Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SERBA-SERBI » Poliandri Kini Bisa Dipenjara, Terutama Tanpa Izin Istri Sah

Poliandri Kini Bisa Dipenjara, Terutama Tanpa Izin Istri Sah

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa konsekuensi hukum baru dalam praktik perkawinan di Indonesia.

Salah satu ketentuan yang mendapat sorotan publik adalah ancaman pidana bagi pria yang melakukan poligami secara diam-diam tanpa izin istri sah dan pengadilan.

KUHP yang baru mulai berlaku secara resmi sejak 2 Januari 2026 dan menyatakan bahwa pernikahan dengan lebih dari satu pasangan yang dilakukan tanpa persetujuan pihak lain tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran administratif, tetapi juga bisa mengakibatkan hukuman pidana berupa penjara atau denda.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muchamad Iksan, menjelaskan bahwa ketentuan ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 402 KUHP baru.

Menurutnya, seorang pria yang melangsungkan perkawinan lagi padahal masih terikat perkawinan sah, dan melakukannya tanpa izin, dapat dijerat pidana.

“Poligami diam-diam bisa dipidana berdasarkan KUHP baru,” ujar Iksan saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).

Di Pasal 402 ayat (1) disebutkan bahwa pelaku bisa diberikan hukuman penjara maksimal empat tahun enam bulan atau denda dengan kategori IV, yaitu mencapai Rp 200 juta.

Ancaman tersebut berlaku bagi setiap orang yang menikah lagi dengan mengetahui bahwa perkawinan sebelumnya menjadi penghalang sah untuk melangsungkan perkawinan baru.

Selanjutnya, ancaman hukuman bisa menjadi lebih berat jika pernikahan tersebut dilakukan dengan sengaja dan disembunyikan.

Pasal 402 ayat (2) dari KUHP yang baru menyatakan bahwa hukuman penjara bisa mencapai enam tahun jika pernikahan tersebut disembunyikan dari pihak yang seharusnya mengetahui.

Iksan menjelaskan bahwa frasa “penghalang yang sah” mengacu pada bukti atau pengakuan bahwa seseorang masih memiliki ikatan pernikahan dengan seseorang lain.

Oleh karena itu, pernikahan yang dilakukan secara rahasia tanpa izin istri sah dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap hukum perkawinan.

Tidak hanya terkait poligami, KUHP yang baru juga menetapkan hukuman pidana untuk tindakan menyembunyikan asal-usul anak.

Di Pasal 401, seseorang yang secara sengaja menyembunyikan asal-usul seseorang, termasuk menghilangkan informasi tentang kelahiran anak, bisa dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda kategori V sebesar Rp 500 juta.

“Yang dimaksud menggelapkan asal-usul adalah segala perbuatan yang membuat identitas atau asal-usul seseorang menjadi tidak jelas, misalnya menyembunyikan kelahiran anak hasil perkawinan tertentu,” jelas Iksan.

Ketentuan pidana tersebut dinilai sebagai penguatan atas asas monogami yang selama ini dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan ditegaskan bahwa pada dasarnya seorang pria hanya boleh memiliki satu istri dan seorang wanita satu suami.

Meski demikian, hukum perkawinan di Indonesia tetap membuka ruang poligami secara terbatas.

Pengecualian tersebut hanya dapat dilakukan dengan izin pengadilan dan persetujuan istri sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 UU Perkawinan.

Selain persetujuan, suami juga wajib membuktikan kemampuan ekonomi serta menjamin keadilan bagi seluruh istri dan anak.

Bagi umat Islam, ketentuan serupa juga diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Poligami hanya sah apabila mendapat izin dari Pengadilan Agama. Perkawinan yang dilakukan tanpa izin tersebut tidak memiliki kekuatan hukum.

Dengan berlakunya KUHP baru, negara kini menegaskan sikap lebih tegas terhadap praktik poligami sembunyi-sembunyi.

