Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Lapor Propam Mabes Polri dan Polda, H. Nuryadin : Saya Ditipu 500 Juta Kenapa Dijadikan Tersangka

Lapor Propam Mabes Polri dan Polda, H. Nuryadin : Saya Ditipu 500 Juta Kenapa Dijadikan Tersangka

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPengusaha Raja Besi Tua H. Nuryadin, S.H., benar-benar merasa kecewa. Ini seiring dengan dinaikkannya status dirinya sebagai tersangka Kasus Sumpah-Palsu-Kejahatan Menista atas laporan yang dilayangkan Ujang Tommy, S.H., M.H., kuasa hukum dari H. Darussalam, S.H di Polresta Bandarlampung.

Ketua Umum Badan Pimpinan Pusat (BPP) Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) itu pun mengaku telah membuat surat pengaduan resmi ke Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si. Surat pengaduan ini juga ditembuskan ke Kapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam dan Mabes Polri.

“Dasar saya melaporkan ini, karena saya menilai Penyidik Polresta Bandarlampung tidak profesional dan proporsional dalam menangani dan memeriksa perkara ini,” tegas H. Nuryadin, Kamis, 26 Juni 2025.

Ia juga merasa dizalimi, karena sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Saya ini korban yang dizalimi. Saya sudah tertipu uang 500 juta, kenapa justru saya jadi tersangka?,” ungkap dia.

Oleh karena itu, untuk mencari keadilan, Hi.Nuryadin mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri dan Polda Lampung.

Berikut isi surat laporan pengaduan H. Nuryadin ke Kapolda Lampung hingga Kapolri:

Kepada Yth.

Bapak KAPOLDA LAMPUNG

Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung

di Bandar Lampung

Perihal: Laporan Pengaduan

Dengan hormat,

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama: H. NURYADIN bin H. TAJUDDIN

Pekerjaan: Wiraswasta

Alamat: Jl. Soekarno Hatta No. 99 LK. II RT/RW 004/000, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.

Dengan ini saya menyampaikan laporan pengaduan dengan uraian sebagai berikut:

1. Pada tanggal 18 Februari 2020, saya telah membuat Laporan Polisi di Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan Nomor: LP/B/405/II/2020/LPG/RESTA BALAM terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, dengan dua orang terlapor, yaitu: Sdr. MUHAMMAD SALEH, Sdr. H. DARUSSALAM, S.H.

2. Dari kedua terlapor tersebut, saya hanya mengenal Sdr. H. DARUSSALAM, S.H., yang pada saat itu menyampaikan maksudnya untuk meminjam uang kepada saya sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) guna mengurus surat-surat tanah atau sporadik milik Sdr. MUHAMMAD SALEH yang berlokasi di Gunung Kunyit, Teluk Betung Selatan, dengan jangka waktu pengurusan selama satu bulan. Permintaan tersebut saya setujui dan dana saya serahkan dalam dua tahap:
3. Tahap I: Rp125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah), berdasarkan kwitansi tertanggal 09 September 2014.Tahap II: Rp375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah), berdasarkan kwitansi tertanggal 12 September 2014. Penyerahan uang dilakukan langsung kepada Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. dan Sdr. MUHAMMAD SALEH, disaksikan oleh dua orang saksi saya: Sdr. BASYARIDDIN, S.T. (kerabat) Sdr. SUDIONO (sopir). Keduanya juga turut menandatangani kwitansi tersebut sebagai saksi.

3. Hingga saat ini, sejak bulan Oktober 2014, dana yang saya pinjamkan tersebut belum juga dikembalikan, baik oleh Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. maupun Sdr. MUHAMMAD SALEH. Oleh sebab itu, saya melaporkan kembali kejadian tersebut ke Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan sebagaimana dimaksud pada poin 1.

4. Dari laporan tersebut, hanya Sdr. MUHAMMAD SALEH yang diproses secara hukum, dengan putusan pidana selama 1 tahun 6 bulan. Putusan tersebut telah dijalani oleh yang bersangkutan hingga yang bersangkutan wafat.

5. Kemudian, pada 6 Agustus 2020, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/615/VIII/2020, yang meningkatkan status Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. menjadi tersangka. Namun, yang bersangkutan kemudian mengajukan upaya hukum pra peradilan, yang diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui Putusan Nomor: 4/Pid.Pra/2022/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2022, dengan amar: mengabulkan permohonan pemohon pra peradilan.

6. Berdasarkan putusan pra peradilan tersebut, secara tidak masuk akal, Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. justru membuat laporan balik melalui kuasa hukumnya, Ujang Tomi, dengan LP/B/1289/IX/2023/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 07 September 2023, yang pada pokoknya menuduh saya telah memberi keterangan palsu di bawah sumpah atau melakukan penistaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

7. Saya melihat laporan balik ini sebagai bentuk balas dendam karena tidak mau bertanggung jawab atas pinjaman uang yang saya berikan sebesar Rp500.000.000,-. Sehingga Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. terkesan memaksa penyidik untuk menaikkan status saya. Akhirnya, diterbitkan: Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/73/III/2025/Reskrim, tanggal 8 Maret 2025
8. Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/100/VI/2025/Reskrim, tanggal 16 Juni 2025 Yang menjadikan saya sebagai tersangka.
9. Saya merasa sangat kecewa dan tidak habis pikir. Sungguh naif jika di negara ini seseorang yang membantu meminjamkan uang justru dihukum hanya karena penyidik tidak profesional dan tidak proporsional dalam menangani perkara.

