Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Lapor Propam Mabes Polri dan Polda, H. Nuryadin : Saya Ditipu 500 Juta Kenapa Dijadikan Tersangka

Lapor Propam Mabes Polri dan Polda, H. Nuryadin : Saya Ditipu 500 Juta Kenapa Dijadikan Tersangka

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pengusaha Raja Besi Tua H. Nuryadin, S.H., benar-benar merasa kecewa. Ini seiring dengan dinaikkannya status dirinya sebagai tersangka Kasus Sumpah-Palsu-Kejahatan Menista atas laporan yang dilayangkan Ujang Tommy, S.H., M.H., kuasa hukum dari H. Darussalam, S.H di Polresta Bandarlampung.

Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) itu pun mengaku telah membuat surat pengaduan resmi ke Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si. Surat pengaduan ini juga ditembuskan ke Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam dan Mabes Polri.

“Dasar saya melaporkan ini, karena saya menilai Penyidik Polresta Bandarlampung tidak profesional dan proporsional dalam menangani dan memeriksa perkara ini,” tegas H. Nuryadin, Kamis, 26 Juni 2025.

Ia juga merasa dizalimi, karena sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Saya ini korban yang dizalimi. Saya sudah tertipu uang 500 juta, kenapa justru saya jadi tersangka?,” ungkap dia.

Oleh karena itu, untuk mencari keadilan, Hi.Nuryadin mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri dan Polda Lampung.

Berikut isi surat laporan pengaduan H. Nuryadin ke Kapolda Lampung hingga Kapolri:

Kepada Yth.

Bapak KAPOLDA LAMPUNG

Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung

di Bandar Lampung

Perihal: Laporan Pengaduan

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: H. NURYADIN bin H. TAJUDDIN

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Jl. Soekarno Hatta No. 99 LK. II RT/RW 004/000, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Dengan ini saya menyampaikan laporan pengaduan dengan uraian sebagai berikut:

1. Pada tanggal 18 Februari 2020, saya telah membuat Laporan Polisi di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan Nomor: LP/B/405/II/2020/LPG/RESTA BALAM terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan dua orang terlapor, yaitu: Sdr. MUHAMMAD SALEH, Sdr. H. DARUSSALAM, S.H.

2. Dari kedua terlapor tersebut, saya hanya mengenal Sdr. H. DARUSSALAM, S.H., yang pada saat itu menyampaikan maksudnya untuk meminjam uang kepada saya sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) guna mengurus surat-surat tanah atau sporadik milik Sdr. MUHAMMAD SALEH yang berlokasi di Gunung Kunyit, Teluk Betung Selatan, dengan jangka waktu pengurusan selama satu bulan. Permintaan tersebut saya setujui dan dana saya serahkan dalam dua tahap:
3. Tahap I: Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), berdasarkan kwitansi tertanggal 09 September 2014.Tahap II: Rp375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), berdasarkan kwitansi tertanggal 12 September 2014. Penyerahan uang dilakukan langsung kepada Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. dan Sdr. MUHAMMAD SALEH, disaksikan oleh dua orang saksi saya: Sdr. BASYARIDDIN, S.T. (kerabat) Sdr. SUDIONO (sopir). Keduanya juga turut menandatangani kwitansi tersebut sebagai saksi.

3. Hingga saat ini, sejak bulan Oktober 2014, dana yang saya pinjamkan tersebut belum juga dikembalikan, baik oleh Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. maupun Sdr. MUHAMMAD SALEH. Oleh sebab itu, saya melaporkan kembali kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan sebagaimana dimaksud pada poin 1.

4. Dari laporan tersebut, hanya Sdr. MUHAMMAD SALEH yang diproses secara hukum, dengan putusan pidana selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut telah dijalani oleh yang bersangkutan hingga yang bersangkutan wafat.

5. Kemudian, pada 6 Agustus 2020, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/615/VIII/2020, yang meningkatkan status Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. menjadi tersangka. Namun, yang bersangkutan kemudian mengajukan upaya hukum pra peradilan, yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui Putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022, dengan amar: mengabulkan permohonan pemohon pra peradilan.

6. Berdasarkan putusan pra peradilan tersebut, secara tidak masuk akal, Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. justru membuat laporan balik melalui kuasa hukumnya, Ujang Tomi, dengan LP/B/1289/IX/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 07 September 2023, yang pada pokoknya menuduh saya telah memberi keterangan palsu di bawah sumpah atau melakukan penistaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

7. Saya melihat laporan balik ini sebagai bentuk balas dendam karena tidak mau bertanggung jawab atas pinjaman uang yang saya berikan sebesar Rp500.000.000,-. Sehingga Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. terkesan memaksa penyidik untuk menaikkan status saya. Akhirnya, diterbitkan: Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim, tanggal 8 Maret 2025
8. Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim, tanggal 16 Juni 2025 Yang menjadikan saya sebagai tersangka.
9. Saya merasa sangat kecewa dan tidak habis pikir. Sungguh naif jika di negara ini seseorang yang membantu meminjamkan uang justru dihukum hanya karena penyidik tidak profesional dan tidak proporsional dalam menangani perkara.