Regulasi ini dinilai sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dalam perkawinan, melindungi hak istri dan anak, serta menutup celah praktik perkawinan ilegal yang selama ini kerap terjadi di luar pengawasan hukum.***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perayaan Kemenangan Al Nassr di Liga Arab Saudi

    Perayaan Kemenangan Al Nassr di Liga Arab Saudi

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 67
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Pertandingan antara Al Nassr dan Al Najma dalam lanjutan Liga Arab Saudi 2025-2026 menjadi salah satu momen yang menarik perhatian para penggemar sepak bola. Dalam laga yang berlangsung di King Saud University Stadium, Sabtu (04/04/2026) dini hari WIB, tim asuhan pelatih terkenal berhasil meraih kemenangan telak dengan skor akhir 5-2. Kemenangan ini tidak hanya […]

  • Jadwal Kapal Dobonsolo

    Jadwal Kapal Dobonsolo untuk Bulan Februari dan Maret 2026

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 125
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Jadwal pelayaran kapal Dobonsolo yang dirilis oleh PT PELNI memberikan informasi penting bagi calon penumpang yang ingin melakukan perjalanan laut dari wilayah barat hingga timur Indonesia. Rute yang dilayani mencakup kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, Baubau, Sorong, Manokwari, Biak, dan Jayapura. Dengan jadwal yang terstruktur, masyarakat dapat merencanakan perjalanan dengan lebih efisien dan memastikan […]

  • Persebaya Surabaya, Bernardo Tavares

    Perubahan Struktur Staf Persebaya Surabaya di Bawah Kepemimpinan Bernardo Tavares

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 98
    • 0Komentar

    DIAGRAMAKOTA.COM – Persebaya Surabaya kini mengalami perubahan signifikan dalam struktur staf kepelatihan. Salah satu perubahan terbesar adalah peran Uston Nawawi, yang sebelumnya menjabat sebagai asisten pelatih, kini bergeser menjadi direktur teknik. Perubahan ini menjadi sorotan utama dalam era kepelatihan Bernardo Tavares, yang berupaya memperkuat struktur internal tim untuk mencapai prestasi lebih tinggi. Uston Nawawi, dikenal […]

  • Cuaca Ekstrem

    BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Jawa Timur, Masyarakat Diminta Waspada Jelang Tahun 2026

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 140
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika) mengeluarkan peringatan terkait potensi cuaca ekstrem yang akan terjadi di wilayah Jawa Timur dalam seminggu ke depan. Prediksi ini menunjukkan bahwa beberapa daerah akan mengalami hujan lebat disertai petir dan angin kencang. Peringatan ini dikeluarkan menjelang akhir tahun 2025, yang memperkuat kekhawatiran akan dampak cuaca buruk terhadap aktivitas […]

  • Sinergi di Bulan Ramadhan: JUDES, PWI Jatim, AWS dan SMSI Surabaya, Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

    Sinergi di Bulan Ramadhan: JUDES, PWI Jatim, AWS dan SMSI Surabaya, Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 273
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Dalam semangat kebersamaan di bulan suci Ramadan, Kelompok Kerja (Pokja) Jurnalis Dewan Kota Surabaya (JUDES) menggelar aksi sosial dengan membagikan takjil dan mengadakan buka puasa bersama pada Jumat (21/03/2025). Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus mempererat hubungan antarorganisasi wartawan di Surabaya. Acara yang berlangsung dengan lancar ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk […]

  • Kapolri Tetap di Bawah Presiden, Akademisi UNAIR Beri Peringatan

    Kapolri Tetap di Bawah Presiden, Akademisi UNAIR Beri Peringatan

    • calendar_month Selasa, 3 Des 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 260
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM– Wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali memicu kontroversi. (02/12/24) Dr. Prawitra Thalib, SH., MH., ACIArb, Kaprodi Magister Kajian Ilmu Kepolisian Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya, memberikan peringatan keras terhadap wacana tersebut, menegaskan pentingnya Polri tetap berada di bawah kendali langsung Presiden […]

expand_less