“Untuk mendapatkan keadilan, saya (H. NURYADIN, S.H.) telah mengajukan gugatan perdata terhadap Sdr. H. DARUSSALAM, S.H. dan Sdr. MUHAMMAD SALEH (alm.) pada 18 Agustus 2023 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan Nomor Perkara: 160/Pdt.G/2023/PN.Tjk. Gugatan ditujukan kepada: Tergugat I: H. DARUSSALAM, S.H. Tergugat II: Rosmayati binti M. Nur Ali (istri alm. M. SALEH) Tergugat III: Novilia Susanti (anak kandung alm. M. SALEH)

Amar putusan tanggal 20 Februari 2024 Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan dari H.Nuryadin dan mengabulkan .

“Jadi yang disangkakan ke saya berikan keterangan dan sumpah palsu yang mana, saya minta kepada Polresta Bandar Lampung agar membatalkan setatus saya sebagai tersangka, karena peristiwa ini saya merasa sangat terzolimi,”pungkasnya.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dr. RAy, Irawati Kusumorasri M.Sn Menerima Anugerah Kebudayaan Jawa Tengah 2025

    Dr. RAy, Irawati Kusumorasri M.Sn Menerima Anugerah Kebudayaan Jawa Tengah 2025

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 117
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dr. Raden Ayu Irawati Kusumorasri M.Sn dianugerahi Anugerah Kebudayaan Jawa Tengah (AKJT) tahun 2025. Penghargaan ini diberikan untuk kategori pelopor budaya, sebagai pengakuan atas dedikasi dan kontribusinya terhadap pengembangan dan pelestarian warisan budaya Jawa Tengah. Seremoni penyerahan anugerah dilaksanakan pada Sabtu, 13 Desember 2025, di Benteng Willem 1 Ambarawa. Acara tersebut dihadiri oleh […]

  • Peran Arcandra Tahar dalam Persidangan Terkait Kasus Minyak Mentah Pertamina

    Peran Arcandra Tahar dalam Persidangan Terkait Kasus Minyak Mentah Pertamina

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 137
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Arcandra Tahar, mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dengan terdakwa adalah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza. Pada sidang tersebut, Arcandra […]

  • Persebaya Surabaya Terancam Kehilangan Francisco Rivera! Bonek Desak Cari Pengganti yang Hebat

    Persebaya Surabaya Terancam Kehilangan Francisco Rivera! Bonek Desak Cari Pengganti yang Hebat

    • calendar_month Kamis, 28 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 457
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Persebaya Surabaya berisiko mengalami penurunan performa dalam pertandingan-pertandingan Super League 2025/2026 mendatang jika Francisco Rivera tidak bisa tampil karena cedera atau akumulasi kartu. Tekanan besar datang dari Bonek yang meminta manajemen Green Force segera menghadirkan pengganti Francisco Rivera. Meskipun tim Persebaya Surabaya memiliki sejumlah pemain hebat, para penggemar setia merasa tidak puas dengan kedalaman […]

  • Jadwal Kapal Pelni Rute Jayapura ke Surabaya Bulan April 2026

    Jadwal Kapal Pelni Rute Jayapura ke Surabaya Bulan April 2026

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 48
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Perjalanan laut antar kota di Indonesia, khususnya di wilayah Papua dan sekitarnya, sering menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh. Salah satu rute yang sangat diminati adalah rute Jayapura ke Surabaya. Informasi terkini mengenai jadwal kapal Pelni untuk rute ini telah dirilis dan menjadi acuan bagi calon penumpang. Informasi Umum […]

  • Mojtaba Khamenei

    Mojtaba Khamenei: Pemimpin Baru Iran yang Berada di Balik Layar, Ini Profilnya

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 139
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Mojtaba Khamenei, putra kedua dari Ayatollah Ali Khamenei, telah ditetapkan sebagai pemimpin tertinggi baru Iran. Keputusan ini dibuat oleh Majelis Ahli, lembaga yang berwenang memilih tokoh utama dalam sistem pemerintahan Republik Islam. Meski tidak pernah tampil secara terbuka atau memberikan pidato publik, Mojtaba dikenal sebagai sosok yang memiliki pengaruh signifikan di lingkaran kekuasaan. […]

  • Media Gathering: Peran Media dalam Membangun Ponorogo yang Lebih Baik

    Media Gathering: Peran Media dalam Membangun Ponorogo yang Lebih Baik

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 195
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Media memiliki peran penting dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Di Kabupaten Ponorogo, acara media gathering menjadi momen penting untuk memperkuat hubungan antara instansi pemerintah dan para jurnalis. Acara ini diselenggarakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo, Lisdyarita, dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistika (Kominfo), Sapto Jatmiko, di Taman Jatimori, Desa Setono, […]

expand_less