Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Lapor Propam Mabes Polri dan Polda, H. Nuryadin : Saya Ditipu 500 Juta Kenapa Dijadikan Tersangka

Lapor Propam Mabes Polri dan Polda, H. Nuryadin : Saya Ditipu 500 Juta Kenapa Dijadikan Tersangka

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Pengusaha Raja Besi Tua H. Nuryadin, S.H., benar-benar merasa kecewa. Ini seiring dengan dinaikkannya status dirinya sebagai tersangka Kasus Sumpah-Palsu-Kejahatan Menista atas laporan yang dilayangkan Ujang Tommy, S.H., M.H., kuasa hukum dari H. Darussalam, S.H di Polresta Bandarlampung.

Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) itu pun mengaku telah membuat surat pengaduan resmi ke Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si. Surat pengaduan ini juga ditembuskan ke Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam dan Mabes Polri.

“Dasar saya melaporkan ini, karena saya menilai Penyidik Polresta Bandarlampung tidak profesional dan proporsional dalam menangani dan memeriksa perkara ini,” tegas H. Nuryadin, Kamis, 26 Juni 2025.

Ia juga merasa dizalimi, karena sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Saya ini korban yang dizalimi. Saya sudah tertipu uang 500 juta, kenapa justru saya jadi tersangka?,” ungkap dia.

Oleh karena itu, untuk mencari keadilan, Hi.Nuryadin mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri dan Polda Lampung.

Berikut isi surat laporan pengaduan H. Nuryadin ke Kapolda Lampung hingga Kapolri:

Kepada Yth.

Bapak KAPOLDA LAMPUNG

Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung

di Bandar Lampung

Perihal: Laporan Pengaduan

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: H. NURYADIN bin H. TAJUDDIN

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Jl. Soekarno Hatta No. 99 LK. II RT/RW 004/000, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Dengan ini saya menyampaikan laporan pengaduan dengan uraian sebagai berikut:

1. Pada tanggal 18 Februari 2020, saya telah membuat Laporan Polisi di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan Nomor: LP/B/405/II/2020/LPG/RESTA BALAM terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan dua orang terlapor, yaitu: Sdr. MUHAMMAD SALEH, Sdr. H. DARUSSALAM, S.H.

2. Dari kedua terlapor tersebut, saya hanya mengenal Sdr. H. DARUSSALAM, S.H., yang pada saat itu menyampaikan maksudnya untuk meminjam uang kepada saya sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) guna mengurus surat-surat tanah atau sporadik milik Sdr. MUHAMMAD SALEH yang berlokasi di Gunung Kunyit, Teluk Betung Selatan, dengan jangka waktu pengurusan selama satu bulan. Permintaan tersebut saya setujui dan dana saya serahkan dalam dua tahap:
3. Tahap I: Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), berdasarkan kwitansi tertanggal 09 September 2014.Tahap II: Rp375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), berdasarkan kwitansi tertanggal 12 September 2014. Penyerahan uang dilakukan langsung kepada Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. dan Sdr. MUHAMMAD SALEH, disaksikan oleh dua orang saksi saya: Sdr. BASYARIDDIN, S.T. (kerabat) Sdr. SUDIONO (sopir). Keduanya juga turut menandatangani kwitansi tersebut sebagai saksi.

3. Hingga saat ini, sejak bulan Oktober 2014, dana yang saya pinjamkan tersebut belum juga dikembalikan, baik oleh Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. maupun Sdr. MUHAMMAD SALEH. Oleh sebab itu, saya melaporkan kembali kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan sebagaimana dimaksud pada poin 1.

4. Dari laporan tersebut, hanya Sdr. MUHAMMAD SALEH yang diproses secara hukum, dengan putusan pidana selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut telah dijalani oleh yang bersangkutan hingga yang bersangkutan wafat.

5. Kemudian, pada 6 Agustus 2020, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/615/VIII/2020, yang meningkatkan status Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. menjadi tersangka. Namun, yang bersangkutan kemudian mengajukan upaya hukum pra peradilan, yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui Putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022, dengan amar: mengabulkan permohonan pemohon pra peradilan.

6. Berdasarkan putusan pra peradilan tersebut, secara tidak masuk akal, Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. justru membuat laporan balik melalui kuasa hukumnya, Ujang Tomi, dengan LP/B/1289/IX/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 07 September 2023, yang pada pokoknya menuduh saya telah memberi keterangan palsu di bawah sumpah atau melakukan penistaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

7. Saya melihat laporan balik ini sebagai bentuk balas dendam karena tidak mau bertanggung jawab atas pinjaman uang yang saya berikan sebesar Rp500.000.000,-. Sehingga Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. terkesan memaksa penyidik untuk menaikkan status saya. Akhirnya, diterbitkan: Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim, tanggal 8 Maret 2025
8. Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim, tanggal 16 Juni 2025 Yang menjadikan saya sebagai tersangka.
9. Saya merasa sangat kecewa dan tidak habis pikir. Sungguh naif jika di negara ini seseorang yang membantu meminjamkan uang justru dihukum hanya karena penyidik tidak profesional dan tidak proporsional dalam menangani perkara.

