Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKRIM » Polres Gresik Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur

Polres Gresik Pastikan Beri Pendampingan Psikologis Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur

  • account_circle Teguh Priyono
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COMSatreskrim Polres Gresik Polda Jatim mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kasi Humas Ipda Hepi Muslih Riza mengatakan tersangka pelaku sudah diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.

“Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian,” ujar IPDA HEPI, Senin (2/2/26).

Ia menerangkan, selain penegakan hukum, Polres Gresik Polda Jatim juga mengedepankan pendekatan humanis terhadap korban.

“Kami memastikan korban mendapatkan pendampingan, baik secara psikologis maupun hukum. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas kami,” ujar IPDA Hepi Muslih Riza.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya.

Warga bisa melapor menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas.

Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun, saat kejadian, korban berada seorang diri di pos kamling.

Berdasarkan laporan Polisi, pelaku berinisial L (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali.

Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku langsung meninggalkan lokasi.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Tidak terima dengan peristiwa itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Gresik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 415 huruf b KUHP Tahun 2023 tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Dk/tgh)

  • Penulis: Teguh Priyono

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua oknum Wartawan Surabaya Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan ASN Sidoarjo

    Dua oknum Wartawan Surabaya Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan ASN Sidoarjo

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 251
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Proses hukum terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang menyeret dua oknum wartawan asal Surabaya, masing-masing berinisial JH dan WI, terus bergulir di Polresta Sidoarjo. Setelah laporan dilayangkan beberapa waktu lalu, penyidik kini mulai memeriksa sejumlah pihak yang terlibat, termasuk pelapor dan para terlapor. Dari informasi yang diperoleh, penyidik telah memanggil RR, pelapor sekaligus […]

  • Kasus Anak Dicubit di Surabaya: Fakta dan Tindakan Hukum

    Kasus Anak Dicubit di Surabaya: Fakta dan Tindakan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 14 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 247
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kasus sang ayah mencubit anaknya di depan hotel di wilayah surabaya kembali menjadi sorotan setelah video seorang anak tersebut beredar di medsos. Kejadian ini menarik perhatian publik, terutama setelah tersebar luas melalui platform Instagram dan TikTok. Polisi segera bertindak setelah menerima laporan dari berbagai sumber, termasuk pesan berantai di WhatsApp. Setelah menerima informasi, […]

  • Daycare

    Daycare, Wakil Rakyat Ingatkan Pemerintah SOP Dan Sertifikasi Penitipan Anak

    • calendar_month Kamis, 8 Agt 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 329
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Daycare tempat penitipan anak kini menjadi viral. Pasca peristiwa penganiayaan pemiliknya, sekarang menjadi trust issued masyarakat Indonesia. Wakil Ketua Komisi VIII Diah Pitaloka mengungkapkan pemerintah harus segera menyusun aturan. Sebagai parameter, standar operasional dan sertifikasi penyelenggaraan daycare (tempat penitipan anak). Hal tersebut, menyusul peristiwa penganiayaan pemilik daycare di Depok, Jawa Barat. “Pemerintah harus segera menyusun […]

  • Safari Ramadhan di Sumsel, Kapolri: Jangan Terpancing Isu yang Memecah Persatuan!

    Safari Ramadhan di Sumsel, Kapolri: Jangan Terpancing Isu yang Memecah Persatuan!

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 85
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan safari ramadhan di Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat. Dalam kesempatan ini, Sigit menegaskan soal menjaga nilai persatuan dan kesatuan. Ia berharap, tokoh Agama, masyarakat, mahasiswa, buruh dan elemen lainnya untuk tidak mudah terpancing dengan isu yang bisa memecah belah persatuan […]

  • Dukungan Moral MAKI Jatim: Khataman dan Santunan untuk Tim PON XXI Jawa Timur

    Dukungan Moral MAKI Jatim: Khataman dan Santunan untuk Tim PON XXI Jawa Timur

    • calendar_month Minggu, 15 Sep 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 329
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah (Korwil) Jawa Timur menunjukkan dukungan penuh terhadap tim kontingen Jawa Timur yang sedang berlaga di Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatera Utara. Dukungan ini diwujudkan melalui kegiatan khataman Al-Qur’an, doa bersama, serta pemberian santunan kepada anak yatim piatu. “Alhamdulillah, acara khataman Qur’an, […]

  • Tiga Raperda Baru Kota Batu Diajukan ke DPRD, Termasuk Aturan Makam

    Tiga Raperda Baru Kota Batu Diajukan ke DPRD, Termasuk Aturan Makam

    • calendar_month Sabtu, 30 Agt 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 330
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Kota Batu disampaikan kepada DPRD Kota Batu. Tiga Peraturan Daerah tersebut mencakup Pengelolaan Makam, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Penyelenggaraan Reklame. Wali Kota Batu Nurochman menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah melalui proses penyelarasan dengan memperhatikan aspek kejelasan hukum, transparansi dan pertanggungjawaban. Raperda Pengelolaan Makam […]

expand_less