Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » FORUM OPINI » Kritik atau Nyinyir? Wakil Rakyat Harus Berani Bicara, Bedah Batas Setipis Kertas

Kritik atau Nyinyir? Wakil Rakyat Harus Berani Bicara, Bedah Batas Setipis Kertas

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jum, 14 Feb 2025
  • comment 0 komentar

Oleh: Agunk (Warga Negara Indonesia)

DIAGRAMKOTA.COM – Kritik atau nyinyir? Teruntuk yang terhormat kawan-kawan wakil rakyat di gedung parlemen Kota Pahlawan. Ketika kritik legislator dianggap nyinyir oleh eksekutif akan terbantahkan disini. Kita semua tahu! DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu : Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD). Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

Sebelumnya, saya sempat berdiskusi dengan seorang anggota Dewan. Beliau berkomentar “judulnya ngeri”, terkait artikel berita kritik terhadap pemerintah kota. Kemudian saya menyampaikan, sebagai anggota dewan harus tetap konsisten meski warna politik sebagai pendukung dalam Pilkada 2024 lalu. Akan tetapi jangan sampai terkesan nyinyir timpal beliau.

Kritik Atau Nyinyir? Bedah Batas Setipis Kertas

Bedah batas perbedaan antara kritik dan nyinyir dalam perspektif UUD 1945 dan UU ITE memang penting, karena batasannya bisa kabur, terutama dalam ranah hukum dan opini publik. Berikut cara membedakannya kritik atau nyinyir:

1. Perspektif Konstitusi (UUD 1945)

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa β€œSetiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Ini berarti kritik adalah bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan pendapat, termasuk terhadap kebijakan pemerintah.

Namun, kebebasan ini tidak absolut karena dibatasi oleh Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa kebebasan seseorang dibatasi oleh hak orang lain serta ketertiban umum. Artinya, kritik harus berdasar, objektif, dan tidak melanggar norma hukum atau merugikan hak individu lain.

Perbedaan Kritik atau Nyinyir dalam Konstitusi:

Kritik β†’ Berorientasi pada perbaikan, berbasis fakta, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Nyinyir β†’ Lebih ke serangan personal, sindiran berulang, atau meremehkan tanpa solusi yang jelas.

Contoh:

βœ” Kritik: “Kebijakan subsidi BBM ini seharusnya dievaluasi karena lebih banyak dinikmati oleh golongan menengah atas.”

❌ Nyinyir: “Subsidi BBM? Ah, pasti buat memperkaya pejabat lagi!”

2. Kritik atau Nyinyir? Perspektif UU ITE

UU ITE sering digunakan dalam kasus pencemaran nama baik, yang terkadang membingungkan antara kritik dan nyinyir.

Pasal 27 ayat (3) UU ITE β†’ Mengatur tentang penghinaan dan pencemaran nama baik di dunia digital.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE β†’ Mengatur larangan penyebaran kebencian atau hoaks.

Bagaimana membedakannya kritik atau nyinyir dalam konteks UU ITE?

Kritik: Didasarkan pada fakta dan tidak menyerang individu secara pribadi.

Nyinyir: Mengandung unsur penghinaan, menyebarkan kebencian, atau informasi yang tidak benar.

Contoh dalam ranah digital:

βœ” Kritik: “Kinerja dinas kebersihan perlu ditingkatkan karena masih banyak sampah menumpuk di beberapa titik kota.”

❌ Nyinyir: “Dinas kebersihan kerjanya tidur aja, gaji buta semua!” β†’ Bisa dianggap penghinaan dalam UU ITE.

3. Cara Agar Kritik Tidak Dianggap Nyinyir

Agar kritik tidak mudah dikriminalisasi atau disalahartikan sebagai nyinyir, perhatikan beberapa prinsip berikut:

βœ… Gunakan Fakta β†’ Kritik harus berbasis data, bukan asumsi atau fitnah.

βœ… Jangan Menyerang Personal β†’ Fokus pada kebijakan atau tindakan, bukan karakter seseorang.

βœ… Gunakan Bahasa yang Sopan β†’ Hindari kata-kata kasar atau sindiran berlebihan.

βœ… Tawarkan Solusi β†’ Kritik yang baik bukan hanya mengungkap masalah, tetapi juga memberi alternatif perbaikan.

Contoh:

βœ” Kritik yang Baik: “Kondisi jalan di daerah X rusak parah, mohon Pemkot segera memperbaiki untuk menghindari kecelakaan.”

❌Nyinyir: “Pemerintah ini kerjanya apa sih? Jalan rusak dibiarkan kayak kubangan!”

Jadi Kesimpulannya begini. Kritik sah secara konstitusional (UUD 1945) selama berbasis fakta dan bertujuan membangun.