“Untuk mendapatkan keadilan, saya (H. NURYADIN, S.H.) telah mengajukan gugatan perdata terhadap Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. dan Sdr. MUHAMMAD SALEH (alm.) pada 18 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan Nomor Perkara: 160/Pdt.G/2023/PN.Tjk. Gugatan ditujukan kepada: Tergugat I: H. DARUSSALAM, S.H. Tergugat II: Rosmayati binti M. Nur Ali (istri alm. M. SALEH) Tergugat III: Novilia Susanti (anak kandung alm. M. SALEH)

Amar putusan tanggal 20 Februari 2024 Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan dari H.Nuryadin dan mengabulkan .

“Jadi yang disangkakan ke saya berikan keterangan dan sumpah palsu yang mana, saya minta kepada Polresta Bandar Lampung agar membatalkan setatus saya sebagai tersangka, karena peristiwa ini saya merasa sangat terzolimi,”pungkasnya.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Suhu Surabaya 36 Derajat Terasa seperti 41 Derajat, Ini Penjelasan BMKG

    Suhu Surabaya 36 Derajat Terasa seperti 41 Derajat, Ini Penjelasan BMKG

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Suhu di Surabaya Terasa Lebih Panas, Ini Penjelasan Ahli Cuaca DIAGRAMKOTA.COM – Beberapa waktu terakhir, masyarakat di Surabaya merasakan suhu yang terasa lebih panas dibandingkan biasanya. Hal ini menjadi perhatian khusus dari para ahli cuaca, terutama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Mereka mengungkapkan berbagai faktor yang menyebabkan kondisi tersebut. Menurut Prakirawan Cuaca BMKG Kelas I […]

  • Persib Bandung Siap Hadapi Babak 16 Besar ACL Two 2025/2026

    Persib Bandung Siap Hadapi Babak 16 Besar ACL Two 2025/2026

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 68
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persib Bandung telah memastikan diri melangkah ke babak 16 besar AFC Champions League (ACL) Two 2025/2026. Keberhasilan ini didapat setelah menunjukkan konsistensi yang luar biasa sepanjang fase grup. Kini, seluruh perhatian tertuju pada proses undian yang akan menentukan lawan Maung Bandung di babak gugur. Jadwal Drawing ACL Two 16 Besar Proses drawing babak 16 […]

  • Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Cek Obyek Vital, Pastikan Arus Balik Aman dan Nyaman,

    Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Cek Obyek Vital, Pastikan Arus Balik Aman dan Nyaman,

    • calendar_month Ming, 6 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 238
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Antisipasi arus balik lebaran mulai dilaksanakan kepolisian. Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan pengecekan fi obyek vital mulai dari Gapura Surya Nusantara (GSN), lokasi wisata Kenpark hingga Makam Sunan Ampel, Sabtu (5/4/2025) siang. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak William Cornelis Tanasale bersama pejabat utama (PJU) melihat langsung arus balik di GSN. Ia memastikan arus balik […]

  • The boys

    The Boyz Memilih Hengkang dari IST Entertainment: Menuju Era Baru?

    • calendar_month Sel, 24 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 266
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Setelah tujuh tahun berkarier, boy group The Boyz membuat keputusan besar dengan memutuskan untuk hengkang dari IST Entertainment. Pada 23 September 2024, dilansir oleh AllKpop, kabar ini mengejutkan banyak penggemar dan industri musik K-pop. Para anggota The Boyz sedang bersiap mencari agensi baru menjelang berakhirnya kontrak mereka pada pertengahan Desember mendatang. Keputusan ini […]

  • Negeri di Atas Awan dan Arung Jeram, Desa Riam Tinggi Jadi Tujuan Wisatawan

    Negeri di Atas Awan dan Arung Jeram, Desa Riam Tinggi Jadi Tujuan Wisatawan

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ingin berlibur yang berbeda dari biasanya? Desa Riam Tinggi di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, menawarkan paket wisata alam yang lengkap dengan menggabungkan pemandangan dataran tinggi, hutan tropis, serta arung jeram yang ekstrem. Tempat ini mulai diminati oleh para pecinta petualangan untuk mengisi liburan panjang di awal tahun. Berada di jalur Trans Kalimantan […]

  • Awal mula Basral Graito jatuh cinta skateboard hingga raih emas di SEA Games 2025, berawal dari papan Rp 5.000

    Awal mula Basral Graito jatuh cinta skateboard hingga raih emas di SEA Games 2025, berawal dari papan Rp 5.000

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 102
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Medali emas yang kini menggantung di leher Basral Graito Hutomo bukan sekadar lambang kemenangan. Ia adalah saksi bisu dari perjalanan panjang yang dipenuhi keterbatasan, air mata, dan tekad yang nyaris tak tergoyahkan. Di ajang SEA Games 2025 Thailand, remaja asal Colomadu, Karanganyar, itu berdiri di puncak tertinggi—setelah menapaki jalan yang sama sekali tidak mudah. […]

expand_less