DPRD Surabaya Penataan Hunian: Kebutuhan Regulasi Teknis yang Jelas
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, sebagai kota besar yang menjadi pusat pendidikan dan ekonomi, terus menghadapi tantangan dalam pengelolaan hunian. Salah satu isu utama yang muncul adalah penataan rumah kos dan rumah susun sederhana milik (rusunami). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menilai bahwa keberadaan regulasi teknis yang jelas sangat penting untuk memastikan penataan hunian berjalan dengan baik.
Pentingnya Regulasi Teknis dalam Pengelolaan Hunian
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Hunian Layak DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwali) dan petunjuk teknis terkait Perda Hunian Layak. Ia menegaskan bahwa tanpa adanya aturan turunan tersebut, implementasi Perda akan sulit dilakukan secara efektif.
“Perwali dan juknisnya belum kami terima. Apakah nanti sesuai dengan Perda atau ada pergeseran, ini yang masih kami tunggu,” ujar Saifuddin.
Ia menekankan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2026 tentang Hunian Layak menjadi dasar penataan tempat tinggal di Surabaya. Namun, regulasi teknis diperlukan agar setiap kebijakan dapat diimplementasikan dengan jelas dan tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat.
Pengaturan Jumlah Kamar Kos dan Batas Bangunan
Dalam pembahasan Perda tersebut, muncul sejumlah rencana pengaturan teknis, seperti pembatasan jumlah kamar kos, batas maksimal bangunan tiga lantai, serta pengaturan area parkir dan ruang tamu. Saifuddin menjelaskan bahwa langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kualitas lingkungan dan kebutuhan masyarakat.
“Kami ingin implementasinya benar-benar jelas supaya tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan,” katanya.
Selain itu, ia menilai bahwa sektor rumah kos memiliki peran strategis di Surabaya. Banyak mahasiswa, pekerja, dan pendatang bergantung pada hunian sementara dengan harga terjangkau. Oleh karena itu, setiap kebijakan teknis harus disusun dengan hati-hati agar tidak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.
Menyeimbangkan Kebutuhan Masyarakat dan Usaha Properti
Di sisi lain, DPRD Surabaya mendukung langkah penataan hunian guna meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan. Pemerintah kota dinilai perlu menyesuaikan kebutuhan hunian dengan kondisi lahan yang semakin terbatas akibat urbanisasi.
“Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mengoptimalkan pembangunan hunian vertikal seperti rusunawa dan rusunami,” kata Saifuddin.
Ia menambahkan bahwa sinkronisasi antara Perda, Perwali, dan petunjuk teknis menjadi faktor penting dalam implementasi kebijakan. Dengan aturan yang jelas, pemerintah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan warga dan kepastian usaha di sektor properti kecil.
“Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru memunculkan polemik baru di masyarakat,” ujarnya.
Masa Depan Hunian di Surabaya
Penataan hunian di Surabaya tidak hanya berdampak pada kenyamanan masyarakat, tetapi juga pada pertumbuhan ekonomi dan stabilitas sosial. Dengan regulasi yang jelas dan transparan, harapan besar terletak pada pengembangan hunian yang berkelanjutan dan berdaya saing.
Saat ini, masyarakat dan pelaku usaha menantikan komitmen konkret dari Pemkot Surabaya dalam melengkapi regulasi teknis yang diperlukan. Dengan langkah-langkah yang tepat, Surabaya dapat menjadi contoh dalam pengelolaan hunian yang baik dan berkelanjutan.***

>
>

Saat ini belum ada komentar