Penangkapan Tiga Warga Negara Asing yang Melanggar Izin Tinggal di Wilayah Jawa Timur
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 20 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian. Dalam operasi yang dilakukan, tiga warga negara asing (WNA) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ditangkap karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata, namun justru ditemukan sedang melakukan aktivitas pekerjaan di sektor industri.
Operasi tersebut merupakan bagian dari Operasi Wirawaspada yang digelar serentak pada 7–10 April 2026. Petugas melakukan penyisiran di 12 titik pengawasan yang mencakup wilayah Surabaya, Sidoarjo, serta Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Identitas dan Modus Pelaku
Berdasarkan data pemeriksaan dari pihak Imigrasi, ketiga WNA tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki dengan identitas sebagai berikut:
- DJ (35): Asal Hunan, diamankan saat bekerja di Surabaya.
- ZZ (47): Asal Hebei, diamankan saat bekerja di Sidoarjo.
- ZY (30): Asal Chongqing, diamankan saat bekerja di Mojokerto.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa ketiganya tertangkap tangan di lokasi kerja masing-masing. Hal ini memperkuat bukti adanya penyalahgunaan izin tinggal.
“Masing-masing diamankan di tempat pekerjaannya. Karena kalau sudah di lokasi kerja dan dia bekerja berarti sudah terbukti. Kalau di tempat tinggal belum bisa dibuktikan,” ujar Agus Winarto saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Agus menjelaskan lebih lanjut bahwa para WNA ini memiliki durasi kerja yang bervariasi di Indonesia, mulai dari tiga hari, satu minggu, hingga 10 hari.
Ancaman Sanksi dan Dasar Hukum
Penyalahgunaan visa wisata untuk bekerja merupakan pelanggaran serius. Agus menyebutkan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin yang diberikan oleh negara.
“Karena visanya visa wisata kemudian dia bekerja, artinya ada penyalahgunaan izin tinggal. Jadi patut diduga yang bersangkutan melanggar undang-undang keimigrasian,” tegas Agus.
Atas perbuatannya, ketiga warga China tersebut dijerat dengan Pasal 75 ayat (2) jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun rincian ancaman sanksinya meliputi:
- Tindakan Administratif: Pendeportasian dari wilayah Indonesia dan pembatalan izin tinggal.
- Penangkalan: Pencekalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
- Sanksi Pidana: Jika melalui proses peradilan, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Komitmen dan Peran Masyarakat
Pasca-penangkapan ini, Kantor Imigrasi Surabaya berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Langkah ini dilakukan baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan guna mengantisipasi ancaman asing di wilayah kerja mereka.
Pihak Imigrasi juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke kantor imigrasi terdekat apabila menemukan warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran atau menunjukkan perilaku mencurigakan,” pungkasnya.
Penegakan Hukum dan Kesadaran Hukum
Peristiwa ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem keimigrasian Indonesia bekerja untuk menjaga keamanan dan keselamatan wilayah. Penangkapan tiga WNA ini menunjukkan bahwa pihak berwenang tidak ragu dalam memberikan sanksi bagi siapa pun yang melanggar aturan. Selain itu, hal ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada dan berpartisipasi dalam menjaga lingkungan sekitar.***

>
>
Saat ini belum ada komentar