Diagram Kota Denpasar – Dirjen Bimas Hindu Prof. Dr. I Nengah Duija mengapresiasi Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya atau pendidikan umum kekhasan agama Hindu.
PMA ini telah lama ditunggu-tunggu oleh umat Hindu dan menjadi momen yang luar biasa karena dirilis pada hari suci Galungan, perayaan kemenangan dharma (kebaikan) melawan adharma (kebatilan).
“Terima kasih kepada Gus Menteri karena telah mengeluarkan PMA yang sudah ditunggu-tunggu oleh umat Hindu. Momentum yang luar biasa karena bertepatan dengan rangkaian hari suci Galungan, hari perayaan kemenangan dharma (kebaikan) melawan adharma (kebatilan),” kata Nengah Duija di Denpasar, Bali, Selasa (27/2/2024).
Pendidikan Widyalaya adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Hindu.
Terdapat beberapa jenjang pendidikan dalam Widyalaya, mulai dari pendidikan anak usia dini (Pratama Widyalaya), pendidikan dasar (Adi Widyalaya), pendidikan menengah pertama (Madyama Widyalaya), hingga pendidikan menengah (Utama Widyalaya dan Widyalaya Kejurusan).
Menurut Nengah Duija, pendidikan Widyalaya bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik yang berakhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan, serta meningkatkan kompetensi agar dapat hidup mandiri dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Dengan adanya PMA ini, umat Hindu kini memiliki dua payung hukum terkait penyelenggaraan pendidikan, yaitu pendidikan keagamaan (pasraman) dan pendidikan umum dengan kekhasan agama.
“Lengkap sudah saat ini regulasinya. Ada PMA mengenai pasraman yang identik dengan pesantren dan PMA Nomor 2 Tahun 2024 ini tentang widyalaya yang identik dengan madrasah,” kata dia.
Nengah Duija juga mengapresiasi berbagai pihak yang telah berjuang selama puluhan tahun untuk keberadaan lembaga pendidikan berbasis Hindu.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras semua pihak, termasuk jajaran Kementerian Agama RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, serta para tokoh Hindu,” lanjut Nengah Duija.
Sebagai mantan Rektor Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar, Nengah Duija merasa bangga bahwa PMA ini dikeluarkan saat dirinya menjabat sebagai Dirjen Bimas Hindu.
Dengan adanya Peraturan Menteri Agama tentang Pendidikan Widyalaya, diharapkan pendidikan umum dengan kekhasan agama Hindu dapat berkembang lebih baik.
Umat Hindu akan memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan keyakinan dan nilai-nilai agama mereka. Hal ini juga akan memperkuat identitas dan keberlanjutan budaya Hindu di Indonesia.
Duija mengemukakan PMA Widyalaya telah sejalan dengan “grand desain” pendidikan Hindu 2024-2045 untuk generasi emas Hindu Nusantara di masa mendatang.
“Widyalaya memang masuk dalam desain besar kami di masa depan. Harapannya SDM Hindu menjadi generasi unggul pada 2045 mendatang,” pungkasnya. (dk/niluh ishanori)