Ormas Madas Beri Penjelasan Terkait Keterlibatan dalam Kasus Pengusiran Lansia di Surabaya
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

(ilustrasi)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Sebuah insiden yang menimpa Nenek Elina (80 tahun) di Surabaya, Jawa Timur, telah memicu perhatian publik dan berbagai pihak terkait. Insiden ini berkaitan dengan dugaan pengusiran paksa yang dilakukan oleh sekelompok orang, yang kemudian mengundang respons dari berbagai organisasi masyarakat. Salah satu organisasi yang turut terlibat dalam penjelasan dan klarifikasi adalah Ormas Madura Asli (Madas).
Peran Ormas Madas dalam Kasus Ini
Koordinator Madas, Muhammad Yasin, memberikan pernyataan kepada awak media di Surabaya, Jumat (26/12/2025). Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam kejadian tersebut. Menurut Yasin, tindakan yang dilakukan oleh kelompok tertentu bukan berasal dari Madas, melainkan dari ormas lain.
“Jadi, saya berpesan semua kepada anggota Madas seluruh Indonesia, marilah kita melakukan kebaikan. Jangan sampai menyakiti orang lain apalagi mau rampas haknya orang lain,” ujar Yasin. Ia juga mempersilakan pihak kepolisian untuk memproses hukum anggota ormas yang terlibat, termasuk dari Madas jika diperlukan.
Yasin menegaskan bahwa tujuan dibentuknya Madas adalah untuk membantu masyarakat, bukan untuk menyakiti. Ia menekankan pentingnya menjaga etika dan keadilan dalam setiap tindakan yang dilakukan oleh anggota ormas.
Perspektif Kuasa Hukum Nenek Elina
Sementara itu, kuasa hukum Nenek Elina, Wellem Mintaraja, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Jatim. Laporan tersebut mencakup dugaan pengeroyokan secara bersama-sama, pencurian, dan penggunaan surat palsu.
Menurut Wellem, pihak yang diduga melakukan pengusiran paksa mengaku sudah membeli rumah di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Sambikerep, Surabaya, pada 2014 dari saudara Nenek Elina bernama Elisa. Namun, Elisa meninggal pada 2017, sehingga ada ketidaksesuaian dalam waktu antara pembelian dan kejadian saat ini.
“Waktu ketemu saya, mereka juga belum membawa surat maupun bukti-bukti kepemilikan atau jual beli,” ujar Wellem. Ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang seharusnya dilalui.
Tanggapan Wakil Wali Kota Surabaya
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menjelaskan bahwa dugaan pengusiran paksa Nenek Elina dimulai pada 4 Agustus 2025, saat rumahnya didatangi seseorang bernama Samuel dan segerombolan orang. Mereka memperingatkan Nenek Elina agar meninggalkan rumah tersebut.
Pada 6 Agustus 2025, Samuel dan kawan-kawannya kembali mendatangi Nenek Elina dan memaksanya untuk keluar dari rumah. Mereka mengklaim bahwa rumah tersebut sudah dibeli dari Elisa, yang merupakan saudara kandung Nenek Elina. Namun, Nenek Elina mengaku tidak pernah menjual lahan atau rumah tersebut.
ArmujI menegaskan bahwa pihak yang menyerobot rumah Nenek Elina tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan, seperti sertifikat atau dokumen jual beli. Hal ini menjadi pertanyaan besar tentang legalitas tindakan yang dilakukan oleh pihak tersebut.
Insiden pengusiran Nenek Elina di Surabaya menunjukkan kompleksitas masalah hukum dan sosial yang sering kali terjadi dalam masyarakat. Tindakan yang dilakukan oleh pihak tertentu, meskipun diduga berasal dari ormas lain, tetap memerlukan penanganan yang adil dan transparan. Dengan adanya klarifikasi dari Ormas Madas dan tanggapan dari pihak hukum serta warga setempat, diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam menyelesaikan konflik ini secara damai dan sesuai aturan hukum. ***

>
>
>

Saat ini belum ada komentar