Layanan SIM Keliling di Surabaya Tahun 2026: Jadwal dan Lokasi yang Harus Diketahui
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Layanan SIM Keliling kembali hadir untuk memudahkan warga Surabaya dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi. Program ini diselenggarakan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya, yang bertujuan memberikan akses layanan kepolisian yang lebih dekat dengan masyarakat. Pada bulan Mei 2026, layanan SIM Keliling akan berlangsung selama empat hari, yaitu dari tanggal 1 hingga 4 Mei.
Jadwal dan Lokasi Pelayanan SIM Keliling
Pada periode tersebut, pelayanan SIM Keliling akan beroperasi di dua titik utama. Pertama, di SWK Jambangan, yang melayani warga dari wilayah Polsek Gayungan, Polsek Jambangan, Polsek Wonokromo, Polsek Sawahan, Polsek Sukomanunggal, Polsek Karang Pilang, dan Polsek Wiyung. Kedua, di Kecamatan Sambikerep Lakarsantri, yang menjangkau warga dari Polsek Lakarsantri, Polsek Benowo, Polsek Tandes, dan Polsek Pakal.
Setiap lokasi akan buka pada pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Warga yang ingin memperpanjang SIM diharapkan datang tepat waktu agar tidak terlewat jadwal.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Untuk dapat mengajukan perpanjangan SIM, warga harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pemohon harus memiliki usia minimal 17 tahun. Selain itu, dokumen-dokumen administratif berikut diperlukan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku bagi warga negara Indonesia.
- Dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari dokter.
- Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
Persyaratan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pengemudi dalam kondisi fisik dan mental yang sehat, sehingga dapat berkendara dengan aman.
Manfaat Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling merupakan inisiatif yang sangat bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan mengakses kantor polisi. Dengan adanya layanan ini, warga tidak perlu repot-repot pergi ke kantor pelayanan SIM yang jauh. Selain itu, layanan ini juga membantu mengurangi beban kerja di kantor polisi, karena distribusi pelayanan dilakukan secara merata.
Peran Sat Lantas Polrestabes Surabaya
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dalam hal ini, penyelenggaraan SIM Keliling menjadi salah satu bentuk komitmen mereka dalam menjaga keselamatan berlalu lintas.
Menurut sumber internal, kehadiran layanan SIM Keliling juga bertujuan untuk mempercepat proses pelayanan, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu lama. Selain itu, layanan ini juga bisa menjadi alternatif bagi warga yang tidak memiliki kendaraan pribadi untuk pergi ke kantor polisi.
Tips untuk Pengguna SIM
Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM, sebaiknya mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sejak awal. Selain itu, pastikan kondisi kesehatan jasmani dan rohani dalam keadaan baik, agar tidak ada hambatan dalam proses pengajuan.
Jika terdapat pertanyaan atau kendala, masyarakat dapat menghubungi pihak Sat Lantas Polrestabes Surabaya melalui nomor layanan pelanggan yang tersedia. Dengan begitu, semua proses akan berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.***
- Penulis: Diagram Kota

>

Saat ini belum ada komentar