“Untuk mendapatkan keadilan, saya (H. NURYADIN, S.H.) telah mengajukan gugatan perdata terhadap Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. dan Sdr. MUHAMMAD SALEH (alm.) pada 18 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan Nomor Perkara: 160/Pdt.G/2023/PN.Tjk. Gugatan ditujukan kepada: Tergugat I: H. DARUSSALAM, S.H. Tergugat II: Rosmayati binti M. Nur Ali (istri alm. M. SALEH) Tergugat III: Novilia Susanti (anak kandung alm. M. SALEH)

Amar putusan tanggal 20 Februari 2024 Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan dari H.Nuryadin dan mengabulkan .

“Jadi yang disangkakan ke saya berikan keterangan dan sumpah palsu yang mana, saya minta kepada Polresta Bandar Lampung agar membatalkan setatus saya sebagai tersangka, karena peristiwa ini saya merasa sangat terzolimi,”pungkasnya.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Inter Milan Serius Incar Joao Cancelo, Persaingan dengan Barcelona dan Juventus Memanas

    Inter Milan Serius Incar Joao Cancelo, Persaingan dengan Barcelona dan Juventus Memanas

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 79
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Inter Milan kini mulai menunjukkan ketertarikan serius terhadap bek sayap Joao Cancelo. Pemain asal Portugal tersebut dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk meninggalkan Al-Hilal setelah tidak lagi nyaman bermain di Liga Pro Saudi. Keputusan ini muncul karena hubungan yang tidak harmonis dengan pelatih Simone Inzaghi, yang membuatnya ingin kembali merumput di kompetisi Eropa. Pemilik agensi Joao […]

  • 1 orang WBP Lapas Tasikmalaya mendapat remisi Natal

    1 orang WBP Lapas Tasikmalaya mendapat remisi Natal

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 73
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kanwil Jawa Barat pada Lapas Kelas llB Tasikmalaya memberikan remisi khusus Natal kepada satu orang Narapidana. Dari total sebanyak 467 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) 1 orang umat kristiani telah memenuhi syarat untuk mendapat remisi pengurangan masa pidana khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 selama 15 hari. […]

  • Monyet Tonkean

    6 Fakta Keunikan Monyet Tonkean, Primata Eksotis Asli Sulawesi

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 87
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Monyet tonkean adalah salah satu spesies primata yang unik dan menarik perhatian para peneliti serta pecinta alam. Dikenal dengan sifatnya yang damai dan adaptasi yang luar biasa, satwa ini menjadi bagian penting dari ekosistem hutan di wilayah Sulawesi. Berikut beberapa fakta menarik tentang monyet tonkean yang mungkin belum kamu ketahui. Spesies Endemik yang Hanya […]

  • Momen King Abdi Masak 6.000 Porsi di Pengungsian Aceh Tamiang

    Momen King Abdi Masak 6.000 Porsi di Pengungsian Aceh Tamiang

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 115
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Raja Abdi merupakan salah satu selebritas yang turut menunjukkan kepeduliannya terhadap bencana banjir di Sumatra. Bersama rombongan artis lainnya, Raja Abdi mengunjungi wilayah di Aceh. Saat tiba di lokasi, Raja Abdi mengunjungi dapur umum untuk memasak dalam jumlah besar. Setidaknya, ia menyiapkan 6.000 porsi yang akan dibagikan kepada para pengungsi di sana. Berikut fotonya […]

  • Operasi Keselamatan Semeru Polres Ponorogo Beri Hadian Helm dan Cokelat Pengendara Tertib

    Operasi Keselamatan Semeru Polres Ponorogo Beri Hadian Helm dan Cokelat Pengendara Tertib

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 52
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang digelar Satlantas Polres Ponorogo Polda Jawa Timur (Jatim) menghadirkan suasana berbeda. Pengendara yang melintas di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Ponorogo sempat dihentikan petugas itu tidak ditilang namun justru mendapat hadiah. Anggota Satlantas Polres Ponorogo Polda Jatim memberikan cokelat, bunga, hingga helm gratis kepada pengendara yang tertib berlalu lintas. […]

  • Saham RLCO Vitalik Buterin, Algoritma Stabilcoin, DeFi

    Perusahaan Tambang ADRO Umumkan Pembagian Dividen Interim Tahun Buku 2025

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 149
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), salah satu perusahaan tambang terkemuka di Indonesia, mengumumkan pembagian dividen interim untuk tahun buku 2025. Dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh direksi dan dewan komisaris perusahaan, jumlah dividen yang akan dibagikan mencapai US$ 250 juta atau sekitar Rp 4,17 triliun. Dividen ini berasal dari laba bersih perseroan hingga […]

expand_less