Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Poliandri Kini Bisa Dipenjara, Terutama Tanpa Izin Istri Sah

Poliandri Kini Bisa Dipenjara, Terutama Tanpa Izin Istri Sah

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa konsekuensi hukum baru dalam praktik perkawinan di Indonesia.

Salah satu ketentuan yang mendapat sorotan publik adalah ancaman pidana bagi pria yang melakukan poligami secara diam-diam tanpa izin istri sah dan pengadilan.

KUHP yang baru mulai berlaku secara resmi sejak 2 Januari 2026 dan menyatakan bahwa pernikahan dengan lebih dari satu pasangan yang dilakukan tanpa persetujuan pihak lain tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga bisa mengakibatkan hukuman pidana berupa penjara atau denda.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, menjelaskan bahwa ketentuan ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 402 KUHP baru.

Menurutnya, seorang pria yang melangsungkan perkawinan lagi padahal masih terikat perkawinan sah, dan melakukannya tanpa izin, dapat dijerat pidana.

“Poligami diam-diam bisa dipidana berdasarkan KUHP baru,” ujar Iksan saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Di Pasal 402 ayat (1) disebutkan bahwa pelaku bisa diberikan hukuman penjara maksimal empat tahun enam bulan atau denda dengan kategori IV, yaitu mencapai Rp 200 juta.

Ancaman tersebut berlaku bagi setiap orang yang menikah lagi dengan mengetahui bahwa perkawinan sebelumnya menjadi penghalang sah untuk melangsungkan perkawinan baru.

Selanjutnya, ancaman hukuman bisa menjadi lebih berat jika pernikahan tersebut dilakukan dengan sengaja dan disembunyikan.

Pasal 402 ayat (2) dari KUHP yang baru menyatakan bahwa hukuman penjara bisa mencapai enam tahun jika pernikahan tersebut disembunyikan dari pihak yang seharusnya mengetahui.

Iksan menjelaskan bahwa frasa “penghalang yang sah” mengacu pada bukti atau pengakuan bahwa seseorang masih memiliki ikatan pernikahan dengan seseorang lain.

Oleh karena itu, pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa izin istri sah dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hukum perkawinan.

Tidak hanya terkait poligami, KUHP yang baru juga menetapkan hukuman pidana untuk tindakan menyembunyikan asal-usul anak.

Di Pasal 401, seseorang yang secara sengaja menyembunyikan asal-usul seseorang, termasuk menghilangkan informasi tentang kelahiran anak, bisa dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda kategori V sebesar Rp 500 juta.

“Yang dimaksud menggelapkan asal-usul adalah segala perbuatan yang membuat identitas atau asal-usul seseorang menjadi tidak jelas, misalnya menyembunyikan kelahiran anak hasil perkawinan tertentu,” jelas Iksan.

Ketentuan pidana tersebut dinilai sebagai penguatan atas asas monogami yang selama ini dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan ditegaskan bahwa pada dasarnya seorang pria hanya boleh memiliki satu istri dan seorang wanita satu suami.

Meski demikian, hukum perkawinan di Indonesia tetap membuka ruang poligami secara terbatas.

Pengecualian tersebut hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan dan persetujuan istri sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan.

Selain persetujuan, suami juga wajib membuktikan kemampuan ekonomi serta menjamin keadilan bagi seluruh istri dan anak.

Bagi umat Islam, ketentuan serupa juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Poligami hanya sah apabila mendapat izin dari Pengadilan Agama. Perkawinan yang dilakukan tanpa izin tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Dengan berlakunya KUHP baru, negara kini menegaskan sikap lebih tegas terhadap praktik poligami sembunyi-sembunyi.

Regulasi ini dinilai sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dalam perkawinan, melindungi hak istri dan anak, serta menutup celah praktik perkawinan ilegal yang selama ini kerap terjadi di luar pengawasan hukum.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Doa Bersama Peringati Hari Juang TNI AD dan HUT Ke-77 Kodam V/Brawijaya

    Doa Bersama Peringati Hari Juang TNI AD dan HUT Ke-77 Kodam V/Brawijaya

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 84
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI AD dan HUT ke-77 Kodam V/Brawijaya Tahun 2025, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A., memimpin kegiatan doa bersama yang digelar di Masjid At-Taqwa Makodam V/Brawijaya pada Jum’at (12/12/2025). Kegiatan ini dihadiri Kasdam V/Brawijaya, Irdam, Kapoksahli, para Asisten Kasdam, prajurit Perwira, Bintara, Tamtama, PNS, serta perwakilan Satbalak, […]

  • Baharkam Polri Kerahkan K-9 Jaga Keamanan Perayaan Tahun Baru di HI

    Baharkam Polri Kerahkan K-9 Jaga Keamanan Perayaan Tahun Baru di HI

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 60
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM –  Korps Sabhara mengerahkan satuan K-9 untuk memperkuat pengamanan malam pergantian Tahun Baru di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Rabu (31/12/2025) malam. Pengamanan dilakukan guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif di tengah tingginya aktivitas masyarakat. Kanit K-9 Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri IPTU M. Yunus mengatakan, pihaknya menurunkan 10 ekor K-9 dengan total 40 personel […]

  • Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe

    Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 78
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Semangat gotong royong kembali menjadi kekuatan utama dalam penanganan bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh. Pada Jumat, 5 Desember 2025, Polri kembali memberangkatkan bantuan kemanusiaan dalam jumlah besar menuju sejumlah titik terdampak, terutama wilayah Sumatera Barat seperti Padang Pariaman, Agam, dan Pesisir Selatan yang hingga kini masih memerlukan bantuan logistik tambahan. […]

  • Pencapaian Pelayanan CKG di Lumajang Mencapai 17,85 Persen pada Pertengahan November 2025

    Pencapaian Pelayanan CKG di Lumajang Mencapai 17,85 Persen pada Pertengahan November 2025

    • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 142
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berupaya meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan gratis (CKG) bagi masyarakat. Namun, hingga pertengahan November 2025, hanya sekitar 17,85 persen dari total populasi yang telah mendapatkan layanan tersebut. Angka ini jauh di bawah target yang ditetapkan sebesar 36 persen atau 414.815 jiwa. Capaian CKG di Lumajang Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga […]

  • Mobil Hybrid Indonesia

    Aturan Ganjil Genap Jakarta 2025: Pengaruh pada Lalu Lintas dan Kehidupan Warga

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 222
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aturan ganjil genap di Jakarta kembali diberlakukan untuk mengurangi kemacetan yang sering terjadi di ibu kota. Penerapan kebijakan ini telah berlangsung sejak tahun 2016 dan dianggap efektif dalam mengendalikan jumlah kendaraan di jalan raya. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperbaiki kondisi lalu lintas dan mengurangi polusi udara. Pembatasan kendaraan berlaku […]

  • MTI: Pemerintah Bisa Sejahterakan Driver dengan Aplikasi Transportasi Online

    MTI: Pemerintah Bisa Sejahterakan Driver dengan Aplikasi Transportasi Online

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Pentingnya Aplikasi Transportasi Daring Milik Pemerintah DIAGRAMKOTA.COM – Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengungkapkan bahwa pemerintah sebaiknya mempertimbangkan untuk memiliki aplikasi transportasi daring sendiri. Menurutnya, langkah ini akan memberikan manfaat yang signifikan baik bagi pengemudi maupun masyarakat pengguna layanan. Djoko menjelaskan bahwa dengan adanya aplikasi transportasi daring milik […]

expand_less