Operasi Yustisi di Surabaya: Memastikan Keamanan dan Kepatuhan Pendatang Pasca-Lebaran

DIAGRAMKOTA.COMPemerintah Kota Surabaya kembali memperketat pengawasan terhadap pendatang yang masuk ke wilayahnya, terutama pasca-Lebaran 2026. Operasi yustisi kependudukan digelar selama satu pekan penuh, mulai dari tanggal 30 Maret hingga 5 April 2026. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap pendatang memiliki alasan jelas untuk tinggal di Surabaya serta menghindari peningkatan beban sosial.

Langkah Taktis Pemkot Surabaya

Operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap arus balik Lebaran yang diprediksi akan meningkatkan jumlah pendatang. Dengan demikian, Pemkot ingin memastikan bahwa setiap warga pendatang tidak hanya terdaftar, tetapi juga berada dalam kondisi yang aman dan terpantau.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan sinergi lintas sektor. Mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Satpol PP, semua bekerja sama untuk memastikan keberhasilan operasi.

Empat Kategori Pendatang yang Disasar

Eddy merinci empat kategori pendatang yang menjadi fokus operasi:

  1. Pekerja Formal
    Mereka wajib melampirkan surat jaminan pekerjaan dari pimpinan perusahaan dan didata sebagai penduduk non-permanen sesuai Permendagri Nomor 74 Tahun 2022.

  2. Pekerja Informal
    Termasuk pedagang kaki lima (PKL), mereka harus memiliki surat keterangan dari Ketua RT/RW serta memiliki tempat tinggal yang sah untuk pendataan penduduk non-permanen.

  3. Tamu Keluarga
    Berdasarkan Perwali Nomor 30 Tahun 2025, tamu keluarga wajib melapor 1×24 jam kepada Ketua RT setempat dengan menunjukkan bukti lapor yang sah.

  4. Warga Tanpa Identitas
    Jika ditemukan, petugas akan langsung membawa mereka ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos). Selanjutnya, mereka akan dipulangkan ke daerah asal melalui kerja sama dengan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur.

Penyisiran di Wilayah Peneleh

Sebagai aksi nyata, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Genteng langsung bergerak melakukan penyisiran. Sasarannya adalah sejumlah rumah indekos di wilayah Kelurahan Peneleh. Dalam razia tersebut, petugas mendapati sedikitnya lima warga pendatang yang belum melapor ke pengurus lingkungan setempat.

Eddy menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bertujuan untuk memantau pendatang, tetapi juga untuk mencegah adanya potensi gangguan keamanan atau ketidakstabilan sosial akibat peningkatan populasi.

Tanggapan Masyarakat

Masyarakat setempat menyambut baik langkah Pemkot Surabaya. Mereka berharap operasi ini dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi warga asli maupun pendatang. Namun, beberapa warga juga menyoroti pentingnya kesadaran diri dalam mematuhi aturan kependudukan.

“Kita semua harus saling menjaga. Jangan sampai ada orang yang masuk tanpa tujuan jelas,” ujar salah satu warga setempat.

Persiapan Jangka Panjang

Selain operasi sementara, Pemkot Surabaya juga tengah mempersiapkan kebijakan jangka panjang untuk mengelola pendatang secara lebih efektif. Hal ini mencakup penguatan sistem data kependudukan dan pelibatan masyarakat dalam proses pengawasan.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menjaga keamanan, kesejahteraan, dan stabilitas sosial di kota yang dikenal sebagai Ibu Kota Jawa Timur.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *