Dua oknum Wartawan Surabaya Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan ASN Sidoarjo
- account_circle Adis
- calendar_month Rab, 8 Okt 2025
- comment 0 komentar

Andry Ermawan (baju hijau tengah) kuasa hukum terlapor
DIAGRAMKOTA.COM – Proses hukum terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret dua oknum wartawan asal Surabaya, masing-masing berinisial JH dan WI, terus bergulir di Polresta Sidoarjo. Setelah laporan dilayangkan beberapa waktu lalu, penyidik kini mulai memeriksa sejumlah pihak yang terlibat, termasuk pelapor dan para terlapor.
Dari informasi yang diperoleh, penyidik telah memanggil RR, pelapor sekaligus korban, serta ayah RR yang juga menjadi saksi pelapor. Tak hanya itu, dua terlapor yakni JH dan WI juga telah menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang disebut-sebut menimbulkan kerugian hingga jutaan rupiah.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Sidoarjo, Iptu Patria, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa beberapa pihak dalam kasus tersebut.
“Benar, saat ini kami masih dalam tahap penyelidikan. Dalam waktu dekat akan kami lakukan gelar perkara,” jelasnya, Rabu (8/10/2025).
Sementara itu, Andry Ermawan, kuasa hukum pelapor yang juga Ketua IKADIN Sidoarjo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.
“Betul, Senin pagi (6/10/2025) saya mendampingi ayah pelapor untuk memberikan keterangan. Sore harinya penyidik memeriksa terlapor WI, dan keesokan harinya, Selasa (7/10/2025), giliran JH dimintai keterangan. Sedangkan RR sendiri sudah lebih dulu diperiksa sekitar dua minggu lalu,” ungkapnya.
Andry menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kelanjutan perkara ini kepada penyidik Polresta Sidoarjo agar ditangani secara profesional dan tuntas.
“Kami berharap penyidik bisa menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu Noorman Abdi, kuasa hukum terlapor JH Saat dihubungi via panggilan telepon masih memanggil, sedangkan via WA pun hanya centang satu.
Sebelumnya diberitakan, dua oknum wartawan Surabaya salah satunya disebut sebagai kontributor stasiun televisi nasional milik BUMN dilaporkan oleh seorang ASN berinisial RR. Laporan tersebut dilayangkan lantaran keduanya diduga melakukan tindakan pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.(Ais)
- Penulis: Adis