Biaya dan Syarat Balik Nama Kendaraan Tahun 2026, Berapa Harganya?
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Kam, 8 Jan 2026
- comment 0 komentar

DIAGRAMKOTA.COM – Masuk tahun 2026, ketahui biaya perpanjang pajak kendaraan atau balik nama.
Pembeli kendaraan bekas baik motor atau mobil harus segera balik nama.
Hal ini agar pada saat bayar pajak kendaraan tahun berikutnya jadi lebih mudah.
Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah mengatakan dengan melakukan balik nama, urusan pajak kendaraan bekas yang baru saja dibeli akan lebih mudah.
“Langsung saja balik nama setelah mendapat unit bekas, tak butuh lagi KTP pemilik lama, dan gratis, dengan balik nama, nantinya akan mempermudah proses pembayaran pajak tahunan atau 5 tahunan,” ucap Danang mengutip Kompas.com.
Kendaraan bekas yang didapat dari luar daerah atau dari Samsat asal berbeda dengan domisili pemilik baru di KTP, diperlukan proses mutasi lebih dulu.
“Data kendaraan dari Samsat asal harus dicabut atau proses mutasi keluar, lantas didaftarkan ke Samsat yang sesuai dengan KTP pemilik baru atau proses mutasi masuk,” ucap Danang.
Meskipun proses perubahan nama kendaraan bekas tidak dipungut biaya, bukan berarti pemohon tidak dikenakan pengeluaran apa pun.
Terlebih lagi unit dalam kondisi mati pajak dan didapatkan di luar daerah.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan kendaraan yang pajaknya mati lama pun masih bisa diproses asalkan syarat-syaratnya terpenuhi.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) khususnya Pasal 58, ditegaskan bahwa perubahan STNK dapat dilakukan atas dasar perubahan pemilik kendaraan bermotor.
“Semua mobil bekas dengan kondisi pajak mati lama dapat diproses balik nama STNK dan BPKB-nya, sepanjang seluruh persyaratan dipenuhi oleh wajib pajak,” ucap Prianggo dilansir Kompas.com.
Penghitungan pajak secara akumulatif ditentukan dari Bapenda, dan SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja. Keduanya akan dilakukan penghitungan dan penetapan ulang pada kantor pelayanan Samsat beserta dendanya.
Persyaratan perubahan pemilik kendaraan bermotor adalah sebagai berikut:
– Mengisi formulir permohonan;
– Melampirkan tanda bukti identitas pemilik;
– Surat kuasa apabila dikuasakan; STNK asli; BPKB asli;
– Bukti pemindahtanganan kepemilikan yang sah, dapat berupa: Kwitansi jual beli, Akta hibah, Akta waris, Risalah lelang, atau Bukti pemindahtanganan lainnya sesuai ketentuan;
– Hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.
Khusus STNK hilang, pemohon dapat melampirkan surat kehilangan yang diterbitkan oleh polisi setempat.
Sementara untuk kendaraan bekas dari luar daerah, wajib dimutasi terlebih dulu dengan cabut berkas dari Samsat asal, lalu didaftarkan ke Samsat tujuan sesuai alamat di KTP pemilik yang baru.
Pada tahapan tersebut, pajak terutang beserta dendanya, harus dibayarkan sampai lunas di Samsat asal. Baru berkas bisa didaftarkan ke Samsat tujuan.
Adapun besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi masuk kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
PNBP mutasi masuk tersebut sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Selain itu, diperlukan juga biaya untuk penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru dengan data registrasi serta identifikasi sesuai dengan pemilik saat ini.
Sedangkan biaya terkait penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB adalah sebagai berikut:
– Biaya penerbitan STNK baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.
– Biaya penerbitan BPKB baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 225.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 375.000.
– Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.***





Saat ini belum ada komentar