Ringkasan Berita: Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko (Cak Yebe), mendesak Pemkot Surabaya menindak tegas dugaan pungutan liar (pungli) berkedok iuran kas hingga biaya pembangunan Rp1,5 juta oleh pengurus RT/RW di Kelurahan Sememi, Benowo. Cak Yebe menegaskan RT/RW tidak berhak membuat aturan finansial sepihak dan meminta Inspektorat mengaudit aliran dana tersebut.
DIAGRAMKOTA.COM – Dunia maya di Kota Surabaya digemparkan oleh viralnya sebuah dokumen dinas yang memuat daftar penarikan iuran atau kontribusi finansial bernilai fantastis di tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo. Merespons polemik tersebut, Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera turun tangan melakukan penertiban secara masif.
Politisi yang akrab disapa Cak Yebe ini meminta agar Inspektorat Kota Surabaya serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) tidak sekadar melakukan klarifikasi formalitas di atas kertas. Sebaliknya, kedua instansi tersebut harus bergerak progresif memeriksa legalitas hukum sekaligus melakukan audit investigasi terhadap penggunaan dana yang telah telanjur dipungut dari masyarakat.
“Harus bisa diverifikasi dulu, atas dasar apa pungutan ini diberlakukan. Mengingat yang saya baca sekilas, itu berupa kesepakatan para ketua RT,” tegas Cak Yebe saat ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya, Senin (6/7/2026).
Rincian Pungutan: Dari Iuran Pindahan hingga Izin Fondasi Rp1,5 Juta
Berdasarkan salinan dokumen yang beredar luas di berbagai platform media sosial, nominal pungutan yang dibebankan kepada warga di Kelurahan Sememi dinilai sangat memberatkan dan tidak rasional untuk skala kas lingkungan. Berikut adalah rincian tarif pungutan yang tercantum dalam dokumen kesepakatan tersebut:
Pindahan Masuk (Tingkat RT): Warga baru yang pindah masuk dikenakan biaya kontribusi sebesar Rp150.000 untuk kas RT.
Pindahan Masuk (Tingkat RW): Dibebankan biaya tambahan sebesar Rp250.000 untuk satu orang, dan membengkak menjadi Rp500.000 apabila anggota keluarga yang pindah lebih dari satu orang.
Izin Infrastruktur Domestik: Warga dibebankan biaya administrasi sebesar Rp1.500.000 hanya untuk mendapatkan izin penggalian fondasi atau aktivitas pembangunan rumah.
Ironisnya, dalam salinan dokumen tersebut, pihak pengurus menyertakan klausul bahwa pungutan tersebut diklaim mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 Bab XII Pasal 69 Ayat (2). Hal inilah yang memicu gelombang protes dan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai keabsahan interpretasi hukum yang digunakan oleh pengurus RT/RW setempat.
Tinjauan Hukum: RT/RW Bukan Lembaga Negara Pembuat Regulasi Tarif
Cak Yebe, yang juga merupakan Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, memaparkan analisis hukum yang jernih terkait fungsi dan batasan wewenang lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan. Ia menekankan bahwa RT dan RW adalah mitra strategis Pemkot selaku kepanjangan tangan dalam pelayanan publik, bukan sebuah institusi independen yang memiliki otoritas fungsional untuk menetapkan pungutan atau pajak sepihak di luar peraturan daerah (Perda).
Ia juga menyoroti aspek keadilan sosial bagi warga. Jika selama ini warga di wilayah Sememi tersebut sudah dibebankan iuran rutin yang lazim untuk pos operasional kebersihan sampah dan keamanan lingkungan, maka penarikan biaya tambahan di luar itu merupakan tindakan yang cacat hukum.
“Kalau ternyata iuran rutin warga itu berlaku lalu ada kebijakan ini, maka sudah tidak bisa dibenarkan kebijakan tersebut diberlakukan. Kalau setelah diverifikasi ternyata pungutan itu tidak memiliki dasar hukum dan hanya berdasarkan kesepakatan internal, maka kebijakan itu wajib dicabut. Tidak boleh ada pungutan yang mengatasnamakan RT atau RW tanpa landasan perda maupun perwali,” ujar legislator dari Partai Gerindra tersebut.
Komisi A DPRD Surabaya Desak Audit Finansial dan Tindakan Tegas Pemkot
Guna meminimalisir polemik yang berlarut-larut serta menjaga transparansi tata kelola pemerintahan kota, Komisi A DPRD Surabaya secara resmi mengeluarkan nota penegasan agar Inspektorat segera mengaudit pos keuangan RT/RW Sememi yang bersangkutan. Hasil audit aliran dana penampungan tersebut wajib dibuka ke publik secara transparan.
Cak Yebe menggarisbawahi bahwa jika alasan penarikan uang tersebut didasari oleh minimnya biaya operasional organisasi, pengurus RT/RW seharusnya mengajukan permohonan stimulus anggaran melalui mekanisme resmi pemkot, bukan dengan cara membebani masyarakat secara instan.
“Saya meminta Inspektorat dan Bapemkesra memeriksa secara menyeluruh, termasuk ke mana dana itu digunakan. Kalau ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai praktik seperti ini menjadi preseden dan ditiru wilayah lain karena masyarakat berhak mendapatkan pelayanan tanpa dibebani pungutan yang tidak memiliki dasar hukum,” pungkasnya.***





















