Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Polres Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar

Polres Sumenep Ungkap Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
  • comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Polres Sumenep Polda Jatim mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah yang melibatkan biro perjalanan.

Tersangka berinisial AMB kini telah ditahan setelah diduga menipu 60 calon jemaah umrah Masjid Al-Falah dengan total kerugian dari para korban mencapai Rp 2,1 miliar.

Kapolres Sumenep Akbp Rivanda.,S.I.K, menyatakan bahwa tersangka AMB diduga berpura-pura sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah resmi.

Ia menawarkan paket umrah selama 16 hari pada 10 hari terakhir bulan Ramadan 2023 dengan biaya Rp30 juta per orang.

Padahal, tersangka tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk memberangkatkan jemaah.

Kejadian bermula sejak Agustus 2022, ketika sejumlah warga Pamekasan termasuk pelapor, melakukan konsultasi ke PT Annuqa setelah mengetahui bahwa biro ini pernah memberangkatkan jemaah pada tahun 2019.

Pelapor bertemu langsung dengan KH Ahmad Muhajir dan tertarik dengan penawaran umrah tersebut.

Tak lama kemudian, KH Ahmad Muhajir datang ke Masjid Al-Falah untuk melakukan sosialisasi kepada jemaah.

Sejak saat itu, jumlah pendaftar terus bertambah hingga mencapai 60 orang.

Para calon jemaah menyetorkan dana secara bertahap, baik uang muka, pelunasan, maupun tambahan biaya Rp7,5 juta per orang yang diminta mendekati jadwal keberangkatan.

Namun, ketika hari keberangkatan tiba pada 4 April 2023, perjalanan tersebut dibatalkan secara mendadak pada dini hari dengan alasan pelunasan tiket belum dilakukan.

Keesokan harinya, digelar pertemuan di rumah salah satu jemaah, di mana KH Ahmad Muhajir membawa seseorang bernama Sabar untuk menenangkan jemaah dan menawarkan dua pilihan, berangkat atau refund.

Refund dijanjikan akan dilakukan pada 30 April 2023 dengan syarat tidak ada pelaporan ke Polisi.

Namun hingga saat ini, tidak ada satu pun jemaah yang menerima pengembalian uang, sementara keberangkatan juga tidak pernah terjadi.

Akhirnya, kasus ini dilaporkan korban ke Polres Sumenep Polda Jatim.

Barang bukti yang disita penyidik meliputi tanda terima pembayaran jemaah, 45 lembar kwitansi setoran tambahan biaya, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, hingga flashdisk berisi rekaman komunikasi dan dokumen digital.

Data tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah.

“Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jika ada pihak lain yang terlibat,” ujarnya,Kamis (29/5).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar,” pungkasnya. (dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polsek Candi Motivasi Ketahanan Pangan Lewat Sayur Hidroponik di Desa Gelam

    Polsek Candi Motivasi Ketahanan Pangan Lewat Sayur Hidroponik di Desa Gelam

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 147
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim di tingkat desa, Bhabinkamtibmas Desa Gelam, Aiptu Basuki Setiawan, melaksanakan pengecekan dan pendampingan Program Pekarangan Pangan Bergizi (P2B) dengan metode hidroponik di pekarangan Tanah Kas Desa (TKD) Gelam, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini berlangsung di bawah koordinasi Kelompok Wanita Tani (KWT) “Segar” yang […]

  • DPRD jatim

    Surabaya Hadapi Cuaca Ekstrem, DPRD Jatim Minta Warga dan Pemkot Siaga

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 121
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kota Surabaya tengah menghadapi ancaman cuaca ekstrem sesuai peringatan yang dikeluarkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk periode 17–23 Maret 2025. Menyikapi kondisi ini, Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil Surabaya, Lilik Hendarwati, mengingatkan seluruh warga dan Pemerintah Kota Surabaya untuk meningkatkan kewaspadaan.(20/03/25) Lilik mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap potensi hujan […]

  • Legislator PSI Minta Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Di Hapus

    Legislator PSI Minta Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Di Hapus

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Pendapatan dari Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) jauh dari target, dari Rp60 miliar yang ditargetkan hanya tercapai Rp25 miliar pada APBD 2024. Untuk itu dewan sarankan lebih baik dihapus saja retribusi parkir TJU, karena dengan pendapatan seperti itu tidak signifikan terhadap PAD Kota Surabaya.

  • Bansos PBI JK 2025: Daftar BPJS Kesehatan Gratis, Ini Cara dan Syaratnya!

    Bansos PBI JK 2025: Daftar BPJS Kesehatan Gratis, Ini Cara dan Syaratnya!

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah masih akan menyalurkan beberapa bantuan sosial (bansos) pada November 2025. Salah satu yang akan cair adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Bantuan ini hanya akan diberikan kepada warga yang kurang mampu dan miskin. Program bansos ini juga menunjukkan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kesehatan rakyat Indonesia. Jika benar terdaftar sebagai penerima, […]

  • Momen Idul Adha 1446 H, Wakil Ketua DPRD Surabaya : RHU Wajib Tutup Malam Takbiran

    Momen Idul Adha 1446 H, Wakil Ketua DPRD Surabaya : RHU Wajib Tutup Malam Takbiran

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemkot Surabaya mengeluarkan aturan selama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah. Mulai dari jam operasional Rekreasi Hiburan Umum (RHU) hingga takbiran yang hanya boleh dilakukan di masjid atau larangan takbir keliling. Aturan itu tertuang dalam SE Nomor 300/11229/436.8.6/2025 tentang Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Pada Hari Libur Nasional Idul Adha 1446 H/2025 M […]

  • Rangkaian FKY 2025 Hari Ketiga: Rembug Budaya hingga Pementasan Hanoman Mahawira di Pantai Ngobaran

    Rangkaian FKY 2025 Hari Ketiga: Rembug Budaya hingga Pementasan Hanoman Mahawira di Pantai Ngobaran

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Hari Ketiga Festival Kebudayaan Yogyakarta 2025 Menampilkan Beragam Agenda Budaya DIAGRAMKOTA.COM – Hari ketiga Festival Kebudayaan Yogyakarta (FKY) 2025 menghadirkan berbagai acara menarik yang mencerminkan semangat kolaborasi antar komunitas dan pelaku seni. Acara ini berlangsung di berbagai titik di Gunungkidul, dengan fokus pada diskusi budaya, lokakarya, serta pertunjukan seni yang memperkaya pengalaman peserta. Pada hari ini, […]

expand_less