Indonesia yang penuh sejarahLebih dari sekadar tempat ibadah, lokasi-lokasi ini menjadi saksi bisu perjalanan agama di Nusantara, menyimpan cerita dan arsitektur yang memikat hati dan pikiran. Berikut 5 destinasi wisata religi di Indonesia yang penuh sejarah, layak untuk dikunjungi dan direnungkan: 1. Masjid Agung Demak, Jawa Tengah: Peradaban […]

  • Qarabag FK , Eropa

    Strategi dan Formasi Qarabag FK dalam Kompetisi Eropa

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 150
    • 0Komentar

    DIDAGRAMKOTA.COM – Qarabag FK, klub asal Azerbaijan, telah menunjukkan performa yang menonjol baik di tingkat domestik maupun internasional. Dalam kompetisi Liga Champions musim ini, mereka menggunakan formasi 4-2-3-1 yang konsisten. Pelatih Gurban Gurbanov tidak sering mengubah susunan pemain inti, hanya membuat empat perubahan selama enam pertandingan. Kiper utama adalah Mateusz Kochalski, yang berada di belakang lini […]

  • Lazio vs Fiorentina ,Serie A Atalanta , Bologna

    Performa Atalanta di Kandang Bologna: Tiga Laga Terakhir yang Menjadi Catatan Penting

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 139
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Atalanta dan Bologna di Serie A Italia selalu menjadi pertarungan menarik, terutama karena kedua tim memiliki kisah masing-masing dalam laga-laga mereka. Pada pekan ke-19 Serie A 2025/2026, Atalanta akan kembali mengunjungi markas Bologna di Stadio Renato Dall’Ara. Pertemuan ini berpotensi menjadi momen penting bagi kedua tim, baik untuk menjaga posisi di papan […]

  • PT Blueray, Penyelundupan Barang KW,Korupsi di Bea Cukai

    PT Blueray, Penyelundupan Barang KW: Modus Korupsi di Bea Cukai yang Menggemparkan

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 165
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus korupsi yang melibatkan perusahaan importir dan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menunjukkan bagaimana sistem pengawasan impor bisa dipermainkan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap modus khusus yang digunakan untuk mempercepat masuknya barang palsu atau KW ke Indonesia tanpa pemeriksaan. Pengaturan Jalur Impor […]

expand_less