Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Poliandri Kini Bisa Dipenjara, Terutama Tanpa Izin Istri Sah

Poliandri Kini Bisa Dipenjara, Terutama Tanpa Izin Istri Sah

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa konsekuensi hukum baru dalam praktik perkawinan di Indonesia.

Salah satu ketentuan yang mendapat sorotan publik adalah ancaman pidana bagi pria yang melakukan poligami secara diam-diam tanpa izin istri sah dan pengadilan.

KUHP yang baru mulai berlaku secara resmi sejak 2 Januari 2026 dan menyatakan bahwa pernikahan dengan lebih dari satu pasangan yang dilakukan tanpa persetujuan pihak lain tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga bisa mengakibatkan hukuman pidana berupa penjara atau denda.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, menjelaskan bahwa ketentuan ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 402 KUHP baru.

Menurutnya, seorang pria yang melangsungkan perkawinan lagi padahal masih terikat perkawinan sah, dan melakukannya tanpa izin, dapat dijerat pidana.

“Poligami diam-diam bisa dipidana berdasarkan KUHP baru,” ujar Iksan saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Di Pasal 402 ayat (1) disebutkan bahwa pelaku bisa diberikan hukuman penjara maksimal empat tahun enam bulan atau denda dengan kategori IV, yaitu mencapai Rp 200 juta.

Ancaman tersebut berlaku bagi setiap orang yang menikah lagi dengan mengetahui bahwa perkawinan sebelumnya menjadi penghalang sah untuk melangsungkan perkawinan baru.

Selanjutnya, ancaman hukuman bisa menjadi lebih berat jika pernikahan tersebut dilakukan dengan sengaja dan disembunyikan.

Pasal 402 ayat (2) dari KUHP yang baru menyatakan bahwa hukuman penjara bisa mencapai enam tahun jika pernikahan tersebut disembunyikan dari pihak yang seharusnya mengetahui.

Iksan menjelaskan bahwa frasa “penghalang yang sah” mengacu pada bukti atau pengakuan bahwa seseorang masih memiliki ikatan pernikahan dengan seseorang lain.

Oleh karena itu, pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa izin istri sah dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hukum perkawinan.

Tidak hanya terkait poligami, KUHP yang baru juga menetapkan hukuman pidana untuk tindakan menyembunyikan asal-usul anak.

Di Pasal 401, seseorang yang secara sengaja menyembunyikan asal-usul seseorang, termasuk menghilangkan informasi tentang kelahiran anak, bisa dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda kategori V sebesar Rp 500 juta.

“Yang dimaksud menggelapkan asal-usul adalah segala perbuatan yang membuat identitas atau asal-usul seseorang menjadi tidak jelas, misalnya menyembunyikan kelahiran anak hasil perkawinan tertentu,” jelas Iksan.

Ketentuan pidana tersebut dinilai sebagai penguatan atas asas monogami yang selama ini dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan ditegaskan bahwa pada dasarnya seorang pria hanya boleh memiliki satu istri dan seorang wanita satu suami.

Meski demikian, hukum perkawinan di Indonesia tetap membuka ruang poligami secara terbatas.

Pengecualian tersebut hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan dan persetujuan istri sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan.

Selain persetujuan, suami juga wajib membuktikan kemampuan ekonomi serta menjamin keadilan bagi seluruh istri dan anak.

Bagi umat Islam, ketentuan serupa juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Poligami hanya sah apabila mendapat izin dari Pengadilan Agama. Perkawinan yang dilakukan tanpa izin tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Dengan berlakunya KUHP baru, negara kini menegaskan sikap lebih tegas terhadap praktik poligami sembunyi-sembunyi.

Regulasi ini dinilai sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dalam perkawinan, melindungi hak istri dan anak, serta menutup celah praktik perkawinan ilegal yang selama ini kerap terjadi di luar pengawasan hukum.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SKB 3 Menteri Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

    SKB 3 Menteri Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 342
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Tahun Baru Imlek 2026 yang jatuh pada tanggal 17 Februari 2026 menjadi momen penting bagi masyarakat Tionghoa di Indonesia. Perayaan ini sering kali disertai dengan liburan bersama keluarga atau rekan kerja, sehingga banyak orang mulai memperhatikan jadwal cuti dan hari libur nasional. Salah satu pertanyaan yang sering diajukan adalah apakah tanggal 16 Februari 2026 […]

  • Halal Bihalal Halal, Momentum Pererat Kebersamaan Pemkab Sidoarjo

    Halal Bihalal Halal, Momentum Pererat Kebersamaan Pemkab Sidoarjo

    • calendar_month Selasa, 8 Apr 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 305
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggelar acara Halal Bihalal Halal bersama seluruh ASN, Non-ASN, dan pegawai BUMD, Selasa (8/4/2025) di Pendopo Delta Wibawa. Kegiatan ini menjadi momen penting untuk mempererat silaturahmi usai libur Lebaran. Bupati Sidoarjo H. Subandi, SH., M.Kn., bersama istri, hadir memimpin langsung kegiatan bersama Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana. Turut mendampingi, Sekda […]

  • AC Milan

    Hasil Pertandingan AC Milan vs Atalanta

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara AC Milan dan Atalanta berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu. Laga yang digelar di Stadion San Siro ini menjadi salah satu pertandingan menarik dalam kompetisi Serie A musim ini. Dalam laga ini, kedua tim saling memperlihatkan permainan yang cukup intens. Kondisi Permainan AC Milan tampil dominan dengan mencatatkan 20 percobaan […]

  • Kemenangan Dramatis Vinicius di El Collao

    Kemenangan Dramatis Vinicius di El Collao

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 43
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Espanyol dan Real Madrid berlangsung dengan intensitas tinggi, dan kemenangan yang diraih oleh tim tamu terasa sangat penting. Meskipun Liga Spanyol sudah hampir ditentukan, pertandingan ini menjadi ajang untuk memperkuat reputasi dan memberikan semangat bagi para pemain. Performa Mencengangkan Vinicius Vinicius Junior tampil luar biasa dalam pertandingan ini, membukukan dua gol penting […]

  • Wujud Polisi Cinta Petani Tinjau Lahan Terong untuk Ketahanan Pangan Bergizi

    Wujud Polisi Cinta Petani Tinjau Lahan Terong untuk Ketahanan Pangan Bergizi

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • account_circle Adis
    • visibility 282
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Guna mendukung program ketahanan pangan Polresta Sidoarjo Polda Jatim dan arahan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Bhabinkamtibmas Desa Kedondong Polsek Tulangan, Aiptu Hariyanto, melaksanakan kegiatan pengecekan langsung terhadap lahan penanaman terong milik warga di Desa Kedondong, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, pada Selasa (3/6/2025). Lahan yang ditinjau merupakan bagian dari program Pekarangan Pangan […]

  • Rupiah , IHSG

    Pasar Keuangan Indonesia Kembali Terguncang, Rupiah Rp 18.000, IHSG ke Level 5.600

    • calendar_month 22 jam yang lalu
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Nilai tukar rupiah mengalami pelemahan signifikan hingga menembus ambang batas psikologis di level Rp 18.000 per dolar AS. Di saat yang sama, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terus melorot dan sempat menyentuh angka 5.600. Kondisi ini mencerminkan ketidakstabilan pasar keuangan domestik yang memicu kekhawatiran para investor. Berdasarkan data Bloomberg, pada perdagangan Kamis (4/6/2026), rupiah […]

expand_less