Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Peran Restorative Justice dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Rab, 14 Jan 2026
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Restorative justice, atau keadilan restoratif, kini menjadi fokus utama dalam penanganan kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah mengajukan permohonan untuk mempercepat proses hukum melalui pendekatan ini. Proses ini bertujuan untuk menciptakan solusi yang lebih manusiawi dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban.
Pendekatan Keadilan Restoratif dalam Hukum Indonesia
Restorative justice adalah metode pengadilan yang menekankan dialog antara pelaku dan korban, serta pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan ilegal, bukan hanya sekadar memberikan hukuman. Dalam konteks kasus ini, langkah ini bisa menjadi jalan tengah antara tuntutan hukum dan upaya membangun perdamaian.
Menurut Kombes Iman Imanuddin, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, permohonan restorative justice dari Eggi dan Damai masih dalam proses. “Masih dalam proses RJ-nya ya. Iya [sudah dilayangkan permohonannya],” ujar Iman. Namun, ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan siap memfasilitasi jika kedua belah pihak sepakat.
Persiapan dan Proses Penyidikan
Proses penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dengan pihak kepolisian menunggu kesediaan pelapor dan terlapor untuk melanjutkan. Iman menjelaskan bahwa penyidik akan mengikuti aturan yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). “Nanti sebagaimana pilihan RJ-nya dari para pihak tersebut,” tambahnya.
Pertemuan dengan Presiden Joko Widodo
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis diketahui tidak hanya mengajukan permohonan restorative justice, tetapi juga melakukan pertemuan langsung dengan Presiden Joko Widodo. Pada Kamis (8/1), keduanya datang ke kediaman Jokowi di Sumber, Solo, untuk menjalin silaturahmi. Ajudan Presiden, Kompol Syarif Fitriansyah, membenarkan bahwa pertemuan tersebut berlangsung.
“Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggi Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis,” kata Syarif. Selain itu, keduanya didampingi kuasa hukum Eggi Sudjana, Elida Netty, serta perwakilan dari relawan Jokowi.
Reaksi Publik dan Komentar Masyarakat
Pengajuan restorative justice oleh dua tersangka ini menimbulkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat. Beberapa orang menilai bahwa langkah ini dapat membuka ruang bagi perdamaian dan menghindari konflik yang lebih besar. Namun, ada juga yang skeptis, meragukan apakah pendekatan ini benar-benar efektif dalam kasus yang melibatkan figur publik seperti Presiden.
Tantangan dalam Penerapan Restorative Justice
Meskipun restorative justice memiliki potensi untuk menciptakan solusi yang lebih harmonis, penerapannya tetap menghadapi tantangan. Salah satunya adalah ketidakseimbangan kekuasaan antara pelaku dan korban, terutama dalam kasus yang melibatkan tokoh penting. Di sisi lain, keberhasilan pendekatan ini bergantung pada kesediaan kedua belah pihak untuk berkomunikasi secara terbuka dan saling memahami.
Dengan demikian, kasus ini menjadi contoh penting dalam pengembangan sistem hukum yang lebih inklusif dan berorientasi pada pemulihan. Bagaimanapun, proses ini harus dilakukan dengan transparansi dan keadilan agar tidak menimbulkan kesan manipulasi atau kecurangan.***





Saat ini belum ada komentar