Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Ketua PWDPI Lampung Dukung Penuh Kejagung dan DPR RI Bongkar Kasus bos PT.SGC

Ketua PWDPI Lampung Dukung Penuh Kejagung dan DPR RI Bongkar Kasus bos PT.SGC

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Minggu, 27 Jul 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMKetua DPW PWDPI Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh berikan dukungan penuh Kejaksaan Agung dalam membongkar suap yang diduga dilakukan oleh bos PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf senilai Rp 50 Miliar kepada Mantan Hakim Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dia juga minta Kejagung segara menetapkan keduanya tersangka.

Selain itu, Ketua PWDPI Lampung, Ahmad Hadi Mustoleh, yang akrab disapa Aam, juga berikan dukungan kepada DPR RI yang telah secara resmi memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk mengukur ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.

“Saya mendukung penuh Kejagung dan DPR RI bongkar kasus suap oleh bos PT. SGC senilai Rp.50 Miliar dan Langkah DPR RI yang memerintahkan Kementerian ATR/BPN untuk mengukur ulang seluruh lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dikuasai PT Sugar Group Companies,”tegas Aam saat dikonfirmasi di Kantor sekretarian DPW PWDPI, pada Sabtu (26/7/2025).

Dia juga minta kepada Kejagung dan DPR RI agar tidak terpengaruh oleh propaganda segelintir orang yang diduga tim buzzer para koruptor yang bertujuan untuk merusak reputasi lembaga penegak hukum atau mengganggu proses hukum.

“Saat ini para koruptor mulai menggunakan buzzer yang terorganisir oleh pihak-pihak yang berkepentingan untuk mencapai tujuan tertentu atau upaya pelemahan hukum dengan membolak-balikkan fakta.Tidak menutup kemungkinan bos PT.SGC juga akan melakukan hal yang sama,”tegasnya

Ketua PWDPI Lampung juga mengingatkan, penggunaan tim buzzer dalam melemahkan penegakan hukum dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan mengancam supremasi hukum.

“Kejadian penggiringan opini oleh buzzer untuk melemahkan hukum sudah terbukti saat Kejagung telah menetapkan M. Adhiya Muzaki sebagai tersangka karena diduga merintangi penyidikan, penuntutan, dan pengadilan untuk perkara dugaan korupsi PT Timah dan impor gula, serta dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO). Jadi tidak berlebihan jika saya mengingatkan Kejagung dan DPR RI agar tidak terpengaruh oknum yang ingin melemahkan penegakan hukum dalam membongkar kasus PT.SGC,”ujar Aam.

Terpisah, seperti kita ketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa bos PT Sugar Group Companies (SGC). Petinggi salah satu perusahaan gula terbesar di Indonesia itu diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut ada sejumlah orang yang diperiksa dalam perkara itu. Dua di antaranya pemilik PT SGC Purwanti Lee Couhault dan Gunawan Yusuf.

“Terkait pengembangan perkara TPPU-nya Zarof, memang ada pemeriksaan hari ini, penyidikan. Di antaranya mungkin ada di situ,” kata Anang kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Anang menyebut keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Sedangkan perihal apa yang didalami dari keduanya, Anang belum membeberkan.

“Hari ini ada pemeriksaan, baru itu aja,” ucapnya.

Termasuk perihal penyidikan tentang dugaan suap PT SGC terhadap Zarof Ricar yang sempat mencuat dalam persidangan di PN Tipikor beberapa waktu lalu.

“Sampai saat ini yang saya tahu hanya ada proses penyidikan dalam perkara yang sedang dilakukan saat ini. Perkara yang lainnya saya belum tahu,” ungkap Anang.

Sebagai informasi, dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Rabu (7/5) lalu, Zarof mengaku pernah membantu mengurus perkara perdata kasus gula. Kalau itu Zarof diperiksa sebagai saksi mahkota.

Jaksa mendalami cara Zarof bisa memperoleh informasi akses perkara perdata kasus gula tersebut. Zarof lalu mengatakan sempat berkonsultasi kepada eks Hakim Agung, Sultoni terkait perkara tersebut.

