Kebijakan Adminduk Surabaya: Mengatasi Keterlambatan Nafkah Pasca-Cerai
- account_circle Diagram Kota
- calendar_month 9 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DIAGRAMKOTA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengambil langkah signifikan dalam upaya melindungi hak perempuan dan anak yang menjadi korban perceraian. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), pihak berwenang mengintegrasikan sistem layanan kependudukan dengan data Pengadilan Agama (PA) untuk memastikan mantan suami menjalankan kewajiban menafkahi mantan istri dan anaknya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya kasus ayah yang tidak memenuhi kewajibannya pasca-perceraian.
Berdasarkan data yang dirangkum oleh Surabaya.go.id pada 30 Mei 2026, tercatat sebanyak 8.180 mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban memberikan nafkah pasca-perceraian. Dalam rincian tersebut, terdapat 4.701 perkara nafkah anak yang belum terselesaikan, 5.161 perkara nafkah iddah yang masih dalam proses, dan 6.665 perkara nafkah mut’ah yang belum tuntas. Angka-angka ini menunjukkan tingginya jumlah kasus yang terjadi, sehingga memicu kebijakan yang lebih tegas.
Sistem Layanan Kependudukan yang Terintegrasi
Pemkot Surabaya melalui kepala dinas kependudukannya menjelaskan bahwa layanan adminduk tidak “diblokir total”, tetapi sistem memberi “notice” dan permohonan tidak dilanjutkan sampai kewajiban dipenuhi dan dilaporkan ke Pengadilan Agama. Hal ini bertujuan untuk memaksa mantan suami memenuhi kewajibannya secara hukum dan etis.
Namun, dampak psikologis dari kebijakan ini juga patut diperhatikan. Dari sudut psikologi keluarga, angka-angka tersebut menunjukkan konflik privat antar pasangan yang sangat tinggi dan dapat berdampak pada anak. Murray Bowen (1950) dalam Family Systems Theory menjelaskan bahwa keluarga merupakan satu kesatuan emosional, meskipun pasangan sudah resmi bercerai. Oleh karena itu, ketika ayah mangkir dari kewajiban nafkah, dampaknya tidak hanya terasa pada mantan istri sebagai pihak yang dirugikan secara ekonomi, tetapi juga pada anak.
Dampak Psikologis pada Anak
Anak bisa merasakan ketidakstabilan dan ketidakpastian akibat keterlambatan nafkah. Rasa tidak aman, stres rumah tangga, serta potensi perubahan pola attachment mungkin terjadi. Anak bisa menangkap pesan bahwa figur ayah tidak lagi hadir sebagai sumber perlindungan dan tanggung jawab. Dalam situasi seperti ini, luka yang muncul bukan hanya ekonomi, tetapi juga psikologis.
Dari sudut co-parenting, persoalan ini semakin kompleks. Co-parenting yang sehat menuntut adanya tanggung jawab yang konsisten dan komunikasi yang fungsional antara kedua orang tua. Ketika ayah tidak membayar nafkah, maka co-parenting kehilangan fondasi dasarnya, yaitu reliability dan trust. Ibu akan lebih mudah mengalami kelelahan emosional, kemarahan, dan rasa diperlakukan tidak adil. Ayah, di sisi lain, bisa semakin defensif, apalagi jika sanksi administratif dipersepsikan sebagai penghukuman yang mempermalukan.
Tantangan dalam Pengasuhan Bersama
Akibatnya, fokus pengasuhan mudah bergeser menjadi konflik antardewasa. Dalam situasi seperti ini, anak sering menjadi penonton sekaligus korban. Mereka hidup dalam atmosfer ketegangan, dan itu bisa mengganggu rasa aman, regulasi emosi, dan penyesuaian sosialnya. Dengan demikian, kebijakan ini memang bisa memaksa kepatuhan finansial, tetapi belum tentu otomatis memperbaiki kualitas kerja sama dalam pengasuhan.***

>
>
Saat ini belum ada komentar