PT Blueray, Penyelundupan Barang KW: Modus Korupsi di Bea Cukai yang Menggemparkan
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 13 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Kasus korupsi yang melibatkan perusahaan importir dan pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menunjukkan bagaimana sistem pengawasan impor bisa dipermainkan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terungkap modus khusus yang digunakan untuk mempercepat masuknya barang palsu atau KW ke Indonesia tanpa pemeriksaan.
Pengaturan Jalur Impor yang Tidak Wajar
Menurut penjelasan dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, PT Blueray Cargo (BR) berupaya agar barang-barang yang diimpor tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia. Hal ini dilakukan dengan mengatur jalur impor secara khusus. Ada dua jenis jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang impor: jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau memungkinkan barang keluar tanpa pemeriksaan fisik, sedangkan jalur merah memerlukan pemeriksaan fisik.
Namun, dalam kasus ini, parameter jalur merah dikondisikan agar hanya sebagian kecil barang yang diperiksa. Data rule set yang disusun oleh FLR (Filar selaku pegawai DJBC) kemudian dimasukkan ke mesin targeting, sehingga barang KW dapat melewati pemeriksaan tanpa terdeteksi.
Peran Pejabat dan Pihak Terlibat
Dalam operasi ini, ada beberapa pihak yang terlibat. Di sisi DJBC, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC menjadi bagian dari pemufakatan jahat. Di sisi PT Blueray, John Field selaku pemilik perusahaan, Andri dari tim dokumen importasi, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional juga terlibat langsung.
Pemufakatan ini terjadi sejak Oktober 2025, dan terus berlangsung hingga Februari 2026. Selama periode tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC.
Pemilik Perusahaan Kabur Saat OTT
Saat operasi tangkap tangan dilakukan di Jakarta, John Field, pemilik PT Blueray, berhasil kabur. Hal ini membuat KPK harus segera mengambil langkah pencegahan, termasuk menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri untuk menghindari kaburnya tersangka.
“Kami akan meminta yang bersangkutan kooperatif mengikuti proses hukum,” kata Asep.
Tersangka yang Ditahan
Selain John Field, KPK telah menetapkan lima tersangka lain, yaitu Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan P2 DJBC), Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, Andri, dan Dedy Kurniawan. Mereka semua ditahan selama 20 hari pertama sejak tanggal 5 Februari hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Para tersangka ini dinyatakan melanggar beberapa pasal undang-undang, termasuk Pasal 12 huruf a dan b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan Pasal 605 ayat 2 serta Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

>

Saat ini belum ada komentar