Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Biaya dan Syarat Balik Nama Kendaraan Tahun 2026, Berapa Harganya?

Biaya dan Syarat Balik Nama Kendaraan Tahun 2026, Berapa Harganya?

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Masuk tahun 2026, ketahui biaya perpanjang pajak kendaraan atau balik nama.

Pembeli kendaraan bekas baik motor atau mobil harus segera balik nama.

Hal ini agar pada saat bayar pajak kendaraan tahun berikutnya jadi lebih mudah.

Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah mengatakan dengan melakukan balik nama, urusan pajak kendaraan bekas yang baru saja dibeli akan lebih mudah.

“Langsung saja balik nama setelah mendapat unit bekas, tak butuh lagi KTP pemilik lama, dan gratis, dengan balik nama, nantinya akan mempermudah proses pembayaran pajak tahunan atau 5 tahunan,” ucap Danang mengutip Kompas.com.

Kendaraan bekas yang didapat dari luar daerah atau dari Samsat asal berbeda dengan domisili pemilik baru di KTP, diperlukan proses mutasi lebih dulu.

“Data kendaraan dari Samsat asal harus dicabut atau proses mutasi keluar, lantas didaftarkan ke Samsat yang sesuai dengan KTP pemilik baru atau proses mutasi masuk,” ucap Danang.

Meskipun proses perubahan nama kendaraan bekas tidak dipungut biaya, bukan berarti pemohon tidak dikenakan pengeluaran apa pun.

Terlebih lagi unit dalam kondisi mati pajak dan didapatkan di luar daerah.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan kendaraan yang pajaknya mati lama pun masih bisa diproses asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) khususnya Pasal 58, ditegaskan bahwa perubahan STNK dapat dilakukan atas dasar perubahan pemilik kendaraan bermotor.

“Semua mobil bekas dengan kondisi pajak mati lama dapat diproses balik nama STNK dan BPKB-nya, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi oleh wajib pajak,” ucap Prianggo dilansir Kompas.com.

Penghitungan pajak secara akumulatif ditentukan dari Bapenda, dan SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja. Keduanya akan dilakukan penghitungan dan penetapan ulang pada kantor pelayanan Samsat beserta dendanya.

Persyaratan perubahan pemilik kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:

– Mengisi formulir permohonan;

– Melampirkan tanda bukti identitas pemilik;

– Surat kuasa apabila dikuasakan; STNK asli; BPKB asli;

– Bukti pemindahtanganan kepemilikan yang sah, dapat berupa: Kwitansi jual beli, Akta hibah, Akta waris, Risalah lelang, atau Bukti pemindahtanganan lainnya sesuai ketentuan;

– Hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

Khusus STNK hilang, pemohon dapat melampirkan surat kehilangan yang diterbitkan oleh polisi setempat.

Sementara untuk kendaraan bekas dari luar daerah, wajib dimutasi terlebih dulu dengan cabut berkas dari Samsat asal, lalu didaftarkan ke Samsat tujuan sesuai alamat di KTP pemilik yang baru.

Pada tahapan tersebut, pajak terutang beserta dendanya, harus dibayarkan sampai lunas di Samsat asal. Baru berkas bisa didaftarkan ke Samsat tujuan.

Adapun besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi masuk kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

PNBP mutasi masuk tersebut sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Selain itu, diperlukan juga biaya untuk penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru dengan data registrasi serta identifikasi sesuai dengan pemilik saat ini.

Sedangkan biaya terkait penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB adalah sebagai berikut:

– Biaya penerbitan STNK baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.

– Biaya penerbitan BPKB baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 225.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 375.000.

– Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.***

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cek jadwal pembayaran dividen interim, ada MCOL, TOTO hingga YUPI

    Cek jadwal pembayaran dividen interim, ada MCOL, TOTO hingga YUPI

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 101
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM — Sembilan perusahaan tercatat dijadwalkan membagikandividen interimkepada para investor pada minggu ini, 15–19 Desember 2025. Perusahaan-perusahaan yang tercatat antara lain MCOL, TOTO hingga YUPI. Berdasarkan informasi dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dua perusahaan akan mengumumkan pembayaran dividen hari ini, Senin (15/12/2025), yaitu PT Prima Andalan Mandiri Tbk. (MCOL) dan PT Pulau Subur Tbk. (PTPS). […]

  • Diagram TV: Pengmas FK-UWKS Edukasi Kanker Usus Besar di Wage

    Diagram TV: Pengmas FK-UWKS Edukasi Kanker Usus Besar di Wage

    • calendar_month Senin, 22 Jul 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 234
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Civitas akademika Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (FK-UWKS) bersama Posyandu Lansia Nirmala dan Pondok Paliatif kembali melaksanakan program pengabdian kepada masyarakat (Pengmas) dengan menggelar Seminar Edukasi Paliatif di Wage, Kelurahan Wage, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada Minggu (21/7/2024). Bertempat di Balai RW12 Pondok Wage Indah II, seminar kali ini difokuskan pada edukasi masyarakat […]

  • PUPR Kabupaten Tulungagung Optimalkan Metode Tambal Sulam

    PUPR Kabupaten Tulungagung Optimalkan Metode Tambal Sulam

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 281
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung berkomitmen untuk meningkatkan kualitas jalan di wilayahnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengoptimalkan metode tambal sulam pada ruas jalan di Kecamatan Campurdarat hingga Desa Sawo. Kegiatan ini dilakukan sebagai respon terhadap kondisi jalan yang mengalami kerusakan, terutama pada beberapa titik yang terdapat […]

  • Park Bo Gum Buka Barbershop di Acara Variety Show yang Membuat Antusiasme Pecinta K-Pop

    Park Bo Gum Buka Barbershop di Acara Variety Show yang Membuat Antusiasme Pecinta K-Pop

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 74
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Park Bo Gum, aktor ternama asal Korea Selatan, kembali mencuri perhatian publik dengan rencana terbaru yang ia lakukan. Setelah sukses dalam berbagai judul drama dan film, kini ia akan tampil dalam sebuah acara variety show baru yang dinamai “Bogum’s Magic Curl”. Acara ini menawarkan konsep unik yang memadukan hiburan dan keterampilan barbershop. Konsep Baru […]

  • Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar Sidoarjo Terancam Hukuman Penjara Paling Lama 6 Tahun

    Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar Sidoarjo Terancam Hukuman Penjara Paling Lama 6 Tahun

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle Arie Khauripan
    • visibility 203
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Seorang pengusaha berinisial ROP, Direktur Utama PT PDN yang bergerak di bidang perdagangan berbagai macam barang, terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun. Tersangka ROP didakwa telah sengaja menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Kepala Kantor Wilayah DJP […]

  • Ketika Kinerja Kesehatan Dipertanyakan, Kepemimpinan Bupati Sidoarjo Disorot

    Ketika Kinerja Kesehatan Dipertanyakan, Kepemimpinan Bupati Sidoarjo Disorot

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Adis
    • visibility 80
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Penunjukan kepala dinas di Sidoarjo bukan sekadar rotasi birokrasi. Lebih dari itu, ia mencerminkan kapasitas dan ketepatan Bupati dalam menempatkan orang di sektor strategis. Ketika kinerja berjalan baik, kepala dinas yang mendapat sorotan. Namun saat stagnasi terjadi, publik akan menengok langsung ke Bupati. Pengamat menilai, dari figur kepala dinas yang dipilih, masyarakat dapat […]

expand_less