Proyek Sampah Surabaya: Perselisihan Hukum yang Berlarut dan Dampak Finansial
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 10 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Proyek pengelolaan sampah di Kota Surabaya telah menjadi sumber perdebatan hukum selama bertahun-tahun. Kini, perselisihan ini memasuki tahap eksekusi setelah pengadilan mengeluarkan putusan yang memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk membayar ganti rugi sebesar Rp104,2 miliar kepada PT Unicomindo Perdana. Putusan ini menandai akhir dari proses hukum yang berlangsung selama puluhan tahun.
Putusan Pengadilan yang Mengikat
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dikeluarkan pada 24 Juni 2025 menyatakan bahwa Pemkot Surabaya wajib membayar kerugian yang diderita oleh PT Unicomindo Perdana. Keputusan ini didasarkan atas penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 763 PK/Pdt/2021. Hal ini membuat putusan tersebut memiliki status hukum yang tetap atau inkracht.
Kuasa Hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, menjelaskan bahwa nilai ganti rugi mencakup berbagai komponen seperti penyesuaian kurs dolar, bunga keterlambatan selama 12 tahun, denda potensi keuntungan yang hilang, serta biaya penjagaan aset. Totalnya mencapai Rp104.241.354.128.
Teguran Hukum dan Ancaman Eksekusi Paksa
Sebelumnya, Ketua PN Surabaya Dr Rustanto memberikan teguran (Aanmaning) kepada Wali Kota Surabaya agar segera memenuhi putusan. Pemkot diberi waktu selama 8 hari untuk melakukan pembayaran secara sukarela. Jika tidak, pihak perusahaan berencana mengajukan permintaan eksekusi paksa melalui Jamdatun Kejagung RI.
Robert menegaskan bahwa jika Pemkot Surabaya tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditentukan, pengadilan dapat melakukan tindakan eksekusi terhadap aset milik termohon. Ini menjadi langkah terakhir untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan hukum.
Pemkot Surabaya Siap Bayar, Tapi dengan Syarat
Meski siap membayar ganti rugi, Pemkot Surabaya menegaskan adanya syarat ketat guna menghindari potensi kerugian negara. Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, meminta PT Unicomindo Perdana terlebih dahulu menyerahkan mesin insinerator dalam kondisi layak.
“Jika kami melaksanakan putusan, maka mesin pembakar sampah itu harus diserahkan dalam kondisi baik atau layak,” ujar Sidharta. Ia menilai bahwa masalah ini merupakan polemik lama yang dimulai sejak 1989. Saat itu, pembayaran termin ke-15 dan ke-16 ditangguhkan karena adanya arahan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dugaan mark-up atau korupsi dalam proyek tersebut.
Masalah Lama yang Masih Membayangi
Sidharta menjelaskan bahwa penundaan pembayaran dilakukan karena pihak perusahaan belum memenuhi tanggung jawab pemeliharaan dan penyerahan aset instalasi sampah sesuai klausul kontrak. Ia menegaskan bahwa Pemkot Surabaya masih menunggu penyerahan mesin insinerator dalam kondisi operasional.
Permasalahan ini juga menunjukkan kompleksitas hubungan antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam proyek infrastruktur. Meskipun putusan hukum telah jelas, proses implementasinya tetap terkendala oleh kesepahaman dan tanggung jawab yang belum sepenuhnya terpenuhi.
Kondisi Proyek Sampah yang Membutuhkan Perhatian
Proyek pembangunan instalasi pembakaran sampah di Surabaya menjadi salah satu isu lingkungan yang penting. Dengan penyelesaian ganti rugi yang terjadi, harapan besar terletak pada penyelesaian masalah teknis dan administratif yang berlangsung selama bertahun-tahun. Kehadiran mesin insinerator dalam kondisi layak akan menjadi kunci keberhasilan proyek tersebut.***

>
>
Saat ini belum ada komentar