Penangkapan Terpidana Korupsi Kredit Fiktif BUMN di Bali, Modus Jadi Peternak
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Seorang terpidana kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp 1,4 miliar di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Surabaya akhirnya ditangkap di Provinsi Bali. Ia dikenal dengan nama lengkap Mila Indriani Notowibowo alias MIN (54). Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa waktu.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh Mila dalam pemberian kredit investasi fiktif. Putusan pengadilan menyatakan bahwa ia terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Keputusan ini dibacakan dalam sidang in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa pada 28 Juli 2023.
Proses Penangkapan
Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari tim Tabur Kejaksaan Agung mengenai keberadaan Mila di Kabupaten Bangli. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Tabur Kejati Bali akhirnya berhasil menangkap terpidana tersebut di kediamannya di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, pada Selasa (13/1/2026).
Saat ditangkap, Mila mengaku telah tinggal di Desa Kayuambua selama dua tahun. Ia memilih tinggal di sana karena banyak teman dan bisa menjalankan aktivitas sebagai peternak babi. “Saya ingin kerja ternak babi di situ,” katanya saat tiba di Kejati Bali, Rabu (14/1/2026).
Tindakan Selanjutnya
Setelah penangkapan, Mila diperiksa kesehatannya oleh Tim Medis Kejaksaan Tinggi Bali untuk memastikan kondisi kesehatannya. Setelah itu, ia akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk dibawa ke Surabaya.
Konteks Korupsi Kredit Fiktif di Indonesia
Kasus ini menjadi bagian dari tren korupsi yang sering terjadi di sektor perbankan, khususnya pada lembaga keuangan yang dikelola oleh pemerintah. Kasus-kasus serupa juga pernah terjadi di berbagai daerah, seperti di BPR Samarinda, Bank Kaltimtara, dan di Sikka. Dalam beberapa kasus, pelaku menggunakan modus kredit fiktif untuk merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Tantangan dalam Penegakan Hukum
Penangkapan Mila menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tetap berjalan meskipun para tersangka mencoba menghilangkan jejak mereka. Namun, hal ini juga menunjukkan tantangan besar dalam melacak dan menangkap para buron yang sudah lama kabur.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
Selain upaya aparat hukum, partisipasi masyarakat juga sangat penting dalam memberantas korupsi. Informasi dari warga setempat sering kali menjadi kunci dalam menemukan lokasi pelaku yang sudah lama menghilang. Hal ini membuktikan bahwa kolaborasi antara masyarakat dan pihak berwajib dapat meningkatkan efektivitas penangkapan terhadap pelaku kejahatan.
Penangkapan Mila Indriani Notowibowo merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan. Meski pelaku telah lama kabur, penangkapan ini menunjukkan komitmen pihak berwajib untuk menuntut para pelaku hukum. Di sisi lain, kasus ini juga mengingatkan masyarakat akan pentingnya kesadaran hukum dan partisipasi aktif dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas sistem keuangan.***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar