Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Penangkapan Tiga Warga Negara Asing yang Melanggar Izin Tinggal di Wilayah Jawa Timur

Penangkapan Tiga Warga Negara Asing yang Melanggar Izin Tinggal di Wilayah Jawa Timur

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 20 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian. Dalam operasi yang dilakukan, tiga warga negara asing (WNA) dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ditangkap karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa wisata, namun justru ditemukan sedang melakukan aktivitas pekerjaan di sektor industri.

Operasi tersebut merupakan bagian dari Operasi Wirawaspada yang digelar serentak pada 7–10 April 2026. Petugas melakukan penyisiran di 12 titik pengawasan yang mencakup wilayah Surabaya, Sidoarjo, serta Kota dan Kabupaten Mojokerto.

Identitas dan Modus Pelaku

Berdasarkan data pemeriksaan dari pihak Imigrasi, ketiga WNA tersebut semuanya berjenis kelamin laki-laki dengan identitas sebagai berikut:

  • DJ (35): Asal Hunan, diamankan saat bekerja di Surabaya.
  • ZZ (47): Asal Hebei, diamankan saat bekerja di Sidoarjo.
  • ZY (30): Asal Chongqing, diamankan saat bekerja di Mojokerto.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menegaskan bahwa ketiganya tertangkap tangan di lokasi kerja masing-masing. Hal ini memperkuat bukti adanya penyalahgunaan izin tinggal.

“Masing-masing diamankan di tempat pekerjaannya. Karena kalau sudah di lokasi kerja dan dia bekerja berarti sudah terbukti. Kalau di tempat tinggal belum bisa dibuktikan,” ujar Agus Winarto saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Agus menjelaskan lebih lanjut bahwa para WNA ini memiliki durasi kerja yang bervariasi di Indonesia, mulai dari tiga hari, satu minggu, hingga 10 hari.

Ancaman Sanksi dan Dasar Hukum

Penyalahgunaan visa wisata untuk bekerja merupakan pelanggaran serius. Agus menyebutkan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin yang diberikan oleh negara.

“Karena visanya visa wisata kemudian dia bekerja, artinya ada penyalahgunaan izin tinggal. Jadi patut diduga yang bersangkutan melanggar undang-undang keimigrasian,” tegas Agus.

Atas perbuatannya, ketiga warga China tersebut dijerat dengan Pasal 75 ayat (2) jo Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun rincian ancaman sanksinya meliputi:

  • Tindakan Administratif: Pendeportasian dari wilayah Indonesia dan pembatalan izin tinggal.
  • Penangkalan: Pencekalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
  • Sanksi Pidana: Jika melalui proses peradilan, pelaku terancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Komitmen dan Peran Masyarakat

Pasca-penangkapan ini, Kantor Imigrasi Surabaya berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Langkah ini dilakukan baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan guna mengantisipasi ancaman asing di wilayah kerja mereka.

Pihak Imigrasi juga meminta partisipasi aktif dari masyarakat untuk menjaga kondusivitas wilayah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor ke kantor imigrasi terdekat apabila menemukan warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran atau menunjukkan perilaku mencurigakan,” pungkasnya.

Penegakan Hukum dan Kesadaran Hukum

Peristiwa ini menjadi contoh nyata bagaimana sistem keimigrasian Indonesia bekerja untuk menjaga keamanan dan keselamatan wilayah. Penangkapan tiga WNA ini menunjukkan bahwa pihak berwenang tidak ragu dalam memberikan sanksi bagi siapa pun yang melanggar aturan. Selain itu, hal ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada dan berpartisipasi dalam menjaga lingkungan sekitar.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemantauan Hilal dan Peran Pentingnya dalam Menentukan Awal Ramadan

    Pemantauan Hilal dan Peran Pentingnya dalam Menentukan Awal Ramadan

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 65
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemantauan hilal menjadi salah satu proses yang paling dinantikan oleh umat Islam di Indonesia, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Proses ini tidak hanya sekadar ritual, tetapi juga memiliki makna religius dan kultural yang mendalam. Dalam konteks keagamaan, hilal berperan sebagai penanda awal bulan hijriah, termasuk bulan Ramadan yang menjadi salah satu ibadah utama dalam […]

  • Mengendalikan Urbanisasi di Surabaya, Satpol PP Lakukan Operasi Yustisi

    Mengendalikan Urbanisasi di Surabaya, Satpol PP Lakukan Operasi Yustisi

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 38
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, sebagai kota besar di Jawa Timur, terus menghadapi tantangan dari arus urbanisasi yang meningkat setiap tahun. Setelah libur Lebaran, jumlah pendatang ke kota ini cenderung melonjak, sehingga memicu langkah-langkah pemerintah untuk mengendalikannya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah operasi yustisi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya. Operasi ini bertujuan untuk […]

  • Pembaruan UMK 2026: Daftar Wilayah yang Sudah Menetapkan Upah Minimum

    Pembaruan UMK 2026: Daftar Wilayah yang Sudah Menetapkan Upah Minimum

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 191
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah telah menetapkan batas waktu akhir bagi pemerintah daerah untuk mengumumkan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2026. Tanggal 24 Desember 2025 menjadi tenggat waktu terakhir bagi pemerintah daerah untuk menetapkan kebijakan ini. Hingga saat ini, beberapa wilayah telah merilis besaran UMK 2026, termasuk Kota Bekasi yang mencatatkan angka tertinggi di Indonesia. Kota Bekasi […]

  • Fenomena Burung Migrasi dari Rusia dan Tiongkok di Jawa Timur

    Fenomena Burung Migrasi dari Rusia dan Tiongkok di Jawa Timur

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Beberapa waktu lalu, terjadi fenomena yang menarik perhatian para peneliti dan pecinta alam. Burung-burung dari negara-negara seperti Rusia dan Tiongkok terpantau berada di wilayah Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek, Jawa Timur. Kejadian ini menjadi bukti bahwa Indonesia masih menjadi jalur penting dalam migrasi burung global. Jalur Migrasi Burung yang Terbentuk Selama Ribuan Tahun Proses migrasi […]

  • Kalender Masehi ,Hijriah

    Hari Ini Tanggal Berapa? Perbedaan Sistem Kalender Masehi dan Hijriah

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 100
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Di Indonesia, khususnya bagi umat Islam, pengetahuan tentang perbedaan antara kalender Masehi dan Hijriah sangat penting. Kedua sistem penanggalan ini memiliki dasar perhitungan yang berbeda, sehingga tanggal dalam masing-masing kalender tidak selalu sama. Hal ini membuat banyak orang bertanya, seperti “Hari ini 15 Januari 2026 jatuh pada tanggal berapa dalam kalender Hijriah?” Menurut […]

  • Gerakan Pangan Murah: Polres Tanjung Perak Sukses Salurkan Beras di Lima Titik

    Gerakan Pangan Murah: Polres Tanjung Perak Sukses Salurkan Beras di Lima Titik

    • calendar_month Jumat, 8 Agt 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 239
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gerakan pangan murah terus dilakukan pemerintah. Kepolisian ikut mendukung program ini. Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyalurkan beras murah SPHP sebanyak lima ton yang disebar di lima lokasi berbeda dengan fokus pendistribusian di pasar, Jumat (8/8). Sebanyak lima lokasi menjadi tempat persebaran beras ini yaitu di Pasar Pabean, Pasar Pegirian, Pasar Nambangan, Balai RW […]

expand_less