Masalah Skema UKT 2026 Tak Jelas, Mahasiswa Wadul DPRD Surabaya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

(thread)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COMÂ â Sejumlah mahasiswa Universitas Airlangga (UNAIR) dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) penerima beasiswa Pemerintah Kota Surabaya mendatangi Komisi D DPRD Surabaya. Mereka mengeluhkan ketidakjelasan skema pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2026 yang dinilai berubah dan memberatkan mahasiswa.
Para mahasiswa menyebut, penerima beasiswa lama yang sebelumnya memperoleh pembiayaan penuh (full cover) kini justru diminta menanggung selisih biaya pendidikan secara mandiri.
Penerima Lama Terdampak, UKT Capai Rp15 Juta
Perubahan kebijakan tersebut membuat mahasiswa berada dalam posisi sulit. Di UNESA, sekitar 1.200 hingga 1.400 mahasiswa dilaporkan terdampak, dengan nominal UKT berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp7 juta per semester.
Sementara di UNAIR, beban UKT yang harus dibayar mahasiswa bahkan mencapai Rp15 juta.
âKalau kami harus membayar sendiri sisanya, ini bisa membuat mahasiswa terjebak pinjaman online. Seharusnya UKT di-cover penuh, termasuk uang saku Rp500 ribu dan bantuan semester Rp750 ribu,â ujar perwakilan mahasiswa UNAIR, Akmal Faiz, Rabu (21/1/2026).
Mahasiswa UNESA Keluhkan Minimnya Kejelasan Pemkot
Keluhan serupa disampaikan perwakilan mahasiswa UNESA, Gilang Ardi Pradana. Ia menyampaikan bahwa mahasiswa telah berupaya mencari kejelasan dengan menemui Disbudporapar Kota Surabaya melalui perwakilan kampus.
Bahkan, surat permohonan audiensi telah dikirimkan sebanyak dua kali sejak Desember 2025. Namun hingga kini, mahasiswa menilai belum ada informasi yang jelas maupun solusi konkret.
âKomisi D menyampaikan tidak setuju atas pemotongan beasiswa bagi penerima lama dan tetap mengupayakan agar hak mahasiswa, baik UKT full maupun uang saku, tetap dipenuhi,â kata Gilang.
DPRD Surabaya Tegas Tolak Skema Menalangi UKT
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Surabaya Akmarawita Kadir menegaskan bahwa skema âmenalangiâ atau membayar UKT di awal tidak dapat dibenarkan, khususnya bagi mahasiswa penerima beasiswa dari keluarga tidak mampu.
Ia menjelaskan, hasil koordinasi dengan Disbudporapar menunjukkan keterlambatan pembayaran terjadi karena anggaran Pemkot Surabaya baru dapat dicairkan pada Februari 2026.
âMahasiswa tidak boleh menalangi. Bahayanya, mereka yang miskin bisa jatuh ke pinjol dan persoalan sosial lainnya. Kami sudah sepakat agar Disbudporapar menyurati kampus-kampus supaya mahasiswa diberi dispensasi,â tegas Akmarawita.
Audiensi Ulang Dijadwalkan, DPRD Minta Hak Mahasiswa Dipastikan
DPRD Surabaya juga menyoroti adanya miskomunikasi di lapangan. Rekomendasi agar mahasiswa tidak dibebani pembayaran awal disebut belum sepenuhnya dijalankan.
Sebagai langkah lanjutan, Komisi D DPRD Surabaya menjadwalkan audiensi ulang pada Senin, 26 Januari 2026, dengan menghadirkan Disbudporapar dan perwakilan mahasiswa.
âJangan sampai mahasiswa terganggu proses pembelajarannya hanya karena persoalan administrasi yang sebenarnya sudah menjadi hak mereka,â pungkas Akmarawita. ***

>
>
>
