Pemkot Surabaya Perubahan Kebijakan Bantuan Sosial untuk Siswa SMA Swasta di Surabaya Sesuai Perwali
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 2 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM –Â Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah penting dalam pengelolaan bantuan sosial (bansos) untuk siswa SMA swasta. Keputusan ini didasarkan pada peraturan wali kota (perwali) yang dikeluarkan tahun 2025, yaitu Perwali Nomor 80 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa Kepada Pemuda Warga Kota Surabaya. Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa poin perubahan signifikan, salah satunya adalah pengalihan beasiswa menjadi bansos.
Menurut Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, kebijakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Gubernur Jawa Timur yang melarang adanya tagihan atau penarikan biaya pendidikan bagi siswa SMA negeri sederajat. Hal ini membuat Pemkot Surabaya lebih fokus pada sekolah swasta, karena tanggung jawab pendidikan di tingkat provinsi sudah diatur secara khusus.
Alasan Pengalihan Beasiswa Menjadi Bansos
Eri menjelaskan bahwa kebijakan baru ini bertujuan untuk mencegah terjadinya masalah hukum atau konflik dengan kebijakan provinsi. Ia menekankan bahwa pendidikan di SMA negeri sudah gratis sesuai dengan surat edaran gubernur, sehingga Pemkot tidak boleh memberikan bantuan tambahan kepada siswa yang bersekolah di sekolah negeri.
“Jangan sampai nanti dianggap kekeliruan, karena kebijakannya (di SMA negeri) sudah gratis. Karena ada surat edarannya Bu Gubernur (Khofifah Indar Parawansah) itu full gratis,” ujarnya.
Keputusan ini juga bertujuan untuk menghindari beban finansial yang berlebihan bagi orang tua siswa. Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya ingin memastikan tidak ada lagi orang tua yang merasa terbebani oleh tagihan tambahan di sekolah. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara ketat agar tidak ada pelanggaran.
Skema Baru Penyaluran Dana Bantuan Sosial
Dalam skema baru, dana beasiswa tidak lagi diberikan langsung kepada siswa, tetapi disalurkan ke sekolah. Hal ini dilakukan setelah hasil evaluasi menunjukkan banyaknya tunggakan pembayaran sekolah yang tidak terselesaikan.
“Kami mengubah skema penyaluran beasiswa agar lebih efektif dan bisa membantu siswa yang benar-benar membutuhkan,” jelas Eri.
Komentar dari Narasumber
Eri juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memperbaiki sistem pendidikan, tetapi juga untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Ia menekankan bahwa semua kebijakan harus sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk perwali dan surat edaran gubernur.
“Karena ini wilayah Surabaya, jangan aneh-aneh lah. Meskipun itu kebijakan SMA ada di provinsi, tapi kalau nagih uang ke warga miskin Surabaya, ya berhadapan sama saya dengan Cak Ji (Armuji Wakil Wali Kota),” tambahnya.
Dampak Kebijakan Terhadap Masyarakat
Dengan kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi siswa SMA swasta di Surabaya. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa menjadi contoh dalam pengelolaan bantuan sosial yang lebih tepat sasaran dan efisien.
Perubahan kebijakan bantuan sosial untuk siswa SMA swasta di Surabaya menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memperbaiki sistem pendidikan dan memastikan keadilan serta kesetaraan akses pendidikan. Dengan mengikuti regulasi yang berlaku dan mengutamakan kepentingan masyarakat, Pemkot Surabaya berupaya menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan berkelanjutan.***

>

Saat ini belum ada komentar