Komisi A DPRD Surabaya Dorong Musyawarah Penyelesaian Lahan Gereja Bethany dan Warga Menur Pumpungan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 9 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DPRD Surabaya Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan Secara Musyawarah
DIAGRAMKOTA.COM – Komisi A DPRD Surabaya mengambil langkah mediasi dalam menyelesaikan persoalan lahan yang melibatkan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo. Melalui hearing yang digelar pada Rabu (17/6/2026), seluruh pihak sepakat mengedepankan musyawarah untuk mencapai solusi yang adil dan menjaga keharmonisan sosial.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa komitmen bersama menjadi modal utama dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
“Yang terpenting dari pertemuan ini adalah seluruh pihak memiliki komitmen yang sama untuk mencari jalan keluar terbaik. Kami ingin memastikan hak masyarakat terlindungi, aktivitas keagamaan tetap berjalan, dan pemanfaatan aset dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yona, Kamis (18/6/2026).
Pemkot Surabaya Fasilitasi Pengurusan IPT untuk Gereja Bethany
Hearing tersebut dihadiri perwakilan Gereja Bethany Indonesia yang dipimpin Pendeta Aswin Tanuseputro dan Erik Komala bersama sejumlah jemaat. Turut hadir Ketua RW 5 Menur Pumpungan Bambang Wicaksono, Camat Sukolilo, Lurah Menur Pumpungan, Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, serta perwakilan BPKAD Kota Surabaya.
Berdasarkan hasil rapat yang dituangkan dalam resume Komisi A DPRD Surabaya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Bagian Hukum dan Kerja Sama akan memfasilitasi hubungan hukum bagi Gereja Bethany selaku pemegang SHGB Nomor 732 yang masa perpanjangannya berakhir pada 8 Juli 2026.
Langkah yang ditempuh adalah pengajuan Izin Pemakaian Tanah (IPT) dengan peruntukan tetap sebagai rumah ibadah.
Dalam keterangannya, Yona yang akrab disapa Cak Yebe menegaskan bahwa Pemkot Surabaya menjamin aktivitas keagamaan Gereja Bethany tetap berjalan selama proses administrasi berlangsung.
“Pemerintah Kota Surabaya menjamin sepenuhnya aktivitas keagamaan Gereja Bethany dan seluruh jemaat tetap berjalan seperti biasa selama proses pengurusan IPT berlangsung. Hak beribadah warga negara harus tetap dijaga sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya.
Lahan SHGB 1076 Akan Dikembalikan Sebagai Fasilitas Umum dan Sosial
Selain membahas SHGB Nomor 732, hearing juga menghasilkan kesepakatan terkait SHGB Nomor 1076 yang masa berlakunya berakhir pada tanggal yang sama, yakni 8 Juli 2026.
Pihak Gereja Bethany menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan kembali persil tersebut kepada Pemerintah Kota Surabaya. Berdasarkan siteplan awal pengembang PT Sinar Dharma Utama (Sindaru), lahan itu memang diperuntukkan sebagai fasilitas umum dan sosial (PSU).
Menurut Yona, pemanfaatan lahan tersebut nantinya akan dibahas bersama dengan melibatkan pemerintah kota, warga, dan pihak gereja.
“Untuk persil SHGB 1076, nantinya akan dikembalikan sesuai fungsi awalnya sebagai lahan PSU. Pemanfaatannya akan dibahas bersama antara warga, pemerintah kota, dan pihak gereja agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelasnya.
Pemanfaatan Lahan Akan Dibahas Bersama Warga
Komisi A DPRD Surabaya juga meminta adanya koordinasi lanjutan antara warga RW 5 Menur Pumpungan, Pemerintah Kota Surabaya, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dan Gereja Bethany Indonesia mengenai rencana pemanfaatan lahan tersebut.
Berbagai opsi pemanfaatan dapat dibahas, mulai dari fasilitas umum, sarana sosial, hingga kebutuhan masyarakat lainnya yang sesuai dengan regulasi.
“Apabila masyarakat memiliki kebutuhan fasilitas tertentu, termasuk rumah ibadah agama lain, semuanya dapat dibicarakan melalui musyawarah bersama. Yang menjadi prinsip utama adalah asas manfaat, kepatutan, toleransi, dan menjaga kerukunan antarumat beragama,” tegas Yona.
Komisi A DPRD Surabaya Kawal Implementasi Kesepakatan
Cak Yebe menilai kesepakatan yang lahir dalam hearing ini menjadi langkah penting untuk meredam polemik yang berkembang di tengah masyarakat selama beberapa waktu terakhir.
Komisi A DPRD Surabaya berkomitmen mengawal seluruh proses lanjutan agar keputusan yang diambil mampu memberikan manfaat bagi warga RW 5 Menur Pumpungan sekaligus menjamin kenyamanan jemaat Gereja Bethany dalam menjalankan aktivitas peribadatan.
“Kami ingin persoalan ini selesai dengan baik tanpa meninggalkan masalah baru. Semangat yang dibangun adalah kebersamaan, saling menghormati, dan memastikan setiap kebijakan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.***

>
