Penyelidikan Terhadap Beredarnya Produk Susu MBG di Minimarket
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIDAGRAMKOTA.COM – PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Co. Tbk, salah satu perusahaan produsen susu ternama di Indonesia, mengungkapkan tanggapan terkait adanya produk susu yang berlabel Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ditemukan dijual di minimarket. Perusahaan ini telah melakukan investigasi dan mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa produk tersebut tidak lagi tersedia di pasar.
Corporate Secretary Ultrajaya, Helina Widayani, menjelaskan bahwa pihaknya telah menelusuri kejadian tersebut dan langsung menerjunkan tim lapangan untuk mengecek kondisi produk. Helina memastikan bahwa produk tersebut sudah diturunkan dari rak dan tidak lagi dijual di toko ritel. Ia menegaskan bahwa pemasok bertanggung jawab atas distribusi produk tersebut, termasuk dalam kontrak dengan pihak dapur program.
Tanggung Jawab Pemasok dan Langkah Perusahaan
Helina menyatakan bahwa distribusi produk dilakukan oleh pemasok yang memiliki kontrak dengan pihak dapur. Oleh karena itu, tanggung jawab penyaluran berada pada pihak pemasok. Namun, setelah menemukan adanya pelanggaran, Ultrajaya mengambil langkah tegas dengan menghentikan pengiriman produk kepada pemasok yang terlibat.
“Pihak pemasok yang menjual susu sekolah ke outlet tersebut sudah kami stop pengirimannya dan tidak akan diberikan pasokan susu sekolah di masa mendatang,” ujar Helina.
Kemasan dan Harga Produk yang Beredar
Produk yang ditemukan dijual memiliki kemasan yang mencantumkan tulisan “SUSU SEKOLAH. SUSU GRATIS PROGRAM MBG. TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN”. Kemasan ini menunjukkan bahwa produk tersebut seharusnya tidak diperjualbelikan. Namun, ditemukan bahwa produk tersebut dijual dengan harga Rp 4.000 untuk ukuran 125 mililiter.
Berdasarkan informasi ini, publik mulai memperhatikan kasus ini, karena produk yang seharusnya digunakan sebagai bantuan sosial justru beredar di pasar ritel.
Penjelasan dari Badan Gizi Nasional
Menanggapi isu ini, Badan Gizi Nasional (BGN) memberi penjelasan. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa lembaganya tidak pernah memproduksi susu maupun menjalin kontrak dengan produsen mana pun. Ia menyatakan bahwa kebutuhan susu untuk program MBG dipenuhi melalui pembelian langsung di pasar oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
“BGN tidak pernah membuat kontrak dan berkomitmen dengan produsen manapun,” kata Dadan.
Konsekuensi dan Kebijakan yang Diambil
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Produk yang seharusnya tidak diperjualbelikan justru beredar di ritel, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan pengawasan dalam distribusi bantuan sosial.
Perusahaan seperti Ultrajaya harus tetap memastikan bahwa produk-produknya tidak disalahgunakan dan sesuai dengan tujuan program yang ditetapkan. Hal ini juga menjadi peringatan bagi pemasok dan pelaku bisnis lainnya untuk mematuhi aturan dan menjaga integritas dalam distribusi produk.
Langkah Ke depan
Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap regulasi, perusahaan dan pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap distribusi produk yang diberikan sebagai bantuan sosial. Selain itu, masyarakat juga perlu lebih waspada dan melaporkan apabila menemukan adanya penyimpangan dalam pemanfaatan bantuan sosial.
Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap program-program sosial dapat terjaga, serta keadilan dalam pemerataan bantuan dapat tercapai.***

>
>
>
>
Saat ini belum ada komentar