Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Penahanan Dr Richard Lee: Dari Mangkir Wajib Lapor hingga Live TikTok

Penahanan Dr Richard Lee: Dari Mangkir Wajib Lapor hingga Live TikTok

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Seorang dokter sekaligus influencer kecantikan, Richard Lee, akhirnya ditahan oleh pihak berwajib setelah tidak memenuhi kewajibannya untuk melaporkan diri selama dua kali. Peristiwa ini menjadi perhatian publik mengingat statusnya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya.

Tindakan yang Dianggap Menghambat Penyidikan

Richard Lee dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran perlindungan konsumen. Ia dilaporkan oleh seorang dokter kecantikan bernama Samira, yang dikenal sebagai Dokter Detektif, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Menurut informasi dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Richard Lee mangkir dari wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas. Selain itu, ia juga tidak hadir saat dipanggil lagi untuk diperiksa pada 3 Maret 2026. Namun, Richard justru kedapatan melakukan live di akun TikTok-nya.

Budi menjelaskan bahwa sebelumnya, polisi tidak menahan Richard karena dianggap bersikap kooperatif. Polisi hanya memberlakukan wajib lapor serta pencegahan ke luar negeri. Namun, tindakan Richard yang tidak hadir dalam pemeriksaan tambahan dan malah live TikTok membuat pihak berwajib memutuskan untuk menahannya.

Dasar Hukum yang Digunakan

Richard Lee dikenakan Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ia terancam pidana penjara selama 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Status Tersangka dan Proses Hukum

Kasus ini sudah mencapai tahap penyidikan. Menurut Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025. Saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Respons dari Pihak Terkait

Sementara itu, Samira, yang melaporkan Richard Lee, telah lebih dulu menjadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Richard Lee di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025. Hal ini menunjukkan adanya konflik antara kedua pihak yang berujung pada proses hukum.

Pengaruh terhadap Publik

Penahanan Richard Lee menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Banyak yang menyambut tindakan hukum yang diambil oleh pihak berwajib, sementara sebagian lainnya khawatir akan dampaknya terhadap industri kecantikan dan penggunaan media sosial.

Peristiwa penahanan Richard Lee menjadi contoh penting tentang pentingnya mematuhi prosedur hukum dan tanggung jawab sebagai tokoh publik. Keputusan pihak berwajib untuk menahannya menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga keadilan dan perlindungan konsumen. Dengan demikian, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berada di posisi serupa.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasus Pesta Seks Gay di Surabaya: ASN Sidoarjo Terlibat dalam Penggerebekan

    Kasus Pesta Seks Gay di Surabaya: ASN Sidoarjo Terlibat dalam Penggerebekan

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 209
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah insiden yang mencengangkan terjadi di kota Surabaya, Jawa Timur. Petugas kepolisian berhasil menangkap 34 pria yang diduga terlibat dalam sebuah pesta seks sesama jenis di sebuah hotel. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Sidoarjo. Identitas Pelaku dan Proses Penangkapan Dalam video yang viral di media […]

  • Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana

    Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 105
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Polri pada Senin pagi menggelar Apel Pergeseran Pasukan dan Pengiriman Bantuan Logistik sebagai langkah lanjutan penanganan bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Kegiatan berlangsung di Mako Polisi Udara Pondok Cabe dan dipimpin langsung oleh Wakapolri dengan pengecekan menyeluruh terhadap kesiapan personel dan pesawat pengangkut logistik. Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo […]

  • Ketua DPRD Gresik Tenaga Outsourcing,

    Ketua DPRD Gresik Minta Bantuan untuk Percepat Bantuan Warga

    • calendar_month Kamis, 27 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 86
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir, mengimbau seluruh unit kerja pemerintah daerah (OPD) Pemkab Gresik agar segera mempercepat pelaksanaan program bantuan kepada masyarakat dan para guru menjelang akhir tahun anggaran 2025. Syahrul mengkritik kecepatan proses administrasi di OPD Pemkab Gresik dalam menjalankan berbagai program yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Program tersebut mencakup bantuan […]

  • Kodim 0806/Trenggalek Bersih-Bersih Pasar

    Kodim 0806/Trenggalek Bersih-Bersih Pasar

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 64
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komitmen TNI Angkatan Darat dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan kembali dibuktikan melalui aksi nyata di wilayah teritorialnya. Kodim 0806/Trenggalek besertaa jajaran melaksanakan karya bakti pembersihan fasilitas umum di area Pasar Desa Sumber, Kecamatan Karangan. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2025 yang dimaknai sebagai momen memperkuat […]

  • Ngopi Bareng Media: Kapolres Sampang Ajak Wartawan Jaga Kamtibmas

    Ngopi Bareng Media: Kapolres Sampang Ajak Wartawan Jaga Kamtibmas

    • calendar_month Jumat, 2 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 158
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono, SH, S.IK, M.IK, mengadakan acara “Ngopi Bareng Bersama Media” pada Rabu malam, 31 Juli 2024, di Cafe Lora Kopi. Acara ini dihadiri oleh ratusan wartawan dari berbagai media, baik cetak maupun elektronik, dengan tujuan memperkenalkan Kapolres baru serta memperkuat kolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di […]

  • Tinjau 2 Gereja, Kapolri Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Misa Malam Natal

    Tinjau 2 Gereja, Kapolri Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Misa Malam Natal

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan peninjauan langsung ke Gereja Katedral dan GPIB Immanuel Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan untuk memastikan terciptanya pengamanan dan pelayanan optimal bagi masyarakat yang menjalani ibadah Natal. Peninjauan tersebut dilaksanakan bersama dengan Menko Polkam, Menko PMK, Mendagri, Panglima TNI, Kemenag dan stakeholder terkait lainnya. Menurut Sigit, peninjauan ini […]

expand_less