Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Poliandri Kini Bisa Dipenjara, Terutama Tanpa Izin Istri Sah

Poliandri Kini Bisa Dipenjara, Terutama Tanpa Izin Istri Sah

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa konsekuensi hukum baru dalam praktik perkawinan di Indonesia.

Salah satu ketentuan yang mendapat sorotan publik adalah ancaman pidana bagi pria yang melakukan poligami secara diam-diam tanpa izin istri sah dan pengadilan.

KUHP yang baru mulai berlaku secara resmi sejak 2 Januari 2026 dan menyatakan bahwa pernikahan dengan lebih dari satu pasangan yang dilakukan tanpa persetujuan pihak lain tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga bisa mengakibatkan hukuman pidana berupa penjara atau denda.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, menjelaskan bahwa ketentuan ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 402 KUHP baru.

Menurutnya, seorang pria yang melangsungkan perkawinan lagi padahal masih terikat perkawinan sah, dan melakukannya tanpa izin, dapat dijerat pidana.

“Poligami diam-diam bisa dipidana berdasarkan KUHP baru,” ujar Iksan saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Di Pasal 402 ayat (1) disebutkan bahwa pelaku bisa diberikan hukuman penjara maksimal empat tahun enam bulan atau denda dengan kategori IV, yaitu mencapai Rp 200 juta.

Ancaman tersebut berlaku bagi setiap orang yang menikah lagi dengan mengetahui bahwa perkawinan sebelumnya menjadi penghalang sah untuk melangsungkan perkawinan baru.

Selanjutnya, ancaman hukuman bisa menjadi lebih berat jika pernikahan tersebut dilakukan dengan sengaja dan disembunyikan.

Pasal 402 ayat (2) dari KUHP yang baru menyatakan bahwa hukuman penjara bisa mencapai enam tahun jika pernikahan tersebut disembunyikan dari pihak yang seharusnya mengetahui.

Iksan menjelaskan bahwa frasa “penghalang yang sah” mengacu pada bukti atau pengakuan bahwa seseorang masih memiliki ikatan pernikahan dengan seseorang lain.

Oleh karena itu, pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa izin istri sah dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hukum perkawinan.

Tidak hanya terkait poligami, KUHP yang baru juga menetapkan hukuman pidana untuk tindakan menyembunyikan asal-usul anak.

Di Pasal 401, seseorang yang secara sengaja menyembunyikan asal-usul seseorang, termasuk menghilangkan informasi tentang kelahiran anak, bisa dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda kategori V sebesar Rp 500 juta.

“Yang dimaksud menggelapkan asal-usul adalah segala perbuatan yang membuat identitas atau asal-usul seseorang menjadi tidak jelas, misalnya menyembunyikan kelahiran anak hasil perkawinan tertentu,” jelas Iksan.

Ketentuan pidana tersebut dinilai sebagai penguatan atas asas monogami yang selama ini dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan ditegaskan bahwa pada dasarnya seorang pria hanya boleh memiliki satu istri dan seorang wanita satu suami.

Meski demikian, hukum perkawinan di Indonesia tetap membuka ruang poligami secara terbatas.

Pengecualian tersebut hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan dan persetujuan istri sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan.

Selain persetujuan, suami juga wajib membuktikan kemampuan ekonomi serta menjamin keadilan bagi seluruh istri dan anak.

Bagi umat Islam, ketentuan serupa juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Poligami hanya sah apabila mendapat izin dari Pengadilan Agama. Perkawinan yang dilakukan tanpa izin tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Dengan berlakunya KUHP baru, negara kini menegaskan sikap lebih tegas terhadap praktik poligami sembunyi-sembunyi.

