Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Kritik atau Nyinyir? Wakil Rakyat Harus Berani Bicara, Bedah Batas Setipis Kertas

Kritik atau Nyinyir? Wakil Rakyat Harus Berani Bicara, Bedah Batas Setipis Kertas

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
  • comment 0 komentar

Oleh: Agunk (Warga Negara Indonesia)

DIAGRAMKOTA.COM – Kritik atau nyinyir? Teruntuk yang terhormat kawan-kawan wakil rakyat di gedung parlemen Kota Pahlawan. Ketika kritik legislator dianggap nyinyir oleh eksekutif akan terbantahkan disini. Kita semua tahu! DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD). Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Sebelumnya, saya sempat berdiskusi dengan seorang anggota Dewan. Beliau berkomentar “judulnya ngeri”, terkait artikel berita kritik terhadap pemerintah kota. Kemudian saya menyampaikan, sebagai anggota dewan harus tetap konsisten meski warna politik sebagai pendukung dalam Pilkada 2024 lalu. Akan tetapi jangan sampai terkesan nyinyir timpal beliau.

Kritik Atau Nyinyir? Bedah Batas Setipis Kertas

Bedah batas perbedaan antara kritik dan nyinyir dalam perspektif UUD 1945 dan UU ITE memang penting, karena batasannya bisa kabur, terutama dalam ranah hukum dan opini publik. Berikut cara membedakannya kritik atau nyinyir:

1. Perspektif Konstitusi (UUD 1945)

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Ini berarti kritik adalah bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk terhadap kebijakan pemerintah.

Namun, kebebasan ini tidak absolut karena dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa kebebasan seseorang dibatasi oleh hak orang lain serta ketertiban umum. Artinya, kritik harus berdasar, objektif, dan tidak melanggar norma hukum atau merugikan hak individu lain.

Perbedaan Kritik atau Nyinyir dalam Konstitusi:

Kritik → Berorientasi pada perbaikan, berbasis fakta, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Nyinyir → Lebih ke serangan personal, sindiran berulang, atau meremehkan tanpa solusi yang jelas.

Contoh:

✔ Kritik: “Kebijakan subsidi BBM ini seharusnya dievaluasi karena lebih banyak dinikmati oleh golongan menengah atas.”

❌ Nyinyir: “Subsidi BBM? Ah, pasti buat memperkaya pejabat lagi!”

2. Kritik atau Nyinyir? Perspektif UU ITE

UU ITE sering digunakan dalam kasus pencemaran nama baik, yang terkadang membingungkan antara kritik dan nyinyir.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE → Mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik di dunia digital.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE → Mengatur larangan penyebaran kebencian atau hoaks.

Bagaimana membedakannya kritik atau nyinyir dalam konteks UU ITE?

Kritik: Didasarkan pada fakta dan tidak menyerang individu secara pribadi.

Nyinyir: Mengandung unsur penghinaan, menyebarkan kebencian, atau informasi yang tidak benar.

Contoh dalam ranah digital:

✔ Kritik: “Kinerja dinas kebersihan perlu ditingkatkan karena masih banyak sampah menumpuk di beberapa titik kota.”

❌ Nyinyir: “Dinas kebersihan kerjanya tidur aja, gaji buta semua!” → Bisa dianggap penghinaan dalam UU ITE.

3. Cara Agar Kritik Tidak Dianggap Nyinyir

Agar kritik tidak mudah dikriminalisasi atau disalahartikan sebagai nyinyir, perhatikan beberapa prinsip berikut:

✅ Gunakan Fakta → Kritik harus berbasis data, bukan asumsi atau fitnah.

✅ Jangan Menyerang Personal → Fokus pada kebijakan atau tindakan, bukan karakter seseorang.

✅ Gunakan Bahasa yang Sopan → Hindari kata-kata kasar atau sindiran berlebihan.

✅ Tawarkan Solusi → Kritik yang baik bukan hanya mengungkap masalah, tetapi juga memberi alternatif perbaikan.

Contoh:

✔ Kritik yang Baik: “Kondisi jalan di daerah X rusak parah, mohon Pemkot segera memperbaiki untuk menghindari kecelakaan.”

❌Nyinyir: “Pemerintah ini kerjanya apa sih? Jalan rusak dibiarkan kayak kubangan!”

