DPRD Surabaya: Kebijakan Hunian Layak, Semua Warga Berhak Miliki Rusunami
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 yang baru saja disahkan menjadi langkah penting dalam penyediaan hunian layak bagi warga Kota Surabaya. Salah satu poin utama dari peraturan ini adalah pengaturan mengenai rumah susun sederhana milik (rusunami), yang akan dibangun di dua lokasi berbeda, yaitu Tambak Wedi dan Ngagel. Perda ini menegaskan bahwa rusunami tidak hanya ditujukan untuk kalangan Gen Z atau warga miskin, tetapi bisa dimiliki oleh seluruh warga Surabaya yang memiliki KTP setempat.
Pemilik Rusunami Bukan Hanya Kalangan Miskin
Muhammad Saifuddin, Ketua Panitia Khusus Perda Hunian Layak DPRD Kota Surabaya, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan akses terhadap hunian yang terjangkau bagi semua lapisan masyarakat. “Perda itu kan menunggu turunannya, teknisnya yaitu perwali itu,” ujarnya. Menurut Udin, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah harga jual unit rusunami, biaya DP, serta angsuran yang harus diatur secara transparan dan sesuai dengan kemampuan ekonomi warga.
Dia menekankan bahwa aturan teknis ini harus disesuaikan dengan Perda agar tidak bertentangan dengan hirarki hukum. “Jadi, tidak boleh peraturan di bawahnya bertentangan dengan peraturan di atasnya,” tegasnya.
Target Penghuni dan Kriteria Pemilik
Meski Perda menyatakan bahwa siapa pun boleh membeli rusunami asalkan merupakan warga Surabaya, Udin mengusulkan adanya batasan kriteria pemilik. Misalnya, harga hunian harus terjangkau, biaya DP maksimal Rp3 juta, dan angsuran minimal 25 tahun dengan besaran di bawah Rp1 juta. Hal ini bertujuan agar warga kota dapat memiliki hunian tanpa mengalami kesulitan finansial.
“Tanahnya itu yang akan dibangun ini adalah aset Kota Surabaya. Sehingga, bagaimana kemudian nanti memungkinkan warga Kota Surabaya untuk mudah membeli rusun tersebut,” jelasnya.
Sosialisasi dan Aplikasi Pendaftaran
Untuk memastikan proses pendaftaran pemilik rusunami berjalan transparan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya akan menyiapkan aplikasi khusus. Aplikasi ini akan menjadi sarana utama untuk mendaftar dan memantau status pembelian rusunami. Udin juga mendorong DPRKPP untuk mensosialisasikan program ini secara masif melalui media sosial dan saluran komunikasi lainnya.
“Masyarakat Kota Surabaya itu paham betul bahwa rusunami ini ada dan pendaftarannya begini-begini. Nanti diatur di aplikasi yang dikomandani oleh DPRKPP,” tambahnya.
Jadwal Pembangunan dan Operasional
Setelah Perda disahkan, target utama adalah segera terbentuknya Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan mengatur detail pelaksanaan. Rencananya, pembangunan rusunami di dua lokasi tersebut akan dimulai pada 2026 dan beroperasi pada 2027. Harga jual unit rusunami sendiri diprediksi mulai dari bawah Rp200 juta, dengan target penghuni utama adalah pasangan Gen Z yang masuk kategori warga berpenghasilan rendah.***

>
>

Saat ini belum ada komentar