Surabaya Capai 99,68 Persen Perekaman KTP-el, Fokus pada Identitas Digital yang Lebih Efisien
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota Surabaya mencatat tingkat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) telah mencapai 99,68 persen. Angka ini menunjukkan bahwa hampir seluruh penduduk wajib memiliki dokumen kependudukan tersebut.
Tingkat Perekaman Mencerminkan Kesadaran Masyarakat
Dari total 2.254.680 penduduk yang masuk kategori wajib memiliki KTP-el, sebanyak 2,247 juta jiwa sudah terekom. Capaian ini menjadi langkah penting dalam mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital.
Irvan Wahyudrajad, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, menjelaskan bahwa tingginya tingkat kepatuhan masyarakat mencerminkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya tertib administrasi yang terintegrasi.
Mendorong Penggunaan Identitas Kependudukan Digital
Selain target perekaman 100 persen, pemerintah kota juga mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar mencapai 40 persen pada tahun ini. IKD merupakan bagian dari transformasi layanan publik menuju sistem digital.
Hingga saat ini, tingkat aktivasi IKD di Surabaya telah mencapai sekitar 32 persen dari seluruh penduduk wajib KTP-el. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengakses salinan digital KTP-el maupun dokumen kependudukan lainnya kapan saja dan di mana saja.
Fitur Keamanan untuk Data Penduduk
Sistem IKD dilengkapi fitur pemindaian kode resmi guna keperluan verifikasi identitas. Keberadaannya memungkinkan warga mengurus berbagai keperluan administrasi secara lebih cepat, aman, dan efisien.
Keamanan data menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, IKD dilengkapi teknologi verifikasi biometrik berupa pengenalan wajah serta sistem pengamanan data yang terenkripsi.
Peningkatan Akses Layanan di Berbagai Titik Strategis
Upaya memperluas akses dilakukan dengan membuka layanan aktivasi di berbagai titik strategis, mulai dari kantor kelurahan, kecamatan, Mal Pelayanan Publik Siola, hingga titik pelayanan lain seperti di Joyoboyo, Nambangan, Taman Cahaya, dan Pakal. Layanan jemputan juga disediakan saat kegiatan Car Free Day di kawasan Taman Bungkul.
Surat Edaran untuk Memperkuat Kedudukan Hukum
Untuk memperkuat kedudukan hukumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh instansi, baik di lingkungan pemerintah maupun lembaga terkait. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa IKD memiliki kekuatan hukum yang setara dengan KTP-el fisik sebagai bukti identitas resmi penduduk.
Manfaat dan Tujuan Jangka Panjang
Langkah ini selaras dengan visi Surabaya menghadirkan layanan yang cepat, efisien, serta mendukung penghematan penggunaan kertas. Warga tidak perlu lagi memfotokopi atau melegalisasi dokumen untuk keperluan administrasi.***

>

Saat ini belum ada komentar