Nyinyir bisa masuk ke ranah penghinaan atau pencemaran nama baik (UU ITE) jika menyerang personal, menyebarkan hoaks, atau berisi ujaran kebencian.

Cara terbaik menyampaikan kritik adalah dengan fakta, bahasa santun, dan fokus pada solusi agar tidak disalahartikan sebagai nyinyir.

Jadi, jangan takut mengkritik, tapi tetap hati-hati. Salam Nademkra!

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Rekomendasi Untuk Anda

  • Merasa “Dikriminalisasi”, Aida Cs Seret Penyidik Polres Sumenep ke Propam

    Merasa “Dikriminalisasi”, Aida Cs Seret Penyidik Polres Sumenep ke Propam

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 42
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM β€” Tiga perempuan asal Sumenep, Aida, Atik Susiati, dan Asriyani, pada Jumat (21/11/2025) mendatangi Propam Polda Jawa Timur. Dengan didampingi tim kuasa hukum, mereka resmi melaporkan penyidik Reskrim Polres Sumenep karena diduga melakukan kriminalisasi dalam penanganan permasalahan yang menyeret nama mereka. Selain meminta pemeriksaan penyidik, mereka juga menuntut perlindungan hukum dan kepastian proses yang […]

  • 10 Momen Paling Seksi Scarlett Johansson Yang Bikin Jantung Berdebar!

    10 Momen Paling Seksi Scarlett Johansson Yang Bikin Jantung Berdebar!

    • calendar_month Kam, 13 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 223
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – 10 Momen Paling Seksi Scarlett Johansson yang Bikin Jantung Berdebar!Ia memerankan seorang wanita muda yang kesepian di Tokyo, terjebak dalam pernikahan yang hambar. Kesederhanaan penampilannya, dengan rambut berantakan dan pakaian kasual, justru memancarkan daya tarik yang polos namun menggoda. Adegan di mana ia menatap kosong ke arah lampu kota Tokyo, dengan ekspresi melankolis […]

  • 1 Korban Meninggal Akibat Pohon Tumbang, Pramono Anung Sampaikan Belasungkawa

    1 Korban Meninggal Akibat Pohon Tumbang, Pramono Anung Sampaikan Belasungkawa

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 82
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COMΒ –Β Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengucapkan belasungkawa karena meninggalnya satu warga akibat pohon tumbang di di Jalan Dharmawangsa Raya, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/10) kemarin. Pohon tumbang karena imbas hujan deras dan angin kencang yang melanda Jakarta pada Kamis siang. β€œInnalillahi wa inna ilaihi raji’un. Saya atas nama Gubernur dan Pemerintah DKI Jakarta menyampaikan belasungkawa […]

  • Warga Surabaya Keluhkan Pajak Kendaraan Tak Turun Meski Nilai Jual Anjlok

    Warga Surabaya Keluhkan Pajak Kendaraan Tak Turun Meski Nilai Jual Anjlok

    • calendar_month Jum, 3 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 105
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sejumlah warga Surabaya menyuarakan keresahan mereka kepada Komisi B DPRD Surabaya terkait beban pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dinilai tidak sebanding dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) maupun harga pasar riil. Mereka menilai kebijakan saat ini tidak adil karena tidak memperhitungkan kondisi aktual kendaraan. β€œMobil saya sudah berusia lebih dari 10 tahun, harga […]

  • Indonesia Dukung Pengakuan Palestina di PBB

    Indonesia Dukung Pengakuan Palestina di PBB

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Indonesia Berperan Aktif dalam Mendukung Pengakuan Negara Palestina DIAGRAMKOTA.COM –Β Indonesia memiliki peran penting dalam upaya memperkuat posisi Palestina di tengah konflik dengan Israel. Deputi Wakil Tetap Republik Indonesia di New York, Hari Prabowo, menyampaikan bahwa sesi khusus mengenai Palestina dalam Sidang Majelis Umum PBB bertujuan untuk menggalang dukungan dari lebih banyak negara yang bersedia memberikan […]

  • Presiden Prabowo Bawa Pesan Harmoni di Expo 2025 Osaka

    Presiden Prabowo Bawa Pesan Harmoni di Expo 2025 Osaka

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Presiden Prabowo Subianto Hadiri Paviliun Indonesia di Expo 2025 Osaka DIAGRAMKOTA.COM –Β Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, mengunjungi Paviliun Indonesia dalam rangkaian kegiatan Expo 2025 Osaka. Kehadiran Presiden menjadi bukti komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam menjalankan diplomasi internasional yang berfokus pada keberlanjutan dan inovasi. Kunjungan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama antar negara […]

expand_less