Surabaya, Diagramkota.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah signifikan dalam memberikan keringanan bagi warga yang tinggal di lima desil terbawah. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang kurang mampu, khususnya para pengguna stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK).
Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya, menjelaskan bahwa pengguna stan di tanah milik pemkot memang wajib dikenai retribusi. Namun, untuk warga yang masuk kategori desil 1-5 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka dibebaskan dari biaya retribusi.
“Jika itu milik tanah pemerintah kota, maka di situ harus kita sewakan. Siapa yang masuk (harus) membayar retribusi. Tetapi kalau ini adalah orang yang tidak mampu, maka pemerintah kota harus hadir,” ujar Eri saat diwawancarai awak media.
Batasan Pendapatan Jadi Pertimbangan
Selain melihat kategori desil, besaran pendapatan juga menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah seseorang layak dibebaskan dari retribusi. Misalnya, jika pendapatan seorang pengusaha stan hanya satu juta rupiah per bulan, maka ia tetap bisa termasuk dalam kategori desil 1-5 dan tidak perlu membayar retribusi.
“Dilihat pendapatannya berapa? Kalau pendapatannya ternyata satu bulan cuman satu juta, masih dalam desil 1 sampai 5, ya jangan boleh bayar retribusi,” tambahnya.
Pengawasan Terhadap Pengelola SWK
Eri juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan SWK. Ia menyatakan bahwa jika SWK dikelola oleh pihak ketiga atau paguyuban, maka harus tetap dikontrol oleh lurah. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya praktik pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang.
“Terus mereka narik duit, ya enggak benar, Pak,” tegasnya.
Inspeksi Mendadak di Tambak Wedi
Sebelum kebijakan ini diberlakukan, Eri melakukan inspeksi mendadak di Kelurahan Tambak Wedi. Dalam sidak tersebut, ia menemukan keluhan warga pengguna SWK yang diduga dikenakan pungutan liar atau jual beli stan.
Pemkot Surabaya langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi. Selain itu, sanksi diberikan kepada lurah setempat dengan pencopotan dan mutasi sebagai kepala seksi di Kelurahan Kalisari.
Tindakan Konkrit untuk Masyarakat Kurang Mampu
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Surabaya untuk memberikan perlindungan sosial kepada warga yang kurang mampu. Dengan bebasnya retribusi SWK bagi warga desil 1-5, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.
Berikut beberapa poin penting dari kebijakan ini:
– Warga desil 1-5 berhak dibebaskan dari retribusi SWK.
– Pendapatan juga menjadi pertimbangan dalam menentukan kelayakan.
– Pengelolaan SWK harus dikontrol oleh lurah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
– Pemkot Surabaya akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini.














