DIAGRAMKOTA.COM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pengelolaan sumbangan untuk peringatan Hari Ulang Tahun Ke-81 Republik Indonesia di tingkat RT dan RW harus bersifat sukarela, transparan, serta tidak boleh menjadi pungutan wajib. Kebijakan ini bertujuan melindungi masyarakat dari praktik pungli dan memastikan partisipasi berdasarkan keikhlasan.
DIAGRAMKOTA.COM – Kepala Daerah Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi, mengingatkan masyarakat agar menjaga semangat gotong royong dalam menyambut perayaan Hari Kemerdekaan. Namun, ia menekankan bahwa partisipasi masyarakat maupun pelaku usaha harus didasarkan pada keikhlasan, bukan kewajiban.
“Jadi saya berharap kalau ada yang ditarik uang, ditarik sumbangan, kan sumbangan sak ikhlase (seikhlasnya) toh? Karena dia bagian dari RW itu, silakan,” ujar Eri Cahyadi.
Surat Edaran Pemkot Surabaya tentang Pembatasan Iuran
Untuk memastikan hal tersebut, Pemerintah Kota Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026. Surat edaran ini membatasi jenis iuran yang dapat dipungut secara rutin oleh RT dan RW. Menurut Eri Cahyadi, hanya keamanan dan kebersihan yang bisa dipungut, selain itu bisa dikategorikan sebagai pungli.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran bahwa tidak boleh RT/RW itu menarik kecuali untuk keamanan dan kebersihan. Karena itu (di luar ketentuan tersebut) juga nanti bisa dikategorikan sebagai pungli,” tegasnya.
Langkah Melindungi Pengurus RT dan RW
Eri Cahyadi juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi pengurus RT dan RW dari masalah hukum akibat penarikan iuran yang tidak sesuai ketentuan. Ia berharap tidak ada lagi kasus pungli yang terjadi di lingkungan permukiman.
“Saya juga tidak ingin kalau RT/RW saya diperiksa oleh penegak hukum, dikategorikan dalam hal pungli. Karena itu saya mengingatkan semoga tidak ada lagi hal yang seperti itu,” katanya.
Harapan kepada Pelaku Usaha
Di akhir pernyataannya, Eri Cahyadi berharap para pelaku usaha yang menjadi bagian dari lingkungan permukiman turut memberikan sumbangsih secara sukarela untuk memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan.
“Saya juga berharap yang namanya pengusaha, ketika mereka adalah bagian daripada RW itu, untuk menyambut 17 Agustus Kemerdekaan Republik Indonesia, maka ya sumbangsihnya, masak kalah sama rumah tinggal,” pungkasnya.
Langkah Konkret Pemkot Surabaya
Selain itu, Pemkot Surabaya juga telah melakukan beberapa langkah konkret untuk mencegah praktik pungutan yang tidak sah. Misalnya, dalam beberapa waktu terakhir, Pemkot telah menertibkan iuran kampung di Sememi dengan memastikan adanya persetujuan dari lurah sebelum dilakukan penarikan.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumbangan. Dengan memperkuat prinsip sukarela dan transparan, masyarakat diharapkan dapat lebih nyaman dalam berpartisipasi tanpa khawatir terkena pungli atau tekanan finansial yang tidak wajar.***























