Surabaya, Diagramkota.com – Sebuah inspeksi mendadak dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ke lokasi lahan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jalan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo. Peninjauan ini dilakukan setelah menerima keluhan dari para pedagang kaki lima mengenai tarikan uang pendaftaran dan sewa stan yang dinilai tidak sesuai dengan rencana pengelolaan lahan tersebut.
Dalam kunjungannya, Wali Kota Eri Cahyadi didampingi Camat Mulyorejo Arif Rusman untuk memeriksa kondisi lahan yang akan dijadikan sebagai Sentra Wisata Kuliner (SWK). Saat itu, terdapat bangunan beratap tanpa sekat stan dengan alas paving yang masih dalam proses persiapan.
Permasalahan Awal dan Keluhan Pedagang
Masalah bermula dari rencana relokasi pedagang kaki lima yang berjualan di atas saluran air ke lahan aset tersebut setelah dilakukan penertiban oleh Kecamatan Mulyorejo bersama jajaran terkait. Calon pedagang diwajibkan membayar uang pendaftaran sebesar Rp 100 ribu per stan dan sewa stan sebesar Rp 5 juta untuk masa sewa enam bulan dalam waktu tujuh hari. Jika tidak melunasi, uang pendaftaran akan hangus.
Keluhan ini akhirnya sampai pada telinga Wali Kota Eri Cahyadi, yang langsung menegaskan bahwa lahan tersebut akan dibangun menjadi SWK yang dikelola Pemkot Surabaya tanpa pungutan biaya. Ia juga memerintahkan agar seluruh uang yang telah ditarik segera dikembalikan kepada warga.
Penyelesaian Langsung di Lokasi
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Surabaya Achmad Zaini menjelaskan bahwa masalah ini telah diselesaikan langsung oleh Wali Kota Eri Cahyadi di lokasi. Menurutnya, lahan tersebut diproyeksikan menampung sekitar 120 pedagang dengan konsep SWK yang akan dikelola langsung oleh Pemkot Surabaya.
“Di lokasi sudah bertemu warga. Lokasi dimaksud segera dibangun SWK yang akan dikelola Pemkot, dan gratis,” ujar Achmad Zaini.
Rencana Pengelolaan Lahan Aset
Sebelumnya, lahan aset tersebut direncanakan dikelola pihak ketiga melalui mekanisme sewa aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surabaya. Namun, pihak pengelola dinilai telah menarik uang pendaftaran dan sewa sebelum nilai appraisal resmi diterbitkan.
Beberapa pedagang menolak pengelolaan pihak ketiga dan mendesak Pemkot Ambil Alih. Sebagai respons, Wali Kota Eri Cahyadi memberikan kepastian bahwa SWK Kalijudan akan dikelola secara langsung oleh Pemkot Surabaya tanpa adanya biaya tambahan.
Langkah Konkret untuk Masyarakat
Selain itu, Wali Kota Eri Cahyadi juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus memastikan bahwa program-program yang dijalankan oleh Pemkot Surabaya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Ini termasuk dalam hal pengelolaan aset daerah dan pengembangan ekonomi lokal.
Dengan langkah-langkah ini, Wali Kota Eri Cahyadi menunjukkan komitmennya untuk menjaga keadilan dan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pedagang kecil yang sering kali merasa terbebani oleh aturan yang tidak transparan.
FAQ:
Apa tujuan pembangunan SWK Kalijudan?
Tujuan utamanya adalah untuk menyediakan tempat usaha bagi para pedagang kaki lima yang sebelumnya berjualan di area saluran air.Apakah ada biaya yang dikenakan kepada pedagang?
Tidak ada biaya sama sekali. Semua pengelolaan akan dilakukan oleh Pemkot Surabaya secara gratis.Bagaimana proses pengembangan SWK Kalijudan?
Lahan akan dibangun dengan konsep Sentra Wisata Kuliner yang dikelola langsung oleh Pemkot Surabaya.




