Regulasi ini dinilai sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dalam perkawinan, melindungi hak istri dan anak, serta menutup celah praktik perkawinan ilegal yang selama ini kerap terjadi di luar pengawasan hukum.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Sidoarjo Perkuat Sinergitas TNI-Polri pada HUT TNI ke-79

    Polresta Sidoarjo Perkuat Sinergitas TNI-Polri pada HUT TNI ke-79

    • calendar_month Sabtu, 5 Okt 2024
    • account_circle Adis
    • visibility 238
    • 0Komentar

    Diagramkota.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79 yang jatuh pada 5 Oktober 2024, Polresta Sidoarjo mempererat sinergitas antara TNI dan Polri dengan mengunjungi markas sejumlah satuan TNI di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kunjungan tersebut dilakukan pada Jumat (4/10/2024), dipimpin langsung oleh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, didampingi oleh […]

  • Pengembangan Teknologi Ponsel Samsung: Bocoran Seri Galaxy A57, A37, dan A07 5G, Kapan Dilaunching?

    Pengembangan Teknologi Ponsel Samsung: Bocoran Seri Galaxy A57, A37, dan A07 5G, Kapan Dilaunching?

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 204
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Samsung terus memperkuat posisinya di pasar ponsel global dengan mengembangkan beberapa model baru dari seri Galaxy A. Saat ini, ada tiga model yang sedang dalam tahap pengembangan, yaitu Galaxy A57, Galaxy A37, dan Galaxy A07 5G. Informasi ini pertama kali muncul dari akun pembocor teknologi bernama Abhishek Yadav melalui platform media X, sesuai laporan […]

  • Polri Terkait Perdamaian Gaza Brimob Siapkan 350 Personel

    Polri Terkait Perdamaian Gaza Brimob Siapkan 350 Personel

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 234
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jakarta, Minggu, 16 November 2025-Dankorbrimob Polri, Komjen Pol. Ramdani Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa Korps Brimob telah menyiapkan 350 personel terlatih dan berpengalaman, yang merupakan putra-putri terbaik Polri, yang saat ini mengikuti latihan dasar penugasan sebagai penjaga perdamaian PBB. Pelatihan tersebut mencakup perlindungan warga sipil, respon kemanusiaan, kedisiplinan rules of engagement, serta kemampuan adaptasi […]

  • Pergelaran A-League: Pertarungan Sengit dan Hasil yang Mengubah Klasemen

    Pergelaran A-League: Pertarungan Sengit dan Hasil yang Mengubah Klasemen

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 119
    • 0Komentar

      DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan pekan ke-15 Liga Sepak Bola Putri Ninja A-League menunjukkan pertarungan sengit antara klub-klub besar, dengan hasil yang mengubah posisi klasemen. Dari pertandingan-pertandingan yang berlangsung, beberapa momen penting terjadi, termasuk kekalahan Melbourne City yang membuat persaingan untuk gelar juara semakin ketat. Brisbane Roar Menyusul Melbourne City Brisbane Roar berhasil memangkas jarak mereka dari […]

  • Menguak Rahasia Audio Tanpa Jeda: Panduan Memilih Headset Gaming Anti-Delay yang Revolusioner

    Menguak Rahasia Audio Tanpa Jeda: Panduan Memilih Headset Gaming Anti-Delay yang Revolusioner

    • calendar_month Minggu, 25 Mei 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 219
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Menguak Rahasia Audio Tanpa Jeda: Panduan Memilih Headset Gaming Anti-Delay yang Revolusioner Dalam dunia gaming yang kompetitif, setiap milidetik berarti. Antara kemenangan dan kekalahan, seringkali yang membedakan adalah kemampuan Anda untuk bereaksi lebih cepat, mendengar lebih jelas, dan berkomunikasi tanpa hambatan. Di sinilah peran headset gaming yang “anti-delay” menjadi krusial. Lebih dari sekadar […]

  • Imam Syafi'i pemkot

    Terancam Kehilangan Rumah! Imam Syafi’i: Fasum Tak Kunjung Diserahkan, Pemkot Harus Bertindak!

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 446
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Aspirasi warga terus menggema dalam reses anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i. Pertemuan yang digelar di RW 03 Kebonsari, Jambangan, pada Senin (17/02/2025) itu dipadati ratusan warga yang menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari fasum yang belum diserahkan, minimnya fasilitas olahraga, hingga permasalahan beasiswa dan hak kepemilikan tanah. Fasum Mangkrak, Pemkot Diminta Bergerak […]

expand_less