Jadi Kesimpulannya begini. Kritik sah secara konstitusional (UUD 1945) selama berbasis fakta dan bertujuan membangun.

Nyinyir bisa masuk ke ranah penghinaan atau pencemaran nama baik (UU ITE) jika menyerang personal, menyebarkan hoaks, atau berisi ujaran kebencian.

Cara terbaik menyampaikan kritik adalah dengan fakta, bahasa santun, dan fokus pada solusi agar tidak disalahartikan sebagai nyinyir.

Jadi, jangan takut mengkritik, tapi tetap hati-hati. Salam Nademkra!

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • 4 Bahasa Paling Mencurigakan dan Unik di Dunia, Ada yang Menggunakan Suara Khas hingga Terancam Hilang

    4 Bahasa Paling Mencurigakan dan Unik di Dunia, Ada yang Menggunakan Suara Khas hingga Terancam Hilang

    • calendar_month Jum, 1 Agu 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 32
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Bahasa merupakan salah satu tanda pengenal paling utama dari manusia, dan di tengah ribuan bahasa yang ada di dunia, terdapat beberapa yang dianggap istimewa bahkan aneh karena cara penggunaannya yang tidak biasa. Ciri khas ini menarik perhatian para ilmuwan dan memperkuat betapa inovatifnya manusia dalam merancang alat komunikasi. Berikut beberapa bahasa yang unik dan […]

  • Surabaya vaganza

    Parade Budaya Surabaya Vaganza 2025: Cerita Dongeng Rakyat

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 48
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya Vaganza 2025 hadir dengan tema “The Magical of Folktales”, menampilkan beragam cerita rakyat dan dongeng legendaris yang dikemas secara artistik oleh 43 tim peserta dari kalangan OPD, pelajar, komunitas, dan seniman lokal. Cerita Rakyat Jadi Inspirasi Parade yang Penuh Warna Legenda lokal seperti Nyi Roro Kidul, Jaka Tarub, hingga Lutung Kasarung tampil […]

  • Silaturahmi dengan Keluarga Tebuireng, Risma Klaim Bagian dari Keluarga

    Silaturahmi dengan Keluarga Tebuireng, Risma Klaim Bagian dari Keluarga

    • calendar_month Kam, 5 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 33
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tri Rismaharini, yang kini menjadi calon Gubernur Jawa Timur, berziarah ke makam tiga tokoh pendiri Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Pada Rabu (4/9/2024). Kunjungan ini juga dimanfaatkan Risma untuk bersilaturahmi dengan keluarga pendiri NU di Tebuireng. Risma, yang juga menjabat sebagai Menteri Sosial, lebih dulu menemui keluarga besar Pondok Pesantren Tebuireng di Jombang. […]

  • Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dituntut Pidana Penjara 12 Tahun Denda 500 Juta

    Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Dituntut Pidana Penjara 12 Tahun Denda 500 Juta

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Diagram Kota Jakarta – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan enam bulan dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2020-2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (28/6/2024). “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun […]

  • Dukung MBG, Kapolri Sampaikan Progress Operasional SPPG

    Dukung MBG, Kapolri Sampaikan Progress Operasional SPPG

    • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 35
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan signifikan dalam pembangunan Sentra Pelayanan Pangan Generasi (SPPG), sebagai bagian dari program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis yang dicanangkan oleh pemerintah. Hingga pertengahan Juli 2025, tercatat 190 SPPG telah dalam berbagai tahap pengerjaan di seluruh Indonesia. “Sampai dengan hari ini kita sudah melaksanakan proses dan ini […]

  • Polda Jatim Amankan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Proyek Apartemen di Surabaya

    Polda Jatim Amankan Tersangka Penipuan dan Penggelapan Proyek Apartemen di Surabaya

    • calendar_month Sen, 10 Jun 2024
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Diagram Kota Surabaya – Kasus dugaan dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan apartemen di Jalan Kejawan Putih Tambak 9A nomor 02 Kecamatan Mulyorejo, Surabaya akhirnya diungkap oleh Polda Jatim. Hasil ungkap kasus tersebut Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku penipuan dan penggelapan atas nama H, selaku Direktur […]

expand_less