Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan 12 Poket Sabu di Sisi Suramadu, Total Barang Bukti 20 Gram

Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Amankan 12 Poket Sabu di Sisi Suramadu, Total Barang Bukti 20 Gram

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah pesisir Surabaya. Seorang pria berinisial MG (37), warga Tambak Wedi yang berprofesi sebagai nelayan, diamankan petugas karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di kawasan sisi Jembatan Suramadu. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 12 poket sabu siap edar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari hasil penggeledahan, polisi kembali menemukan satu kantong berisi 16 klip kosong serta satu set alat hisap sabu (bong) lengkap yang diduga digunakan tersangka.

Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan, total sabu yang diamankan mencapai sekitar 20 gram.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Adek Agus Putrawan. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga memastikan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan tersangka.

MG terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara berat.UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi hukum yang cukup berat bagi pelaku tindak pidana narkotika.

Sanksi tersebut meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 400 juta dan maksimal Rp 10 miliar.

Berikut beberapa contoh sanksi hukum yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2009:

– *Menggunakan Narkotika Golongan I*: Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
– *Menggunakan Narkotika Golongan II*: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.
– *Menggunakan Narkotika Golongan III*: Pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 600 juta dan maksimal Rp 5 miliar.
– *Mengedar Narkotika Golongan I*: Pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
– *Mengedar Narkotika Golongan II*: Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Sanksi hukum ini berlaku bagi siapa saja yang melakukan tindak pidana narkotika, termasuk pengedar, pengguna, dan produsen. Hal ini di jelaskan oleh Kasat Narkoba AKP Adik Agus Putrawan,SH,MH, ketika di wawancarai oleh awak media di ruang kerjanya.(dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • KM Sabuk Nusantara: Solusi Transportasi Laut yang Efisien dan Terjangkau di Pulau Taliabu

    KM Sabuk Nusantara: Solusi Transportasi Laut yang Efisien dan Terjangkau di Pulau Taliabu

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 30
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COMĀ –Ā Kapal laut kelas pelni, khususnya KM Sabuk Nusantara, telah menjadi pilihan utama masyarakat Pulau Taliabu dalam melakukan perjalanan antar pulau. Keberadaan armada ini tidak hanya memberikan akses transportasi yang lebih mudah, tetapi juga menawarkan harga tiket yang jauh lebih terjangkau dibandingkan kapal-kapal lain. Keunggulan KM Sabuk Nusantara dalam Pelayaran Salah satu alasan mengapa KM Sabuk […]

  • Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru, Bupati Lumajang minta warga Dusun Sumberlangsep pindah ke hunian tetap

    Akibat Banjir Lahar Dingin Semeru, Bupati Lumajang minta warga Dusun Sumberlangsep pindah ke hunian tetap

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 105
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Banjir lahar dingin Gunung Semeru telah mengubah wajah Dusun Sumberlangsep, Desa Jugosari, Kabupaten Lumajang. Banyak rumah yang tertimbun material vulkanik, hanya tersisa atap-atap bangunan yang menonjol dari tanah. Keadaan ini memicu kekhawatiran terhadap keselamatan warga yang tinggal di kawasan tersebut. Bupati Lumajang, Indah Amperawati, menyampaikan bahwa pihaknya akan kembali menawarkan relokasi bagi warga Dusun […]

  • Bencana Alam Landa Sumatera Utara, Polri Maksimalkan Operasi SAR dan Bantuan Kemanusiaan

    Bencana Alam Landa Sumatera Utara, Polri Maksimalkan Operasi SAR dan Bantuan Kemanusiaan

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 80
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Gelombang bencana alam melanda berbagai wilayah di Sumatera Utara sejak 24 hingga 27 November 2025. Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Polda Sumatera Utara merilis data terkini yang menunjukkan sebanyak 311 kejadian bencana terjadi dalam kurun waktu tersebut, terdiri dari 127 tanah longsor, 162 banjir, 20 pohon tumbang, dan 2 angin puting beliung. Bencana […]

  • Kapolda Jatim Berikan Arahan Strategis kepada Personel Polres Tuban, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi dalam Pelayanan

    Kapolda Jatim Berikan Arahan Strategis kepada Personel Polres Tuban, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi dalam Pelayanan

    • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 249
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, memberikan sejumlah arahan penting kepada seluruh personel Polres Tuban dalam kunjungan kerjanya pada Senin (21/4/2025). Dalam arahannya, Kapolda menekankan pentingnya introspeksi, perbaikan berkelanjutan, serta peningkatan profesionalisme dan sinergi baik internal maupun eksternal. Irjen Pol Nanang Avianto mengawali dengan ajakan untuk melakukan introspeksi terhadap kinerja […]

  • Kementerian UMKM

    Kementerian UMKM Buka Akses Layanan Usaha Lebih Luas dengan MikroDOTS

    • calendar_month Senin, 24 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperluas kesempatan akses layanan bisnis melalui kegiatan MikroDOTS atauDesk on The StreetDi kawasan Car Free Day (CFD) Pontianak, hari Minggu (23/11/2025). Kegiatan ini diselenggarakan guna memudahkan pelaku usaha mikro dalam mendapatkan layanan pembiayaan, legalitas, serta pendampingan di satu tempat. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai lembaga […]

  • Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Pembangunan Infrastruktur Jawa Timur Jadi Fokus Utama Konsultasi Nasional

    Seskab Teddy Terima Wagub Emil Dardak, Pembangunan Infrastruktur Jawa Timur Jadi Fokus Utama Konsultasi Nasional

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –Ā Pembangunan infrastruktur di Jawa Timur menjadi salah satu isu utama dalam pertemuan antara Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dengan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, pada Rabu malam (28/1/2026). Keduanya membahas sejumlah rencana strategis yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan wilayah dengan populasi terbesar kedua di Indonesia. […]

expand_less