Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PERISTIWA » DAERAH » Kasus Pencurian Emas Senilai Rp500 Juta di Lumajang, Pelaku Ternyata Adik Kandung Korban

Kasus Pencurian Emas Senilai Rp500 Juta di Lumajang, Pelaku Ternyata Adik Kandung Korban

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month 7 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah kejadian yang mengejutkan terjadi di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Seorang warga menjadi korban pencurian emas senilai Rp500 juta oleh saudara sendiri. Peristiwa ini menggemparkan masyarakat setempat dan menunjukkan bahwa kepercayaan antar keluarga bisa saja rusak akibat tindakan kriminal.

Penyimpanan Emas yang Dianggap Aman

Korban merupakan seorang pekerja migran di Malaysia, sehingga rumahnya sering ditinggal dalam kondisi kosong. Untuk menjaga keamanan aset berharganya, korban menyimpan perhiasan emas di bawah kolong tempat tidur rumahnya. Dengan cara ini, ia berharap barang tersebut aman dari tangan-tangan jahil.

Namun, niat baik itu ternyata tidak cukup untuk melindungi harta korban. Emas yang disimpan dengan cara dikubur di bawah ranjang ternyata menjadi target pencurian. Kejadian ini terjadi pada 27 Februari 2026, ketika anak korban bernama Alfinah menemukan kamar tempat penyimpanan perhiasan dalam kondisi berantakan.

Identifikasi Pelaku dan Motif

Menurut informasi dari Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Pras Adinata, hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi menunjukkan bahwa pelaku adalah orang dekat korban. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai adik kandung korban, dengan inisial AS.

Pelaku mengakui bahwa dirinya telah mengambil semua perhiasan milik kakaknya. Dalam penjelasannya, AS menyatakan bahwa ia memanfaatkan kesempatan saat rumah dalam kondisi kosong. Selain itu, ia juga merasa tertarik pada nilai emas yang sangat tinggi, sehingga memutuskan untuk mencuri.

Hukuman yang Mengancam

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 481 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti pelaku jika terbukti bersalah.

Selain itu, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang keamanan dan pengawasan terhadap aset keluarga. Banyak masyarakat yang khawatir bahwa tindakan seperti ini bisa terjadi kembali, terutama di lingkungan keluarga yang saling percaya.

Masyarakat Terkejut dengan Kejadian Ini

Kejadian ini membuat banyak warga Lumajang terkejut. Mereka tidak menyangka bahwa seseorang bisa melakukan tindakan kriminal terhadap anggota keluarga sendiri. Hal ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan aset mereka, terlepas dari siapa pun orangnya.

Tips untuk Mencegah Pencurian

Dalam situasi seperti ini, penting bagi masyarakat untuk memperkuat sistem keamanan rumah. Beberapa langkah yang bisa dilakukan antara lain:

  • Menyimpan aset berharga di tempat yang lebih aman, seperti brankas atau bank.
  • Memastikan rumah selalu dalam kondisi terkunci, bahkan saat ditinggal.
  • Menggunakan alat keamanan tambahan seperti CCTV atau alarm.
  • Memberi tahu tetangga atau kerabat dekat tentang rencana perjalanan agar bisa diawasi.

Dengan meningkatkan kesadaran akan keamanan, masyarakat dapat mengurangi risiko kejahatan seperti ini. Selain itu, pihak berwajib juga perlu lebih aktif dalam memberikan edukasi dan sosialisasi tentang perlindungan diri serta pencegahan kejahatan.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kotak Kosong Menanti Hasil Resmi dan Potensi Sejarah Baru

    Kotak Kosong Menanti Hasil Resmi dan Potensi Sejarah Baru

    • calendar_month Rabu, 27 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 167
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pilkada Surabaya 2024 menjadi sorotan dengan fenomena meningkatnya dukungan terhadap kotak kosong. Dalam kontestasi politik yang hanya menghadirkan calon tunggal, militansi pendukung kotak kosong muncul sebagai simbol protes politik masyarakat yang merasa aspirasinya tidak terwakili. Tingkat partisipasi pemilih yang rendah semakin memperkuat potensi kemenangan kotak kosong. Berdasarkan laporan saksi di sejumlah Tempat Pemungutan […]

  • Merry Christmas 2025

    Mengapa Ucapan Natal Penting dalam Kehidupan Modern, Ucapan Selamat Natal 2025 yang Singkat dan Menyentuh

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 226
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Natal tidak hanya menjadi momen perayaan tahunan, tetapi juga menjadi ajang untuk menyampaikan pesan kasih sayang dan harapan kepada orang-orang terdekat. Di tengah kesibukan kehidupan modern yang serba cepat, ucapan Natal menjadi salah satu cara untuk menjaga hubungan emosional antar sesama. Dengan kata-kata yang tulus dan penuh makna, seseorang bisa menunjukkan bahwa mereka memperhatikan […]

  • Pungli Oknum Satpol PP, DPRD Surabaya

    Memalukan! Video Dugaan Pungli Oknum Satpol PP Viral, DPRD Surabaya: Jangan Berlindung di Balik Alasan Video Lama

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 113
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Video viral pungli oknum Satpol PP, yang memperlihatkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum anggota Satpol PP Kota Surabaya terhadap pedagang kaki lima menuai reaksi keras dari DPRD Surabaya. Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius Wali Kota Surabaya dan jajaran pimpinan Satpol PP. […]

  • Achmad Nurdjayanto anggota Komisi C DPRD Surabaya Hari Lingkungan Hidup

    Jalan Tunjungan Menuju Pusat Wisata Modern, DPRD Surabaya Dukung Larangan Parkir

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 209
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – DPRD Surabaya menyatakan dukungannya atas kebijakan larangan parkir di tepi Jalan Tunjungan yang mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2025. Anggota Komisi C DPRD, Achmad Nurdjayanto, menyebut langkah ini sebagai bagian dari transformasi positif untuk memperkuat identitas Surabaya sebagai kota wisata modern dan ramah pengunjung. “Kalau kita ingin Tunjungan jadi ikon wisata kelas dunia, […]

  • RAYO VALLECANO U15 Juara BARATI CUP INTERNATIONAL 2025

    RAYO VALLECANO U15 Juara BARATI CUP INTERNATIONAL 2025

    • calendar_month Selasa, 22 Apr 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 310
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Rangkaian acara Barati International Cup 2025 yang berlangsung pada 15-20 April telah resmi berakhir. Sebelum acara penutupan, partai final untuk kategori KU-15 dan KU-14 digelar di Gelora 10 November. Seluruh rangkaian program telah terlaksana dari mulai Opening hingga Closing Ceremony. Rayo Vallecano keluar sebagai juara KU-15 Barati Cup 2025 setelah menang telak 5-0 […]

  • Tito Karnavian: Prestasi Luar Biasa Komisi II DPR RI: 160 UU dalam Satu Periode

    Tito Karnavian: Prestasi Luar Biasa Komisi II DPR RI: 160 UU dalam Satu Periode

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 152
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menorehkan prestasi luar biasa dengan memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) dalam hal Produktivitas Penyusunan Undang-Undang (UU) Terbanyak Sepanjang Sejarah Parlemen. Dalam satu periode (2019-2024), Komisi II telah menghasilkan sebanyak 160 UU, sebuah capaian yang belum pernah terjadi sebelumnya. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) […]

expand_less