Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN » Kapolri Izinkan Polisi Duduk di 17 Kementerian, Termasuk ESDM

Kapolri Izinkan Polisi Duduk di 17 Kementerian, Termasuk ESDM

  • account_circle Diagram Kota
  • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DIAGRAMKOTA.COM — Polri mengeluarkan peraturan terbaru mengenai penugasan atau penempatan jabatan anggota di luar struktur institusi kepolisian. Peraturan Kepolisian dengan nomor 10/2025 ini menetapkan aturan tentang 17 kementerian dan lembaga, atau badan serta komisi negara yang dapat menjadi tempat penugasan anggota polisi di luar struktur Polri.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhana Putra pada tanggal 9 dan 10 Desember 2025.

Peraturan Kepolisian nomor 10 tahun 2025 terdiri dari 21 pasal. Aturan yang mengizinkan anggota Polri bertugas di luar lembaga kepolisian terdapat dalam BAB II yang membahas Pelaksanaan Tugas Anggota Kepolisian Negera Republik Indonesia.

Di Pasal 2 dijelaskan bahwa anggota kepolisian menjalankan tugas jabatan baik di dalam maupun luar negeri. “Pasal 2. Pelaksanaan Tugas Anggota Polri mencakup: a. jabatan di dalam negeri, dan b. jabatan di luar negeri,” demikian isi pasal tersebut.

Di Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota polisi di jabatan dalam negeri dapat dilakukan di kementerian, lembaga, badan, komisi, serta organisasi internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia.

Di Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota kepolisian harus dilakukan di 17 kementerian, lembaga, badan, atau komisi negara. Di antaranya, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Berikutnya, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkoba Nasional, Badan Nasional Anti Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di Pasal 3 ayat (3) juga dijelaskan penempatan anggota Polri di 17 institusi di luar struktur kepolisian dilakukan pada posisi manajerial maupun nonmanajerial. Namun, ditegaskan dalam aturan berikutnya, posisi manajerial maupun nonmanajerial tersebut harus berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian, serta didasari permintaan dari institusi bersangkutan.

“Pasal 3 ayat (4), jabatan yang dimaksud dalam ayat (3) adalah posisi yang terdapat di instansi atau instansi lain yang berkaitan dengan fungsi kepolisian sesuai permintaan dari kementerian/lembaga/badan/komisi, organisasi internasional, atau kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia,” demikian isi aturan tersebut.

Bulan lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini berkaitan dengan redaksional dalam Pasal 28 UU Polri Nomor 2 Tahun 2002 yang dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

MK dalam putusannya menegaskan larangan bagi anggota Polri aktif untuk menduduki posisi-posisi sipil di lembaga atau kementerian yang berada di luar struktur kepolisian. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa anggota kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menjabat posisi sipil di lembaga atau kementerian yang tidak terkait dengan Polri. ***

 

Penulis

Berita Hari ini Terbaru dan Terkini Diagramkota.com

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengelolaan Parkir di Surabaya: Tantangan dan Kesiapan Jukir, Dishub Siap Sanksi yang Belum Perpanjang KTA

    Pengelolaan Parkir di Surabaya: Tantangan dan Kesiapan Jukir, Dishub Siap Sanksi yang Belum Perpanjang KTA

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 52
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Surabaya, sebagai kota metropolitan, memiliki kebutuhan pengelolaan parkir yang kompleks. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya telah menetapkan aturan yang jelas untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan secara teratur. Salah satu elemen penting dalam sistem ini adalah Kartu Tanda Anggota (KTA) yang wajib dimiliki oleh para juru parkir (jukir). Namun, data terbaru menunjukkan bahwa sekitar 500 […]

  • Tingkatkan Kualitas UMKM, Ketua Komisi A Berikan Bantuan Di Pasar Pandansari

    Tingkatkan Kualitas UMKM, Ketua Komisi A Berikan Bantuan Di Pasar Pandansari

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 179
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Yona Bagus Widyatmoko mendengar keluhan dan aspirasi masyarakat dalam reses yang digelar di Pasar Pandansari, Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. Dirinya menekankan pentingnya untuk mendorong pengembangan secara maksimal sumber daya UMKM yang terdapat di Pasar Desa Tradisional Pandansari. Infrastruktur lainnya juga disoroti para pedagang, seperti pengadaan […]

  • S-26 Promil Gold, BPOM

    Penarikan Produk Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold: Tindakan Cepat BPOM untuk Keselamatan Konsumen

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 81
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil langkah tegas terkait distribusi produk susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1. Produk yang diproduksi oleh NestlĂ© ini, dengan nomor izin edar ML 562209063696 serta nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1, diketahui terdampak penarikan dari peredaran. Meski hasil pengujian BPOM menunjukkan tidak ada deteksi toksin […]

  • KPK Ungkap Modus Jatah Preman, Temukan Uang Rp1,6 Miliar dari OTT Gubernur Riau

    KPK Ungkap Modus Jatah Preman, Temukan Uang Rp1,6 Miliar dari OTT Gubernur Riau

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 163
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya praktik penerimaan uang jasa dari preman dalam pengadaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid. KPK menduga, Abdul Wahid meminta bagian dari setiap pengadaan proyek di Dinas PUPR Provinsi Riau. Kepala Biro Komunikasi KPK […]

  • Demi Marwah Daerah, BKD Usulkan Tambahan Anggaran untuk Kirim Kontingen Pornas Korpri

    Demi Marwah Daerah, BKD Usulkan Tambahan Anggaran untuk Kirim Kontingen Pornas Korpri

    • calendar_month Sabtu, 19 Jul 2025
    • account_circle Teguh Priyono
    • visibility 170
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,6 miliar dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2025. Tambahan anggaran ini ditujukan untuk mendukung keberangkatan kontingen Jawa Timur pada ajang Pekan Olahraga Nasional (Pornas) Korpri 2025 yang akan digelar pada Oktober mendatang di Palembang, Sumatera Selatan.(18/07/25) Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, […]

  • NTB, Gerhana bulan total

    Fenomena Alam yang Menarik Perhatian Masyarakat di NTB

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Diagram Kota
    • visibility 29
    • 0Komentar

    DIAGRAMKOTA.COM – Gerhana bulan total pada 3 Maret 2026 menjadi perhatian utama masyarakat, terutama di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Fenomena alam ini tidak hanya menarik perhatian para pengamat langit tetapi juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyaksikan keindahan alam secara langsung. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memastikan bahwa momen ini dapat diamati oleh warga […]

expand_less