Zarof mengaku mendapat uang Rp 50 miliar terkait pengurusan kasasi kasus tersebut. Kemudian, dia juga mengaku mendapat uang Rp 20 miliar terkait pengurusan peninjauan kembali (PK) kasus tersebut.

Zarof mengatakan uang itu diterima utuh dan ada padanya. Dia mengaku sempat menangani perkara kasasi kasus perdata gula lainnya. (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ramalan Shio yang Diprediksi Beruntung di Tanggal 9 Februari 2026

    Ramalan Shio yang Diprediksi Beruntung di Tanggal 9 Februari 2026

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 70
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Tanggal 9 Februari 2026 merupakan hari yang dinanti-nanti oleh banyak orang, terutama bagi mereka yang percaya pada ramalan shio. Hari ini memiliki makna khusus karena jatuh pada hari Pendirian, yang dipercaya membawa energi kuat dan momentum besar untuk memulai sesuatu. Dalam ramalan shio, beberapa shio diperkirakan akan mengalami keberuntungan luar biasa, baik dalam hal […]

  • Kadin Jatim

    Pengukuhan Pengurus Kadin Sidoarjo 2024-2029, Fokus Cetak SDM Unggul

    • calendar_month Senin, 2 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 211
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebanyak 109 pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sidoarjo masa bakti 2024–2029 resmi dikukuhkan di Pendopo Delta Wibawa, Minggu (1/6/2025) malam. Acara pengukuhan ini dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah tokoh dari kalangan akademisi dan pelaku industri. Ketua Kadin Sidoarjo, Ubaidillah Nurdin, menyampaikan bahwa program kerja Kadin ke depan […]

  • Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025: Pinjaman Sampai Rp 500 Juta, Cek Cicilannya Di Sini

    Tabel Angsuran KUR Mandiri 2025: Pinjaman Sampai Rp 500 Juta, Cek Cicilannya Di Sini

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Informasi Terkini tentang KUR Mandiri 2025 DIAGRAMKOTA.COM – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mandiri kembali menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di tahun 2025. Program ini dirancang untuk memberikan akses permodalan yang mudah dan terjangkau kepada masyarakat, terutama mereka yang ingin memulai atau mengembangkan usaha. Fitur Utama KUR Mandiri 2025 […]

  • Dari Horor hingga Drama, Deretan Film Indonesia Terbaru Siap Tayang September 2025

    Dari Horor hingga Drama, Deretan Film Indonesia Terbaru Siap Tayang September 2025

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 285
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Industri perfilman Tanah Air kembali meramaikan layar lebar pada September 2025 dengan sejumlah film terbaru dari berbagai genre, mulai dari horor, drama, hingga komedi. Beberapa film bahkan hadir dengan nuansa spiritual dan aksi yang kuat, baik di bioskop maupun layanan streaming. Salah satu yang paling dinantikan adalah ā€œQodrat 2ā€, sekuel horor yang dibintangi […]

  • Komisi B DPRD Surabaya Bungkam Wartawan, Ada Aroma Kongkalikong?

    Komisi B DPRD Surabaya Bungkam Wartawan, Ada Aroma Kongkalikong?

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 310
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Hearing Komisi B DPRD Kota Surabaya bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait implementasi Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penertiban Pasar Mangga Dua, Selasa (4/3/2025), berlangsung panas. Ketua Komisi B dari Fraksi PKB, Mohammad Faridz Afif, secara mengejutkan meminta para wartawan keluar dari ruang rapat. “Tolong wartawan keluar dulu ya, […]

  • Tersangka Kasus Kayu Phat Ilegal Dilimpahkan Ke Kejari Batam

    Tersangka Kasus Kayu Phat Ilegal Dilimpahkan Ke Kejari Batam

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera telah melimpahkan dua tersangka jaringan peredaran kayu Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) ilegal antarpulau berinisial RA (49 tahun) dan S (58 tahun) beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam pada Senin, 15 Desember 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Barang bukti […]

expand_less