Ringkasan Berita:
Disdukcapil Kota Surabaya mencatat rekor impresif dalam capaian administrasi kependudukan, di mana perekaman KTP-el kini telah menyentuh angka 98,82 persen per Juli 2026.
Tingkat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga melonjak hingga 71,46 persen dari penduduk pemilik ponsel, mempercepat implementasi integrasi data nasional (Single Identity Number).
Surabaya, Diagramkota.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sukses mempercepat transformasi tata kelola pelayanan publik berbasis digital. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, kesadaran warga Kota Pahlawan dalam melengkapi administrasi kependudukan (adminduk) dilaporkan mengalami lonjakan drastis. Partisipasi masif ini menjadi fondasi utama dalam memodernisasi ekosistem birokrasi yang lebih ringkas, aman, dan efisien.
Kepala Disdukcapil Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, menegaskan bahwa masifnya penguatan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di tingkat lokal ini berjalan linier dengan kebijakan makro Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Kami mengapresiasi antusiasme masyarakat Kota Surabaya yang terus meningkat dalam memenuhi administrasi kependudukan. Saat ini capaian perekaman KTP-el telah mencapai 98,82 persen,” ujar Irvan Wahyudrajad saat memberikan keterangan resmi di Surabaya, Selasa (14/7/2026).
Bedah Data Adminduk Surabaya: Menyisakan 27 Ribu Penduduk Wajib KTP
Berdasarkan basis data riil Disdukcapil Kota Surabaya per 7 Juli 2026, peta capaian perekaman dokumen KTP-el di wilayah ini telah mencatatkan angka yang sangat solid. Dari total 2.297.073 jiwa penduduk yang masuk kategori wajib KTP, sebanyak 2.269.920 penduduk dipastikan telah menuntaskan perekaman biometrik.
Saat ini, pihak dinas hanya tinggal mengejar sisa 27.153 penduduk wajib KTP yang tercatat belum melakukan perekaman fisik. Guna menyisir sisa kuota tersebut, Disdukcapil bergerak taktis dengan menerbitkan Surat Edaran Kepala Disdukcapil Kota Surabaya Nomor 400.12/13725/436.7.11/2026 tertanggal 8 Juni 2026. Melalui instruksi resmi ini, jajaran camat dan lurah diwajibkan aktif mengundang warga guna melakukan perekaman di kantor kecamatan sesuai domisili masing-masing.
Pemkot Surabaya: Urgensi Single Identity Number dan Lonjakan Aktivasi IKD
Akselerasi digitalisasi ini pada akhirnya bermuara pada optimalisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number (Satu Identitas Tunggal). Dengan sistem terintegrasi ini, warga Surabaya nantinya cukup menggunakan satu identitas kependudukan digital tunggal untuk mengakses verifikasi berbagai layanan lintas sektor—mulai dari perbankan, kesehatan, hingga integrasi data verifikasi Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) agar penyaluran bantuan sosial lebih akurat, tepat sasaran, dan bebas dari risiko salah sasaran.
Indikator kesiapan digital masyarakat Surabaya dapat dilihat dari grafik aktivasi IKD yang meroket tajam seperti tersaji dalam tabel performa berikut:
| Parameter Indikator IKD | Capaian Riil | Persentase |
| Aktivasi dari Penduduk Pemilik HP (1.132.188 jiwa) | 809.057 orang | 71,46% |
| Aktivasi dari Total Populasi Penduduk (2.224.230 jiwa) | 809.057 orang | 36,05% |
Strategi Jemput Bola: Dari Mal Pelayanan Publik hingga Balai RW
Menurut Irvan, keberhasilan penetrasi IKD hingga menembus ratusan ribu pengguna ini tidak lepas dari strategi memperdekat akses layanan (proximity service). Disdukcapil Kota Surabaya secara konsisten menyebar titik-titik aktivasi hingga ke pusat kegiatan masyarakat terkecil.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan aktivasi, Pemkot Surabaya telah menyediakan fasilitas pelayanan di berbagai titik strategis berikut:
Kantor Kelurahan dan Kantor Kecamatan se-Surabaya.
Sentra Pelayanan Publik Taman Cahaya, Joyoboyo, dan Nambangan.
Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola.
Layanan akhir pekan setiap hari Minggu di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul.
Program jemput bola langsung (roadshow) ke balai-balai RW.
Bagi warga kota yang telah melakukan perekaman KTP-el namun belum mengaktifkan gawai IKD mereka, Disdukcapil mengimbau untuk segera memanfaatkan kanal pelayanan terdekat. Guna mempermudah aduan dan pencarian informasi, masyarakat dapat mengakses jaringan komunikasi resmi melalui WhatsApp (chat only) di nomor 081914606087, Call Center 031-99254200, email dis_dukcapil@surabaya.go.id, atau kanal interaktif Instagram @takondukcapilsub.























