Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HANKAM » Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar

Jaringan Judi Online Bertaraf Internasional Dibongkar, Polisi Amankan Rp75 Miliar

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Sabtu, 3 Mei 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMPolri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim berhasil mengungkap jaringan besar judi online yang diduga melibatkan ribuan rekening dan aktor lintas negara. Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan 5.885 rekening yang dicurigai terlibat dalam aktivitas judi online. Dari penyelidikan tersebut, Polri telah menyita uang sebesar Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara ribuan rekening lainnya masih dalam proses pemblokiran dan penyelidikan lebih lanjut.

“ Total nilai uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar. Selain penyitaan, Dittipidsiber juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memperoleh putusan hukum dari pengadilan. “ Jelas Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

Pengungkapan besar ini juga berhasil menguak jaringan judi online yang beroperasi melalui situs h55.hiwin.care. Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial DH pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung. Penyidikan berkembang dan mengarah pada penangkapan tiga pelaku lain pada 30 April 2025, yaitu AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR di Cengkareng, Jakarta Barat. Menariknya, tersangka QR merupakan warga negara asing asal Cina yang diduga menjadi otak di balik operasional situs judi tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan berbagai barang bukti seperti handphone, kartu ATM, serta uang tunai sebesar Rp14 miliar. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal-pasal berat, termasuk Undang-Undang ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

“ Bahwa perbuatan para tersangka tersebut dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3,4,5 TPPU dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.” Imbuh Komjen Pol Wahyu Widada.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Surabaya: Reklamasi Kenjeran Bisa ‘Menampar’ Pemerintah Jika Tak Direncanakan Matang

    DPRD Surabaya: Reklamasi Kenjeran Bisa ‘Menampar’ Pemerintah Jika Tak Direncanakan Matang

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 393
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Fraksi PDI Perjuangan, menyuarakan keprihatinannya terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Reklamasi pantai di wilayah Kenjeran, Surabaya. Pada Senin (5/8/2024), Ghoni menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak yang bisa ditimbulkan oleh proyek ini, baik dari segi positif maupun negatif. “Kita kan bisa melihat bahwasanya pembangunan itu […]

  • Polresta Sidoarjo Ungkap 110 Kasus Narkoba, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

    Polresta Sidoarjo Ungkap 110 Kasus Narkoba, Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 293
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kepolisian Resor Kota Sidoarjo kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkoba. Melalui Program Asta Cita yang berlangsung sejak 21 Oktober 2024 hingga 21 Februari 2025, polisi berhasil mengungkap 110 kasus narkotika dan menangkap 134 tersangka. Total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai nilai Rp 10,9 miliar.   Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Cristian Tobing, […]

  • Pantai Kenjeran Baru: Wisata Modern dengan Pemandangan Laut

    Pantai Kenjeran Baru: Wisata Modern dengan Pemandangan Laut

    • calendar_month Senin, 30 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Pantai Kenjeran Baru adalah salah satu destinasi wisata yang menarik di Surabaya, terutama bagi pecinta pantai dan alam. Dikenal dengan keindahan pemandangan lautnya, pantai ini menjadi tempat yang sempurna untuk bersantai, bermain air, atau menikmati sunset yang memukau. Berbeda dengan pantai-pantai lainnya, Pantai Kenjeran Baru menawarkan suasana yang lebih modern dan fasilitas yang […]

  • SPMB Sidoarjo Dikecam: Sistem Tak Transparan, Anak Menangis, Orang Tua Frustrasi

    SPMB Sidoarjo Dikecam: Sistem Tak Transparan, Anak Menangis, Orang Tua Frustrasi

    • calendar_month Jumat, 4 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 257
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Polemik sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau yang kini dikenal dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kembali mencuat di Kabupaten Sidoarjo. Tahun 2025, alih-alih menghadirkan keadilan dan pemerataan pendidikan, kebijakan ini justru dinilai menciptakan ketimpangan baru yang menyakitkan bagi banyak orang tua dan siswa. Salah satu wali murid yang anaknya tak lolos […]

  • Evaluasi Program Desa Anti Korupsi

    Penyelidikan Terhadap 147 BPKB Kendaraan Dinas yang Hilang di Kabupaten Sidoarjo

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 149
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kini sedang memperhatikan masalah kehilangan dokumen kendaraan dinas yang cukup serius. Sebanyak 147 buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dari kendaraan pelat merah masih belum ditemukan. Masalah ini menunjukkan adanya celah dalam pengelolaan aset pemerintah daerah, terutama di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Kondisi Saat Ini BPKB yang hilang tersebar di berbagai […]

  • Viral! Sepasang Suami Istri di Surabaya Resmi Ditahan Usai Terlibat Kasus Perusakan Mobil

    Viral! Sepasang Suami Istri di Surabaya Resmi Ditahan Usai Terlibat Kasus Perusakan Mobil

    • calendar_month Jumat, 9 Mei 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 324
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sepasang suami istri yang sempat menjadi sorotan publik karena aksi mereka viral di media sosial, kini harus menghadapi proses hukum. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya dalam kasus perusakan mobil milik seorang warga yang diketahui bernama Nimus. Pasangan yang diketahui bernama Jan Hwa Diana dan Hendi Soenaryo ini kini mendekam di […]

expand_less